26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Kegiatan Internasional Kayak Marathon: Mantan Kadisbudpar Tobasa Divonis 5 Tahun Penjara

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong divonis dengan pidana 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Tobasa.

Para terdakwa kasus korupsi kegiatan kayak toba international, menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (23/6) sore. Agusman/sumut pos.

Ketua Majelis Hakim Eliwarty dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

“Menjatuhkan terdakwa Ultri Sonlahir oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider bulan kurungan,” katanya dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/6) sore.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira yang menuntut supaya Ultri dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, sebelumnya Jaksa juga menuntut supaya Ultri dibebankan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp157 juta lebih subsider 4 tahun penjara. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun dan Andika Lesmana selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan divonis pidana penjara lebih rendah yakni 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Shanty Saragih selaku pemilik CV Citra Sopo Utama dihukum 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan. Shanty juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta lebih, apabila tidak dibayar diganti 1 bulan penjara. Sedangkan Nora Tambunan Wakil Direktur CV Citra Sopo Utama, dihukum pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan.

“Adapun hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara” kata hakim.

Diketahui, perkara ini bermula saat dikaksanakannya Iternational Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking On The Top Of Toba Supervulcano” pada 28 Juli 2017 s/d  30 Juli 2017 lalu.

Namun, adanya keterbatasan anggaran, sehingga ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurum Kabupaten Tobasa. Kemudian terdakwa Ultri, selaku PPK meminta agar pekerjaan pengadaan kayak tersebut, dilaksanakan oleh Shanty Saragih yang merupakan pemilik CV Citra Sopo Utama.

Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV Citra Sopo Utama menandatangani kontrak, masa pelaksanaan 60 hari dengan nilai Rp199 juta. Namun dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan dia tidak pernah melihat peralatan kayak.

Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih, namun kayak yang dihadirkan merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan. Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, namun tetap meminta Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Walaupun Shanty dan Nora Tambunan tidak pernah membeli atau mengadakan Kayak, namun kenyataannya pada tanggal 17 Nopember 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan kepada terdakwa Ultri, untuk dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 Nopember 2017 guna keperluan Berita Acara Serah Terima.

Selanjutnya, terdakwa Ultri selaku PPK menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan. Kemudian, pada 15 Desember 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong  menyuruh saksi Sahat Butarbutar ke kantor PT Inalum untuk mengambil dana bantuan secara tunai sebesar Rp50 juta.

Dana tersebut diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp40 juta, disimpan saksi Sahat Butarbutar atas perintah Ultri Sonlahir Simangunsong. Lebih lanjut, Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon mengajukan proposal kepada Bank Sumut. Tanggal 23 November 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang lokasi Pantai Lumban Bulbul untuk memantau kegiatan.

Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit Kayak dari Malaysia, seolah-olah pembelian menggunakan dana Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 Kayak tersebut.

Perbuatan terdakwa Ultri, Nora, Shanty Saragih, Carles Simson Panjaitan, Herkules Butarbutar, Siodo Damero Tambun, Andika Lesmana selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga sebagai Pengurus Barang terhadap bantuan Hibah dari pihak ketiga atas even pariwisata, yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara/daerah.

Hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp199 juta ditambah bantuan sponsor Rp157 juta, dipotong pajak Rp21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp334.790.909. (man/azw)

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong divonis dengan pidana 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Tobasa.

Para terdakwa kasus korupsi kegiatan kayak toba international, menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (23/6) sore. Agusman/sumut pos.

Ketua Majelis Hakim Eliwarty dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

“Menjatuhkan terdakwa Ultri Sonlahir oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider bulan kurungan,” katanya dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/6) sore.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira yang menuntut supaya Ultri dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, sebelumnya Jaksa juga menuntut supaya Ultri dibebankan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp157 juta lebih subsider 4 tahun penjara. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun dan Andika Lesmana selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan divonis pidana penjara lebih rendah yakni 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Shanty Saragih selaku pemilik CV Citra Sopo Utama dihukum 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan. Shanty juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta lebih, apabila tidak dibayar diganti 1 bulan penjara. Sedangkan Nora Tambunan Wakil Direktur CV Citra Sopo Utama, dihukum pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan.

“Adapun hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara” kata hakim.

Diketahui, perkara ini bermula saat dikaksanakannya Iternational Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking On The Top Of Toba Supervulcano” pada 28 Juli 2017 s/d  30 Juli 2017 lalu.

Namun, adanya keterbatasan anggaran, sehingga ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurum Kabupaten Tobasa. Kemudian terdakwa Ultri, selaku PPK meminta agar pekerjaan pengadaan kayak tersebut, dilaksanakan oleh Shanty Saragih yang merupakan pemilik CV Citra Sopo Utama.

Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV Citra Sopo Utama menandatangani kontrak, masa pelaksanaan 60 hari dengan nilai Rp199 juta. Namun dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan dia tidak pernah melihat peralatan kayak.

Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih, namun kayak yang dihadirkan merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan. Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, namun tetap meminta Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Walaupun Shanty dan Nora Tambunan tidak pernah membeli atau mengadakan Kayak, namun kenyataannya pada tanggal 17 Nopember 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan kepada terdakwa Ultri, untuk dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 Nopember 2017 guna keperluan Berita Acara Serah Terima.

Selanjutnya, terdakwa Ultri selaku PPK menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan. Kemudian, pada 15 Desember 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong  menyuruh saksi Sahat Butarbutar ke kantor PT Inalum untuk mengambil dana bantuan secara tunai sebesar Rp50 juta.

Dana tersebut diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp40 juta, disimpan saksi Sahat Butarbutar atas perintah Ultri Sonlahir Simangunsong. Lebih lanjut, Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon mengajukan proposal kepada Bank Sumut. Tanggal 23 November 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang lokasi Pantai Lumban Bulbul untuk memantau kegiatan.

Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit Kayak dari Malaysia, seolah-olah pembelian menggunakan dana Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 Kayak tersebut.

Perbuatan terdakwa Ultri, Nora, Shanty Saragih, Carles Simson Panjaitan, Herkules Butarbutar, Siodo Damero Tambun, Andika Lesmana selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga sebagai Pengurus Barang terhadap bantuan Hibah dari pihak ketiga atas even pariwisata, yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara/daerah.

Hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp199 juta ditambah bantuan sponsor Rp157 juta, dipotong pajak Rp21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp334.790.909. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/