29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gelapkan Uang Pajak, PHL Samsat Pangkalan Brandan Ditangkap

LANGKAT- Disinyalir menggelapkan pajak kendaraan sejak dua tahun belakangan, Azhari alias Heri (31) warga Jalan Sutomo Gang Air Panas Brandan Timur Kecamatan Babalan, diamankan personel Polsek Pangkalan Brandan, Jumat (21/12).
Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai pegawai harian lepas (PHL) Samsat Pangkalan Brandan, tersebut berdasarkan pengaduan dua korbannya yakni Khairul Caniago (47) warga Dusun 3 Melati Desa Payatampak Kecamatan Pangkalan Susu dan Zulkarnain (42) warga Desa Securai Utara Kecamatan Babalan.
Saat diamankan, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni buku pemilik kenderaan bermotor (BPKB)dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) nopol BK 1913 PW atas nama Khairul Caniago.

Hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga telah menipu ratusan orang lainnnya.
Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo melalui Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Z Lubis, menjelaskan pelaku diamankan dari seputaran Jalan Brandan sekitar tanggal 20 Desember lalu dan akhirnya ditahan pada tanggal 21 Desember 2012 untuk proses lebih lanjut.

“Keuntungan atau hasil operasi penggelapan pajak digunakan pelaku (Azhari-red) untuk membayar utang sekaligus membantu keuangan keluarga,” terang Z Lubis.

Waka Polres Langkat, Kompol Drs Safwan Khayat MHum mengatakan tersangka menggelapkan pajak kendaraan milik warga mencapai Rp250 juta.
”Ya, pelakunya sudah kita amankan itu. Ditaksir pelaku meraup keuntungan mencapai Rp250 juta dari aksinya tersebut,” beber Sawfan. (mag-4)

LANGKAT- Disinyalir menggelapkan pajak kendaraan sejak dua tahun belakangan, Azhari alias Heri (31) warga Jalan Sutomo Gang Air Panas Brandan Timur Kecamatan Babalan, diamankan personel Polsek Pangkalan Brandan, Jumat (21/12).
Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai pegawai harian lepas (PHL) Samsat Pangkalan Brandan, tersebut berdasarkan pengaduan dua korbannya yakni Khairul Caniago (47) warga Dusun 3 Melati Desa Payatampak Kecamatan Pangkalan Susu dan Zulkarnain (42) warga Desa Securai Utara Kecamatan Babalan.
Saat diamankan, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni buku pemilik kenderaan bermotor (BPKB)dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) nopol BK 1913 PW atas nama Khairul Caniago.

Hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga telah menipu ratusan orang lainnnya.
Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo melalui Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Z Lubis, menjelaskan pelaku diamankan dari seputaran Jalan Brandan sekitar tanggal 20 Desember lalu dan akhirnya ditahan pada tanggal 21 Desember 2012 untuk proses lebih lanjut.

“Keuntungan atau hasil operasi penggelapan pajak digunakan pelaku (Azhari-red) untuk membayar utang sekaligus membantu keuangan keluarga,” terang Z Lubis.

Waka Polres Langkat, Kompol Drs Safwan Khayat MHum mengatakan tersangka menggelapkan pajak kendaraan milik warga mencapai Rp250 juta.
”Ya, pelakunya sudah kita amankan itu. Ditaksir pelaku meraup keuntungan mencapai Rp250 juta dari aksinya tersebut,” beber Sawfan. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/