TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satnarkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang bandar sabu, Amri (46), warga Jalan Badak, Kota Tebingtinggi, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 49,40 gram. Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan di ruang kerjanya, Rabu (14/4), membenarkan pelaku pemilik barang haram jenis sabu-sabu tersebut diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (10/4) lalu.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka AH berhasil diringkus di rumahnya bersama sejumlah barang bukti,” bilangnya.
Menurut AKP J Nainggolan, barang bukti yang diamankan dari pelaku di lokasi penangkapan berupa 1 buah tas kecil warna merah jambu yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan besar berisikan 12 paket diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah timbangan digital. “Berat brutto seluruh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut 49,40 gram,” bilangnya.
Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya jenis sabu sabu, kemudian personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi langsung menuju ketempat tersebut sesampainya di tempat tersebut petugas melihat 1 orang sedang duduk diteras belakang rumah pelaku 1 dan personil menemukan barang bukti diatas yang hasil introgasi merupakan milik AH. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” bilang AKP J Nainggolan. (ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satnarkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang bandar sabu, Amri (46), warga Jalan Badak, Kota Tebingtinggi, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 49,40 gram. Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan di ruang kerjanya, Rabu (14/4), membenarkan pelaku pemilik barang haram jenis sabu-sabu tersebut diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (10/4) lalu.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka AH berhasil diringkus di rumahnya bersama sejumlah barang bukti,” bilangnya.
Menurut AKP J Nainggolan, barang bukti yang diamankan dari pelaku di lokasi penangkapan berupa 1 buah tas kecil warna merah jambu yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan besar berisikan 12 paket diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah timbangan digital. “Berat brutto seluruh paket diduga narkotika jenis sabu tersebut 49,40 gram,” bilangnya.
Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya jenis sabu sabu, kemudian personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi langsung menuju ketempat tersebut sesampainya di tempat tersebut petugas melihat 1 orang sedang duduk diteras belakang rumah pelaku 1 dan personil menemukan barang bukti diatas yang hasil introgasi merupakan milik AH. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” bilang AKP J Nainggolan. (ian)