25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Perpanjang PPKM Mikro, Bupati Langkat Larang Penyelenggaraan Hajatan

STABAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan, seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, serta lainnya.

Kepala Diskominfo Langkat, H Syahmadi.

Pelarangan ini, disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No: 440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbassi Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Langkat.

“Surat Edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Langkat H Syahmadi di Stabat, Senin (24/5) lalu.

Syahmadi juga mengatakan, surat ederan ini berisi 8 poin aturan, yang pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, dan swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.

Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua. Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.

Keempat, peniadaan operasional terhadap usaha klub malam, diskotik, pub, karaoke umum dan keluarga, bar, bola sodok, dan arena permainan ketangkasan. Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen, serta pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.

“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan,” tutur Syahmadi.

Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Dan terakhir, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Surat ederan ini, sambung Syahmadi, menindaklanjuti intruksi Mendagri No 11 Tahun 2021, dan Intruksi Gebernur Sumut No: 188.54/14/INST/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbassi Mikro (PPKM Mikro), dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. (yas/saz)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan, seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, serta lainnya.

Kepala Diskominfo Langkat, H Syahmadi.

Pelarangan ini, disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No: 440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbassi Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Langkat.

“Surat Edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Langkat H Syahmadi di Stabat, Senin (24/5) lalu.

Syahmadi juga mengatakan, surat ederan ini berisi 8 poin aturan, yang pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, dan swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.

Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua. Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.

Keempat, peniadaan operasional terhadap usaha klub malam, diskotik, pub, karaoke umum dan keluarga, bar, bola sodok, dan arena permainan ketangkasan. Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen, serta pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.

“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan,” tutur Syahmadi.

Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Dan terakhir, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Surat ederan ini, sambung Syahmadi, menindaklanjuti intruksi Mendagri No 11 Tahun 2021, dan Intruksi Gebernur Sumut No: 188.54/14/INST/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbassi Mikro (PPKM Mikro), dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. (yas/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/