30 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tersangka Kembalikan Uang Rp400 Juta

Terminal Amplas

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebesar Rp400 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, uang tersebut dititipkan ke rekening umum milik Kejati Sumut.”Kita sudah terima uang kerugian negara yang dibayar tersangka Rp400 juta dan kita titipkan ke rekening Kejaksaan untuk nantinya membayar uang kerugian negara,” aku Sumanggar kepada wartawan, Selasa (14/3) siang.

Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap dilanjutkan terhadap para tersangka, yaitu Tiurma Pangaribuan selaku Direktur PT Welly Karya Nusantara, Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah.

Hasil penyidikan sementara dilakukan Penyidik Pidsus Kejatisu, terdapat volum pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya dinilai amburadul. “Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan publik,” jelas Sumanggar sembari mengatakan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000. (gus/ila)

 

 

Terminal Amplas

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebesar Rp400 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, uang tersebut dititipkan ke rekening umum milik Kejati Sumut.”Kita sudah terima uang kerugian negara yang dibayar tersangka Rp400 juta dan kita titipkan ke rekening Kejaksaan untuk nantinya membayar uang kerugian negara,” aku Sumanggar kepada wartawan, Selasa (14/3) siang.

Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap dilanjutkan terhadap para tersangka, yaitu Tiurma Pangaribuan selaku Direktur PT Welly Karya Nusantara, Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah.

Hasil penyidikan sementara dilakukan Penyidik Pidsus Kejatisu, terdapat volum pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya dinilai amburadul. “Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan publik,” jelas Sumanggar sembari mengatakan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/