30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

RS USU Buka Layanan Vaksin Covid-19 Anak dan Remaja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Jalan Dr Mansyur, Medan, akan membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun.

VAKSINASI: Dokter saat memvaksinasi Covid-19 kepada tenaga medis di RS USU. Saat ini RS USU juga membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja.

Humas RS USU, Muhammad Zeinizen menyebutkan, pelayanan dibuka pada tanggal 8 Juli 2021, satu hari setelah Pemko Medan meluncurkan layanan vaksinasi tersebutn

Pelaksanaan vaksinasi di RS USU dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 13.00-14.00 WIB.

“Semua peserta wajib mendaftar ke link yang sudah disediakan melalui online http://bit.ly/VaksinasiCovid-19RSUSU. Tujuannya, agar memudahkan petugas mendata peserta sesuai dengan persyaratan usia, dan domisili peserta,” ujar Zeinizen yang akrab dipanggil Zein, Minggu (4/7).

Zein mengatakan, syarat mendaftar bagi yang telah memiliki KTP Medan dan Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk jumlah peserta dibatasi agar tidak terjadi kerumunan. “Kami membatasi jumlah atau kuota terbatas untuk menghindari antrean yang menumpuk, agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Zein mengatakan, pihaknya juga melayani vaksinasi umum usia 18 tahun ke atas. Selain itu, vaksinasi tahap kedua khususnya kepada para warga yang sudah divaksin pada tahap pertama atau sesuai dengan waktunya seseorang divaksin yakni 28 hari.

“Peserta yang dinyatakan dapat melaksanakan vaksinasi harus mengecek dulu namanya pada pengumuman yang dapat dilihat di RS USU saat pelaksanaan vaksin. Setelah itu, peserta akan dilakukan skrining oleh petugas yang sudah ditentukan untuk mengetahui apakah peserta itu layak mendapatkan suntikan vaksin atau tidak,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi wajib memakai masker. Di samping itu, mencuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan di RS USU, menjaga jarak dan tidak berkerumun. “Patuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak anak. Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, di mana 10,6% di antaranya, yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Vaksinasi bagi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Jalan Dr Mansyur, Medan, akan membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun.

VAKSINASI: Dokter saat memvaksinasi Covid-19 kepada tenaga medis di RS USU. Saat ini RS USU juga membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja.

Humas RS USU, Muhammad Zeinizen menyebutkan, pelayanan dibuka pada tanggal 8 Juli 2021, satu hari setelah Pemko Medan meluncurkan layanan vaksinasi tersebutn

Pelaksanaan vaksinasi di RS USU dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 13.00-14.00 WIB.

“Semua peserta wajib mendaftar ke link yang sudah disediakan melalui online http://bit.ly/VaksinasiCovid-19RSUSU. Tujuannya, agar memudahkan petugas mendata peserta sesuai dengan persyaratan usia, dan domisili peserta,” ujar Zeinizen yang akrab dipanggil Zein, Minggu (4/7).

Zein mengatakan, syarat mendaftar bagi yang telah memiliki KTP Medan dan Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk jumlah peserta dibatasi agar tidak terjadi kerumunan. “Kami membatasi jumlah atau kuota terbatas untuk menghindari antrean yang menumpuk, agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Zein mengatakan, pihaknya juga melayani vaksinasi umum usia 18 tahun ke atas. Selain itu, vaksinasi tahap kedua khususnya kepada para warga yang sudah divaksin pada tahap pertama atau sesuai dengan waktunya seseorang divaksin yakni 28 hari.

“Peserta yang dinyatakan dapat melaksanakan vaksinasi harus mengecek dulu namanya pada pengumuman yang dapat dilihat di RS USU saat pelaksanaan vaksin. Setelah itu, peserta akan dilakukan skrining oleh petugas yang sudah ditentukan untuk mengetahui apakah peserta itu layak mendapatkan suntikan vaksin atau tidak,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi wajib memakai masker. Di samping itu, mencuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan di RS USU, menjaga jarak dan tidak berkerumun. “Patuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak anak. Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, di mana 10,6% di antaranya, yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Vaksinasi bagi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/