26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

MA Ubah Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Kurir Sabu Lolos dari Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim pemeriksa perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo, terdakwa kasus sabu seberat 56 kg dari pidana mati menjadi 17 tahun penjara.

HAL itu diketahui dari Akta Pemberitahuan Putusan MA yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor akta : Nomor61/Akta.Pid/2020/Pn.Mdn tertanggal 22 April 2021.

Dalam akta itu ditulis pemberitahuan amar putusan dengan nomor perkara : 193K/Pid.Sus/2021 yang isinya, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 329/Pid.Sus/2020/PT.Mdn tanggal 16 April 2020 yang menguatkan putusan PN Medan Nomor 2435/Pid.Sus/2019/PN.Mdn tanggal 22 Januari 2020 mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Boiman menjadi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian isi amar putusan kasasi yang tertuang didalam pemberitahuan putusan yang diterbitkan PN Medan dan ditandatangani Elisa Bernandus Sihotang SH selaku Jurusita Pengganti PN Medan, Rabu (28/4).

Penasihat hukum terdakwa Boiman, Tita Rosmawati membenarkan putusan MA terhadap kliennya. “Benar. Kami menerima salinan putusan pada, Kamis 22 April 2021 lalu, bahwa klien kami Boiman divonis 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA,” katanya.

Selain Boiman, kata Tita, pihaknya juga telah mengajukan Kasasi untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Sementara untuk terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid juga mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya. “Namun, klien kami atas nama Suhairi dan Marsimin tetap dijatuhi hukuman mati oleh MA. Sementara untuk terdakwa Sunarto, kami belum menerima putusan dari MA,” kata Tita.

Atas putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan. “Kalau upaya hukum kasasi ini kan sudah upaya hukum tertinggi. Jadi kalau kita diperintahkan untuk eksekusi, kita akan eksekusi segera. Namun saat ini kita sedang menunggu petunjuk pimpinan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Boiman dan keempat terdakwa lainnya yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi masing-masing dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan pada 2020 silam. Lalu, para terdakwa mengajukan banding ke PT Medan.

Dan Putusan PT Medan tersebut menguatkan putusan PN Medan yang tetap menyatakan para terdakwa tetap dihukum mati. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim pemeriksa perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo, terdakwa kasus sabu seberat 56 kg dari pidana mati menjadi 17 tahun penjara.

HAL itu diketahui dari Akta Pemberitahuan Putusan MA yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor akta : Nomor61/Akta.Pid/2020/Pn.Mdn tertanggal 22 April 2021.

Dalam akta itu ditulis pemberitahuan amar putusan dengan nomor perkara : 193K/Pid.Sus/2021 yang isinya, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 329/Pid.Sus/2020/PT.Mdn tanggal 16 April 2020 yang menguatkan putusan PN Medan Nomor 2435/Pid.Sus/2019/PN.Mdn tanggal 22 Januari 2020 mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Boiman menjadi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian isi amar putusan kasasi yang tertuang didalam pemberitahuan putusan yang diterbitkan PN Medan dan ditandatangani Elisa Bernandus Sihotang SH selaku Jurusita Pengganti PN Medan, Rabu (28/4).

Penasihat hukum terdakwa Boiman, Tita Rosmawati membenarkan putusan MA terhadap kliennya. “Benar. Kami menerima salinan putusan pada, Kamis 22 April 2021 lalu, bahwa klien kami Boiman divonis 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA,” katanya.

Selain Boiman, kata Tita, pihaknya juga telah mengajukan Kasasi untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Sementara untuk terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid juga mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya. “Namun, klien kami atas nama Suhairi dan Marsimin tetap dijatuhi hukuman mati oleh MA. Sementara untuk terdakwa Sunarto, kami belum menerima putusan dari MA,” kata Tita.

Atas putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan. “Kalau upaya hukum kasasi ini kan sudah upaya hukum tertinggi. Jadi kalau kita diperintahkan untuk eksekusi, kita akan eksekusi segera. Namun saat ini kita sedang menunggu petunjuk pimpinan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Boiman dan keempat terdakwa lainnya yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi masing-masing dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan pada 2020 silam. Lalu, para terdakwa mengajukan banding ke PT Medan.

Dan Putusan PT Medan tersebut menguatkan putusan PN Medan yang tetap menyatakan para terdakwa tetap dihukum mati. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/