29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Penghuni Apartemen The Reiz Condo Gelar Aksi Damai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pemilik sekaligus penghuni apartemen The Reiz Condo yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) menggelar aksi damai di depan ruang lobby gedung TRC di Jl Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Kamis (24/6) sore.

Dalam aksi damai yang dipimpin Ketua PPPSRS-TRC Erikson Sianipar dan di dampingi penasehat hukum Khilda Handayani SH MH, para pemilik dan penghuni apartemen meminta PT Waskita Karya Realty (PT WKR) selaku pengelola untuk tidak lagi mengubah atau menggabung fungsi gedung sebagai hotel maupun service apartement dan segera mengembalikan fungsi gedung sebagai private living apartement (apartemen khusus hunian).

“Ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan kita kepada WKR property atas perlihan fungsi dari apartemen yang awalnya dijanjikan sebagai private living, tetapi dalam prakteknya seperti yang kita lihat, (gedung) ini dikelola juga sebagai service apartement,” ucap Erikson.

Dengan pengalihan fungsi ini, kata Erikson, kenyamanan tinggal di apartemen TRC tidak lagi didapatkan oleh para penghuni. Dengan ditambah atau digabungnya fungsi gedung sebagai service apartement ataupun hotel, maka gedung tersebut sering kali kedatangan tamu yang tidak dikenal karena bukan bagian dari penghuni tetap. “Orang masuk sini kita gak tahu lagi siapa orangnya. Padahal kita tahu saat ini pandemi masih berlangsung, hal ini berpotensi juga membawa penyakit ke dalam gedung dari orang-orang yang bukan penghuni,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Erikson, WKR tidak memenuhi janjinya sesuai dengan yang disampaikan saat menawarkan dan menjual apartemen kepada para penghuni. “Untuk itu kami memohon dengan sangat, kepada managemen WKR agar sesegera mungkin mengembalikan fungsi apartemen ini sebagai private living, apartemen khusus atau murni hunian,” katanya.

Erikson menegaskan, pihaknya akan terus menyuarakan hal ini apabila pihak WKR selaku pengelola tidak mengembalikan fungsi gedung TRC sebagaimana mestinya. “Kami akan terus menyuarakan ini, kepada penegak hukum, kepada Presiden barangkali, agar kami mendapatkan hak kami sebagai warga dan juga hak kami sebagai penghuni sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh WKR saat kami membeli apartemen ini,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum pemilik apartemen, Khilda Handayani juga meminta kepada PT WKR untuk menepati janjinya. “Kita minta pihak pengelola memberikan hak bagi para penghuni seperti yang dijanjikan sebelumnya, yakni adanya fasilitas mini market dan juga pengembalian fungsi gedung sebagai apartemn hunian,” terang Khilda.

Dikatakan Khilda, pihaknya sangat berharap pihak pengelola dapat segera menanggapi keluhan pemilik. “Pihak PT WKR kiranya dapat menanggapi kepala dingin dan bijaksana,” pintanya.

Sementara itu, salah satu pemilik apartemen, Agin kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta pengelola apartemen TRC untuk menepati janjinya dalam memberikan fasilitas kepada penghuni, seperti pengadaan supermarket di gedung tersebut. “Sekarang karena gak ada super market kami terpaksa jauh-jauh beli air minum mineral dari luar gedung,” kata Agin.

Penghuni lainnya, Darwin menjelaskan, pada saat menjual apartemen TRC pada Tahun 2016, pihak PT WKR telah menjanjikan gedung TRC murni sebagai apartemen hunian. Namun pada Tahun 2020, gedung tersebut digabung fungsinya sebagai service apartment.

Begitu juga dengan bagian lobby gedung, PT WKR menjanjikan akan menyediakan mini market di gedung tersebut. Faktanya saat ini, lokasi yang sebelumnya dijanjikan sebagai mini market justru di ubah menjadi lobby hotel.

Terkait aksi damai itu, wartawan berusaha untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada PT WKR selaku pihak pengelola. Namun upaya tersebut tidak berhasil dan wartawan hanya diterima petugas pengamanan gedung bernama Robby. Menurut Robby, niat wartawan tersebut akan disampaikan kepada pihak manajemen. Namun lama ditunggu, pihak pengelola tak kunjung menemui awak media.

Pantauan Sumut Pos, saat melakukan aksi, para penghuni membawa dua buah spanduk panjang. Spanduk pertama bertuliskan “Penghuni menolak adanya Service Apartement di The Reiz Condo. Menteri BUMN Mencanangkan Akhlak, PT Waskita Karya Realty Membohongi Konsumen”. Sedangkan spanduk kedua bertuliskan “Yang Dijanjikan Mini Market, Yang Diberikan Lobby Hotel. Oii, Itu namanya menipu !!! PT Waskita Karya Realty Katanya Amanah. Kok Tidak Tepat Janji, Dimana Akhlakmu?”. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pemilik sekaligus penghuni apartemen The Reiz Condo yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) menggelar aksi damai di depan ruang lobby gedung TRC di Jl Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Kamis (24/6) sore.

Dalam aksi damai yang dipimpin Ketua PPPSRS-TRC Erikson Sianipar dan di dampingi penasehat hukum Khilda Handayani SH MH, para pemilik dan penghuni apartemen meminta PT Waskita Karya Realty (PT WKR) selaku pengelola untuk tidak lagi mengubah atau menggabung fungsi gedung sebagai hotel maupun service apartement dan segera mengembalikan fungsi gedung sebagai private living apartement (apartemen khusus hunian).

“Ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan kita kepada WKR property atas perlihan fungsi dari apartemen yang awalnya dijanjikan sebagai private living, tetapi dalam prakteknya seperti yang kita lihat, (gedung) ini dikelola juga sebagai service apartement,” ucap Erikson.

Dengan pengalihan fungsi ini, kata Erikson, kenyamanan tinggal di apartemen TRC tidak lagi didapatkan oleh para penghuni. Dengan ditambah atau digabungnya fungsi gedung sebagai service apartement ataupun hotel, maka gedung tersebut sering kali kedatangan tamu yang tidak dikenal karena bukan bagian dari penghuni tetap. “Orang masuk sini kita gak tahu lagi siapa orangnya. Padahal kita tahu saat ini pandemi masih berlangsung, hal ini berpotensi juga membawa penyakit ke dalam gedung dari orang-orang yang bukan penghuni,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Erikson, WKR tidak memenuhi janjinya sesuai dengan yang disampaikan saat menawarkan dan menjual apartemen kepada para penghuni. “Untuk itu kami memohon dengan sangat, kepada managemen WKR agar sesegera mungkin mengembalikan fungsi apartemen ini sebagai private living, apartemen khusus atau murni hunian,” katanya.

Erikson menegaskan, pihaknya akan terus menyuarakan hal ini apabila pihak WKR selaku pengelola tidak mengembalikan fungsi gedung TRC sebagaimana mestinya. “Kami akan terus menyuarakan ini, kepada penegak hukum, kepada Presiden barangkali, agar kami mendapatkan hak kami sebagai warga dan juga hak kami sebagai penghuni sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh WKR saat kami membeli apartemen ini,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum pemilik apartemen, Khilda Handayani juga meminta kepada PT WKR untuk menepati janjinya. “Kita minta pihak pengelola memberikan hak bagi para penghuni seperti yang dijanjikan sebelumnya, yakni adanya fasilitas mini market dan juga pengembalian fungsi gedung sebagai apartemn hunian,” terang Khilda.

Dikatakan Khilda, pihaknya sangat berharap pihak pengelola dapat segera menanggapi keluhan pemilik. “Pihak PT WKR kiranya dapat menanggapi kepala dingin dan bijaksana,” pintanya.

Sementara itu, salah satu pemilik apartemen, Agin kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta pengelola apartemen TRC untuk menepati janjinya dalam memberikan fasilitas kepada penghuni, seperti pengadaan supermarket di gedung tersebut. “Sekarang karena gak ada super market kami terpaksa jauh-jauh beli air minum mineral dari luar gedung,” kata Agin.

Penghuni lainnya, Darwin menjelaskan, pada saat menjual apartemen TRC pada Tahun 2016, pihak PT WKR telah menjanjikan gedung TRC murni sebagai apartemen hunian. Namun pada Tahun 2020, gedung tersebut digabung fungsinya sebagai service apartment.

Begitu juga dengan bagian lobby gedung, PT WKR menjanjikan akan menyediakan mini market di gedung tersebut. Faktanya saat ini, lokasi yang sebelumnya dijanjikan sebagai mini market justru di ubah menjadi lobby hotel.

Terkait aksi damai itu, wartawan berusaha untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada PT WKR selaku pihak pengelola. Namun upaya tersebut tidak berhasil dan wartawan hanya diterima petugas pengamanan gedung bernama Robby. Menurut Robby, niat wartawan tersebut akan disampaikan kepada pihak manajemen. Namun lama ditunggu, pihak pengelola tak kunjung menemui awak media.

Pantauan Sumut Pos, saat melakukan aksi, para penghuni membawa dua buah spanduk panjang. Spanduk pertama bertuliskan “Penghuni menolak adanya Service Apartement di The Reiz Condo. Menteri BUMN Mencanangkan Akhlak, PT Waskita Karya Realty Membohongi Konsumen”. Sedangkan spanduk kedua bertuliskan “Yang Dijanjikan Mini Market, Yang Diberikan Lobby Hotel. Oii, Itu namanya menipu !!! PT Waskita Karya Realty Katanya Amanah. Kok Tidak Tepat Janji, Dimana Akhlakmu?”. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/