BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh perhatian khusus kepada Kota Binjai. Kepada kepala daerah ini, komisi antirasuah ini mengingatkan agar membenahi tata kelola pemerintahan daerah di wilayahnya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi, Selasa (27/4). “Kita ingin membantu dan memantau pemerintah daerah untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi. Tiada henti kami mengingatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Lili.
“Kita berharap, orang menjadi takut melakukan korupsi. Selain itu, kami meminta ada pembenahan sistem di internal pemerintah daerah,” seru Lili.
Ada delapan fokus yang didorong oleh KPK dalam pembenahan tata kelola pemerintahan daerah. Semuanya terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Tahun ini, nilai MCP Kota Binjai menurun jika dibanding tahun 2019. Tahun ini sebesar 44 persen. Sementara tahun 2019, MCP Kota Binjai raih skor 66 persen. Rinciannya, skor MCP Kota Binjai di tahun 2020 masing-masing adalah pada area perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 50,5 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 28,3 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 37,8 persen, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 66,6 persen, manajemen ASN 42,5 persen, optimalisasi pajak daerah 33,4 persen, dan manajemen aset daerah 48,7 persen.
Sesuai skor MCP itu, KPK mendesak Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah yang sudah resmi dilantik, untuk serius membenahi beberapa fokus area yang skornya di bawah 60 persen. Yakni perencanaan dan penganggaran APBD, PBJ, PTSP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Azril Zah menambahkan, Pemko Binjai sudah menerbitkan regulasi menejemen ASN. Adalah, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkot Binjai, Perwal Nomor 46 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkot Binjai dan Perwal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Binjai.
Juga, Perwal Nomor 23 tahun 2018 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkot Binjai. Terkait manajemen aset, Pemko Binjai mencatat telah ada sebanyak 324 bidang tanah yang telah bersertifikat hingga 31 Desember 2021. Pemko Binjai juga mengusulkan target sertifikat tanah tahun 2021 sebanyak 50 bidang atau persil.
Menanggapi hal ini, Pemko Binjai menyatakan, komit untuk melaksanakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah meminta kepada seluruh elemen pemerintahan dan OPD ditekankan agar selalu patuh dan taat pada aturan yang berlaku .
Amir mengatakan, akan meningkatkan evaluasi kinerja dan administrasi untuk mencegah praktek korupsi di Kota Binjai. (ted)