30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Keterbukaan Informasi Publik, Sumut Terbaik Ketiga

JAKARTA-Provinsi Sumatera Utara meraih penghargaan terbaik ketiga atas keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan tersebut secara khusus diberikan oleh Wakil Presiden Boediono bertempat di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (28/9), bertepatan dengan peringatan “International Right to Know Day”, atau Hari Hak Untuk Tahu Internasional.

Penghargaan diterima langsung Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST didampingi Kepala Dinas  Kominfo Provsu, DR H Asren Nasution dan lima Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara. Penghargaan diserahkan dalam rangka Peringatan Hari Internasional Right to Know Day (Hari Hak Untuk Tahu Internasional) yang dipusatkan di Jakarta.

Sebagai Badan Publik di tingkat provinsi, Sumut memperoleh penghargaan untuk kategori badan publik terbaik dalam memberi informasi yang wajib diumumkan kepada publik. Hal ini tentu saja sangat membanggakan. Karena dengan demikian, Sumut termasuk daerah yang benar-benar peduli dan mau menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan baik. Padahal UU tersebut baru mulai berlaku secara efektif tahun 2010 lalu.

Untuk itu terhadap Provinsi Sumut, maupun lembaga lain yang memperoleh penghargaan, Wakil Presiden Boediono berharap ke depan, agar dapat semakin meningkatkan implementasi dari UU Keterbukaan Publik. Wapres menginstruksikan kepada badan dan lembaga publik baik di pusat dan daerah agar segera membentuk Pejabat Pengelola Iinformasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, salah satu penyebab banyaknya sengketa informasi yang terjadi hingga sampai ke persidangan Komisi Informasi (KI) karena tidak adanya PPID di badan publik.

Sedangkan bagi badan dan lembaga publik yang telah membentuk PPID Wapres berharap agar melakukan pelayanan informasi secara baik dan profesional. Sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi  benar benar terlayani.

Untuk kategori pemberian informasi yang wajib diumumkan kepada publik ini, berada di urutan pertama Provinsi Jawa Barat dan sebagai runner-up Provinsi DKI Jakarta. Untuk kategori pelayanan penyediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat, urutan pertama diperoleh Provinsi Jawa Timur. Kemudian diikuti Jawa Barat dan Lampung.

Sementara di tingkat pusat, Kementerian Perindustrian berada di urutan pertama. Untuk urutan kedua diraih secara bersama oleh Kementerian Sekretaris Negara dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Dan urutan ketiga dipercaya pada Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).

Sebagaimana dikemukakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Abdul Rahman Ma’mun, pemberian penghargaan ini sendiri dilakukan, setelah KIP menilai sejumlah indikator yang ada. Di antaranya, bahwa badan-badan publik peraih penghargaan telah menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP, bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi melalui website lembaga-lembaga yang dimaksud. Baik itu terkait profil, kinerja, regulasi maupun sejumlah laporan-laporan lainnya.

Plt Gubsu, H Gatot  Pujo Nugroho mengaku bangga atas prestasi yang diraih Sumut.

Dia berharap lembaga dan badan publik di Sumut  yang belum membentuk PPID segera membentuknya.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Asren Nasution sendiri menyambut baik penghargaan tersebut. Dan berjanji akan terus bekerja semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan pemenuhan informasi kepada publik.

Tidak lupa ia juga sekaligus memperkenalkan susunan Komisi Informasi Publik untuk Provinsi Sumut yang baru. “Mereka dilantik sekitar dua minggu lalu. Lembaga ini terdiri atas Ketua Zaki Abdullah, Wakil Mayjen Simanungkalit, serta tiga anggota lainnya. Dan rata-rata berasal dari kalangan pers,” ungkapnya. (gir/ari)

[table caption=”Badan Publik Terbaik Memberi Informasi Tingkat Provinsi” ai=”1″]
Terbaik Pertama     ,Jawa Barat
Terbaik Kedua ,    DKI Jakarta
Terbaik Ketiga     ,Sumatera Utara
[/table]
[table caption=”Pelayanan Penyediaan Informasi Terbaik Tingkat Provinsi” ai=”1″]
Terbaik Pertama    ,Jawa Timur
Terbaik Kedua  ,   Jawa Barat
Terbaik Ketiga   , Lampung
[/table]
[table caption=”Pelayanan Penyediaan Informasi Terbaik Tingkat Pusat” ai=”1″]
Terbaik Pertama    ,Kementerian Perindustrian
Terbaik Kedua   ,  Sesneg dan BKKBN
Terbaik Ketiga ,   BATAN

[/table]
Sumber: Istana Wapres

 

JAKARTA-Provinsi Sumatera Utara meraih penghargaan terbaik ketiga atas keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan tersebut secara khusus diberikan oleh Wakil Presiden Boediono bertempat di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (28/9), bertepatan dengan peringatan “International Right to Know Day”, atau Hari Hak Untuk Tahu Internasional.

Penghargaan diterima langsung Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST didampingi Kepala Dinas  Kominfo Provsu, DR H Asren Nasution dan lima Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara. Penghargaan diserahkan dalam rangka Peringatan Hari Internasional Right to Know Day (Hari Hak Untuk Tahu Internasional) yang dipusatkan di Jakarta.

Sebagai Badan Publik di tingkat provinsi, Sumut memperoleh penghargaan untuk kategori badan publik terbaik dalam memberi informasi yang wajib diumumkan kepada publik. Hal ini tentu saja sangat membanggakan. Karena dengan demikian, Sumut termasuk daerah yang benar-benar peduli dan mau menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan baik. Padahal UU tersebut baru mulai berlaku secara efektif tahun 2010 lalu.

Untuk itu terhadap Provinsi Sumut, maupun lembaga lain yang memperoleh penghargaan, Wakil Presiden Boediono berharap ke depan, agar dapat semakin meningkatkan implementasi dari UU Keterbukaan Publik. Wapres menginstruksikan kepada badan dan lembaga publik baik di pusat dan daerah agar segera membentuk Pejabat Pengelola Iinformasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, salah satu penyebab banyaknya sengketa informasi yang terjadi hingga sampai ke persidangan Komisi Informasi (KI) karena tidak adanya PPID di badan publik.

Sedangkan bagi badan dan lembaga publik yang telah membentuk PPID Wapres berharap agar melakukan pelayanan informasi secara baik dan profesional. Sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi  benar benar terlayani.

Untuk kategori pemberian informasi yang wajib diumumkan kepada publik ini, berada di urutan pertama Provinsi Jawa Barat dan sebagai runner-up Provinsi DKI Jakarta. Untuk kategori pelayanan penyediaan informasi yang wajib disediakan setiap saat, urutan pertama diperoleh Provinsi Jawa Timur. Kemudian diikuti Jawa Barat dan Lampung.

Sementara di tingkat pusat, Kementerian Perindustrian berada di urutan pertama. Untuk urutan kedua diraih secara bersama oleh Kementerian Sekretaris Negara dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Dan urutan ketiga dipercaya pada Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).

Sebagaimana dikemukakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Abdul Rahman Ma’mun, pemberian penghargaan ini sendiri dilakukan, setelah KIP menilai sejumlah indikator yang ada. Di antaranya, bahwa badan-badan publik peraih penghargaan telah menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP, bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi melalui website lembaga-lembaga yang dimaksud. Baik itu terkait profil, kinerja, regulasi maupun sejumlah laporan-laporan lainnya.

Plt Gubsu, H Gatot  Pujo Nugroho mengaku bangga atas prestasi yang diraih Sumut.

Dia berharap lembaga dan badan publik di Sumut  yang belum membentuk PPID segera membentuknya.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Asren Nasution sendiri menyambut baik penghargaan tersebut. Dan berjanji akan terus bekerja semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan pemenuhan informasi kepada publik.

Tidak lupa ia juga sekaligus memperkenalkan susunan Komisi Informasi Publik untuk Provinsi Sumut yang baru. “Mereka dilantik sekitar dua minggu lalu. Lembaga ini terdiri atas Ketua Zaki Abdullah, Wakil Mayjen Simanungkalit, serta tiga anggota lainnya. Dan rata-rata berasal dari kalangan pers,” ungkapnya. (gir/ari)

[table caption=”Badan Publik Terbaik Memberi Informasi Tingkat Provinsi” ai=”1″]
Terbaik Pertama     ,Jawa Barat
Terbaik Kedua ,    DKI Jakarta
Terbaik Ketiga     ,Sumatera Utara
[/table]
[table caption=”Pelayanan Penyediaan Informasi Terbaik Tingkat Provinsi” ai=”1″]
Terbaik Pertama    ,Jawa Timur
Terbaik Kedua  ,   Jawa Barat
Terbaik Ketiga   , Lampung
[/table]
[table caption=”Pelayanan Penyediaan Informasi Terbaik Tingkat Pusat” ai=”1″]
Terbaik Pertama    ,Kementerian Perindustrian
Terbaik Kedua   ,  Sesneg dan BKKBN
Terbaik Ketiga ,   BATAN

[/table]
Sumber: Istana Wapres

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/