26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tipu Oknum Perwira Berbisnis Sapi, Oknum Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sutarso (46), warga Dusun II Teratai Laut Dendang Percut Seituan, Deliserdang, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa oknum polisi ini, dinilai terbukti melakukan penipuan bisnis sapi terhadap Kompol Rudi Silaen sebesar Rp800 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/5).

SIDANG VIRTUAL: Sutarso terdakwa oknum polisi kasus penipuan menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (10/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana. “Meminta majelis hakim menuntut terdakwa Sutarso dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya di hadapan hakim ketua, Denny Lumbantobing.

Mengutip surat dakwaan, mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya. Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp2,5 juta per satu ekor sapi. Pada bulan Desember 2019, korban Rudi memberikan uang sebesar Rp450 juta ke terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp350 juta.

Kemudian, Rudi juga memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut. Lalu sekira Maret 2020, Rudi ada melihat lebih 100 ekor sapi yang tidak diberi tanda kalau sapi-sapi tersebut miliknya.

Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020, seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta. Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang miliknya dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut.

Kemudian Juli 2020, saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di Kandang milik terdakwa, lalu 17 Juli 2020 saksi Armensyah metransfer sebesar Rp20 juta dan Rp25.049.025.

Saat tiba waktu yang dijanjikan, pada hari Raya Idul Adha 2020, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan kepada Rudi, Greis istri korban, dan Armensyah. Bahkan, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik. Akibatnya, Rudi mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, sedangkan Armensyah Rp217,5 juta. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sutarso (46), warga Dusun II Teratai Laut Dendang Percut Seituan, Deliserdang, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa oknum polisi ini, dinilai terbukti melakukan penipuan bisnis sapi terhadap Kompol Rudi Silaen sebesar Rp800 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/5).

SIDANG VIRTUAL: Sutarso terdakwa oknum polisi kasus penipuan menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (10/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana. “Meminta majelis hakim menuntut terdakwa Sutarso dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya di hadapan hakim ketua, Denny Lumbantobing.

Mengutip surat dakwaan, mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya. Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp2,5 juta per satu ekor sapi. Pada bulan Desember 2019, korban Rudi memberikan uang sebesar Rp450 juta ke terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp350 juta.

Kemudian, Rudi juga memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut. Lalu sekira Maret 2020, Rudi ada melihat lebih 100 ekor sapi yang tidak diberi tanda kalau sapi-sapi tersebut miliknya.

Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020, seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta. Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang miliknya dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut.

Kemudian Juli 2020, saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di Kandang milik terdakwa, lalu 17 Juli 2020 saksi Armensyah metransfer sebesar Rp20 juta dan Rp25.049.025.

Saat tiba waktu yang dijanjikan, pada hari Raya Idul Adha 2020, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan kepada Rudi, Greis istri korban, dan Armensyah. Bahkan, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik. Akibatnya, Rudi mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, sedangkan Armensyah Rp217,5 juta. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/