25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Polisi Pastikan Tak Ada Pemudik Lolos, Ada 333 Pos Cegat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polri memastikan tidak akan ada yang bisa lolos dari penyekatan selama larangan mudik lebaran Idulfitri selama 6-17 Mei 2021. Pasalnya, posko pemantauan yang disiapkan juga bertambah hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

PERIKSA: Seorang petugas Dishub memeriksa kelayakan bus di Terminal Amplas Medan, beberapa waktu lalu. Terkait larangan mudik Lebaran 2021, polisi mendirikan 333 pos cegat, untuk memastikan tidak ada pemudik yang lolos.DOK/SUMUT POS.

“Saya pastikan, tidak ada yang lolos. Karena kami bangun 333 titik, evaluasi dari pada tahun lalu,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono, dalam konferensi pers bersama Satgas Covid-19 secara daring, Kamis (8/4).

Istiono menjamin pihaknya tak akan lagi kecolongan dengan masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi Covid-19. “Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Istiono menyatakan penyekatan dilakukan di wilayah-wilayah perbatasan antar provinsi, bahkan perbatasan antar kabupaten. Dengan jumlah posko yang bertambah, ia berani memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik. “Titik penyekatan ini, akan kami bangun di perbatasan Provinsi maupun Kabupaten,” katanya.

Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi semua moda transportasi darah, laut, udara, hingga kereta selama larangan mudik lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.

“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.

Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut. “Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda). (aud/cnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polri memastikan tidak akan ada yang bisa lolos dari penyekatan selama larangan mudik lebaran Idulfitri selama 6-17 Mei 2021. Pasalnya, posko pemantauan yang disiapkan juga bertambah hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

PERIKSA: Seorang petugas Dishub memeriksa kelayakan bus di Terminal Amplas Medan, beberapa waktu lalu. Terkait larangan mudik Lebaran 2021, polisi mendirikan 333 pos cegat, untuk memastikan tidak ada pemudik yang lolos.DOK/SUMUT POS.

“Saya pastikan, tidak ada yang lolos. Karena kami bangun 333 titik, evaluasi dari pada tahun lalu,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono, dalam konferensi pers bersama Satgas Covid-19 secara daring, Kamis (8/4).

Istiono menjamin pihaknya tak akan lagi kecolongan dengan masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi Covid-19. “Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Istiono menyatakan penyekatan dilakukan di wilayah-wilayah perbatasan antar provinsi, bahkan perbatasan antar kabupaten. Dengan jumlah posko yang bertambah, ia berani memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik. “Titik penyekatan ini, akan kami bangun di perbatasan Provinsi maupun Kabupaten,” katanya.

Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi semua moda transportasi darah, laut, udara, hingga kereta selama larangan mudik lebaran 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.

“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.

Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut. “Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda). (aud/cnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/