34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Abu Bakar Tambak

Febri Diansyah
Juru Bicara KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap satu tersangka anggota DPRD provinsi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Tersangka anggota DPRD Sumut itu adalah Abu Bakar Tambak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari. “Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ABT (Abu Bokar Tambak) selama 30 hari mulai 15 Desember 2018 sampai 13 Januari 2019,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (dylan/kps)

Febri Diansyah
Juru Bicara KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap satu tersangka anggota DPRD provinsi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Tersangka anggota DPRD Sumut itu adalah Abu Bakar Tambak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari. “Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ABT (Abu Bokar Tambak) selama 30 hari mulai 15 Desember 2018 sampai 13 Januari 2019,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (dylan/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/