DAIRI, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Unit Tipikor) Kepolisian Resor Dairi, mengusut penggunaan dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 serta penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2020.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kanit Tipikor Ipda Tobok Panggabean, Selasa (22/6) menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Covid-19 yakni dana insentif Tahun Anggaran 2020 untuk tenaga kesehatan (nakes) di semua Puskesmas di Dairi.
Tobok menyebut, penyelidikan dilakukan karena ada seorang nakes Puskesmas melaporkan ke Unit Tipikor atas dugaan penyimpangan dana Covid-19, beberapa waktu lalu. Atas laporan itu lanjut Tobok, pihaknya sudah mengundang sejumlah kepala Puskesmas serta dari Dinas Kesehatan Dairi untuk klarifikasi.
Tobok mengatakan, kasus itu masih tahap lidik dan pihak terkait yang diundang masih tahap klarifikasi, ujarnya. Selain dan Covid-19, Tipikor Polres Dairi juga mengusut penggunaan dana dan anggaran desa di enam desa yakni di Kecamatan Silahisabungan, Lae Parira, Gunungsitember, Tigalingga, dan Tanpah Pinem.
Tobok memaparkan, sebanyak 5 desa status lidik, 1 desa proses sidik, dan 1 lagi mau proses sidik.
Penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa atas pengaduan masyarakat.
“Penyimpangan bervariasi, ada yang besar dan kecil. Tobok menyebut, sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait pemerintah desa dan pihak terkait yang mengetahui pekerjaan fisik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) di 6 desa dimaksud,” pungkas Tobok. (rud/azw)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Unit Tipikor) Kepolisian Resor Dairi, mengusut penggunaan dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 serta penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2020.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kanit Tipikor Ipda Tobok Panggabean, Selasa (22/6) menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Covid-19 yakni dana insentif Tahun Anggaran 2020 untuk tenaga kesehatan (nakes) di semua Puskesmas di Dairi.
Tobok menyebut, penyelidikan dilakukan karena ada seorang nakes Puskesmas melaporkan ke Unit Tipikor atas dugaan penyimpangan dana Covid-19, beberapa waktu lalu. Atas laporan itu lanjut Tobok, pihaknya sudah mengundang sejumlah kepala Puskesmas serta dari Dinas Kesehatan Dairi untuk klarifikasi.
Tobok mengatakan, kasus itu masih tahap lidik dan pihak terkait yang diundang masih tahap klarifikasi, ujarnya. Selain dan Covid-19, Tipikor Polres Dairi juga mengusut penggunaan dana dan anggaran desa di enam desa yakni di Kecamatan Silahisabungan, Lae Parira, Gunungsitember, Tigalingga, dan Tanpah Pinem.
Tobok memaparkan, sebanyak 5 desa status lidik, 1 desa proses sidik, dan 1 lagi mau proses sidik.
Penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa atas pengaduan masyarakat.
“Penyimpangan bervariasi, ada yang besar dan kecil. Tobok menyebut, sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait pemerintah desa dan pihak terkait yang mengetahui pekerjaan fisik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) di 6 desa dimaksud,” pungkas Tobok. (rud/azw)