24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran Diresmikan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung peradilan anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (4/6).

RESMIKAN: Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung peradilan anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (4/6)

Ketua Pengadilan Tinggi Medan, menyampaikan agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal, maupun sebagai korban dan juga sebagai saksi.

Setyawan menjelaskan, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan. “Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Asahan menyampaikan harapannya dengan pembangunan gedung sidang anak dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Khususnya bagi anak yang berhadapan dengan Hukum serta butuh perhatian khusus penanganannya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat menyampaikan apresiasi, dan semoga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan Hukum”kata Surya.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dr. Ulina Marbun, SH, MH dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembangunan gedung Sidang Anak yang diresmikan merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” Ucap Ulina.

Lebih lanjut Ulina mengatakan pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi, yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangan dilakukan secara tertutup. (mag-9)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung peradilan anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (4/6).

RESMIKAN: Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung peradilan anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (4/6)

Ketua Pengadilan Tinggi Medan, menyampaikan agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal, maupun sebagai korban dan juga sebagai saksi.

Setyawan menjelaskan, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan. “Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Asahan menyampaikan harapannya dengan pembangunan gedung sidang anak dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Khususnya bagi anak yang berhadapan dengan Hukum serta butuh perhatian khusus penanganannya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat menyampaikan apresiasi, dan semoga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan Hukum”kata Surya.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dr. Ulina Marbun, SH, MH dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembangunan gedung Sidang Anak yang diresmikan merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” Ucap Ulina.

Lebih lanjut Ulina mengatakan pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi, yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangan dilakukan secara tertutup. (mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/