26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT RCM Desak Kasus Penipuan BS Segera Dilimpahkan

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Diduga rugikan pihak pengembang, Birma Siregar (BS) dipolisikan PT Rico Cipta Mandiri (RCM) Land Tangerang yang merupakan anak perusahaan dari PT RCM Group terkait pembebasan lahan seluas lebih kurang 6,8 hektare di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

BS ketika berada di mobil tahanan. (Ist).

Dimana akibat perbuatannya, BS kini meringkuk di LP Pemuda Tangerang sebagai tahanan titipan untuk proses hukum lebih lanjut dan kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

BS selaku tersangka yang diduga telah melakukan kasus penipuan dan penggelapan, dilaporkan pihak PT RCM ke Polres Metro Tangerang 16 Juli 2020 kemarin dengan No: L/B/595/VII/2020/PMJ/Restro.Tng Kota tanggal 16 Juli 2020.

Direktur RCM Land, Suritno, mengatakan BS telah melakukan penipuan dan penggelapan pembebasan lahan seluas lebih kurang 6,8 hektar yang berlokasi di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pasalnya oknum BS tidak mempunyai hak sama sekali atas lahan tersebut.

“Maka akibat perbuatannya kita dari PT RCM Land mengusut kasus penipuan ini dan melaporkan oknum Birma Siregar terkait jual beli tanah ke Polres Metro Tangerang dan kasusnya kini sudah di tangani Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” katanya, Selasa (22/6/2021).

Lawyer PT RCM Land Solihin SH, berharap permasalahan ini bisa cepat ditindaklanjuti dan segera dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Tangerang Kota agar oknum BS diproses sesuai hukum dalam persidangan di PN Tangerang, sehingga dapat kepastian hukum.

“Kasus penipuan oknum BS yang telah merugikan pihak PT RCM Land kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Kota dan sudah dilakukan penahanan di LP Pemuda Tangerang,” terangnya.

Diketahui dalam berita acara pelaksanaan perintah penahanan pada hari, Kamis (17/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersangka bernama Ir Birma Siregar Bin (Alm) H Amaludin Siregar (60), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang nomor Print 0.6 11.3/ EOH/TNG 06/21.Tanggal 17 Juni 2021 untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka yang disangka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 di Rutan LP Pemuda Tangerang Kota selama 20 hari. Penahanan lanjutan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (rel/map)

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Diduga rugikan pihak pengembang, Birma Siregar (BS) dipolisikan PT Rico Cipta Mandiri (RCM) Land Tangerang yang merupakan anak perusahaan dari PT RCM Group terkait pembebasan lahan seluas lebih kurang 6,8 hektare di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

BS ketika berada di mobil tahanan. (Ist).

Dimana akibat perbuatannya, BS kini meringkuk di LP Pemuda Tangerang sebagai tahanan titipan untuk proses hukum lebih lanjut dan kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

BS selaku tersangka yang diduga telah melakukan kasus penipuan dan penggelapan, dilaporkan pihak PT RCM ke Polres Metro Tangerang 16 Juli 2020 kemarin dengan No: L/B/595/VII/2020/PMJ/Restro.Tng Kota tanggal 16 Juli 2020.

Direktur RCM Land, Suritno, mengatakan BS telah melakukan penipuan dan penggelapan pembebasan lahan seluas lebih kurang 6,8 hektar yang berlokasi di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pasalnya oknum BS tidak mempunyai hak sama sekali atas lahan tersebut.

“Maka akibat perbuatannya kita dari PT RCM Land mengusut kasus penipuan ini dan melaporkan oknum Birma Siregar terkait jual beli tanah ke Polres Metro Tangerang dan kasusnya kini sudah di tangani Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” katanya, Selasa (22/6/2021).

Lawyer PT RCM Land Solihin SH, berharap permasalahan ini bisa cepat ditindaklanjuti dan segera dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Tangerang Kota agar oknum BS diproses sesuai hukum dalam persidangan di PN Tangerang, sehingga dapat kepastian hukum.

“Kasus penipuan oknum BS yang telah merugikan pihak PT RCM Land kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Kota dan sudah dilakukan penahanan di LP Pemuda Tangerang,” terangnya.

Diketahui dalam berita acara pelaksanaan perintah penahanan pada hari, Kamis (17/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersangka bernama Ir Birma Siregar Bin (Alm) H Amaludin Siregar (60), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang nomor Print 0.6 11.3/ EOH/TNG 06/21.Tanggal 17 Juni 2021 untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka yang disangka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 di Rutan LP Pemuda Tangerang Kota selama 20 hari. Penahanan lanjutan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (rel/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/