26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa Sabu Seberat 23 Kg ke Jakarta, Warga Medan Timur Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Hendra Sipayung menghukum maksimal terdakwa Daniel Edi Johannes (39). Warga Medan Timur itu, divonis mati karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 23 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/4).

VONIS MATI VIRTUAL: Daniel Edi Johannes terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (22/4).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ujarnya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan majelis hakim, Gita Triolanda selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

Diketahui, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta. Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telephone dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.

Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan,

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Berselang kemudian, Chairul tiba di rumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh untuk menjemput paket sabu menggunakan mobil Avanza di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kos dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Hendra Sipayung menghukum maksimal terdakwa Daniel Edi Johannes (39). Warga Medan Timur itu, divonis mati karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 23 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/4).

VONIS MATI VIRTUAL: Daniel Edi Johannes terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (22/4).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ujarnya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan majelis hakim, Gita Triolanda selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan banding.

Diketahui, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta. Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat tiba di Pelabuhan Merak terdakwa Daniel mendapat telephone dari bos Papi, yang intinya mengabari bahwa paket sabu telah sampai di Medan dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.

Kemudian, terdakwa Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, terdakwa Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung berangkat menuju Medan,

Singkat cerita, pada 18 Juni 2020, terdakwa Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut kol. Terdakwa Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Berselang kemudian, Chairul tiba di rumah yang sama.

Daniel kemudian menghubungi Viktor Yudha menyuruh untuk menjemput paket sabu menggunakan mobil Avanza di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok. Lalu terdakwa Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha, setelah terdakwa Daniel pergi ke kost Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di kos dan mengatakan bahwa paket sabu sudah berada di truck pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun sekira pukul 23.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di depan kost, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Daniel.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 3 karung goni berisi sabu seberat 23 kg bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/