26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Langgar PPKM, Tim Gabungan Polsek Sipispis Tegur Pemilik Kafe

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipipis jajaran Polres Tebingtinggi bersama TNI dan Satpol PP, melakukan penertiban kepada pelaku usaha pemilik kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan buka hingga larut malam.

IMBAU: Personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP memberikan imbuan kepada pelaku usaha untuk mematuhi instruksi Gubernur Sumut terkait perpanjangan PPKM. istimewa/sumut pos.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah, mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penanganan penyebaran Covid-19 melakukan pembubaran terhadap warga yang berkerumun dan tidak mengenakan masker.

“Sasarannya, Warung Online Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai dan Warung Soto,” jelas AKP Syaipullah, Selasa (1/6).

Dijelaskannya, petugas di lapangan mengimbau setiap warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Untuk hasil giat yang dilaksanakan petugas gabungan memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro,” jelasnya.

Ditambahkan AKP Syaipullah, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional kafe pukul 21.00 WIB toleransi sampai dengan pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Personel gabungan Operasi Yustisi memberikan himbaun kepada para pelaku usaha agar menutup usahanya sesuai instruksi Gubernur,” bilang AKP Syaipullah. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipipis jajaran Polres Tebingtinggi bersama TNI dan Satpol PP, melakukan penertiban kepada pelaku usaha pemilik kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan buka hingga larut malam.

IMBAU: Personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP memberikan imbuan kepada pelaku usaha untuk mematuhi instruksi Gubernur Sumut terkait perpanjangan PPKM. istimewa/sumut pos.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah, mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penanganan penyebaran Covid-19 melakukan pembubaran terhadap warga yang berkerumun dan tidak mengenakan masker.

“Sasarannya, Warung Online Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai dan Warung Soto,” jelas AKP Syaipullah, Selasa (1/6).

Dijelaskannya, petugas di lapangan mengimbau setiap warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Untuk hasil giat yang dilaksanakan petugas gabungan memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro,” jelasnya.

Ditambahkan AKP Syaipullah, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional kafe pukul 21.00 WIB toleransi sampai dengan pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Personel gabungan Operasi Yustisi memberikan himbaun kepada para pelaku usaha agar menutup usahanya sesuai instruksi Gubernur,” bilang AKP Syaipullah. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/