28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kasus Dugaan Korupsi DBH PBB Senilai Rp1,9 M, Mantan Bupati Labusel Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Usai menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, Kejatisu langsung melakukan penahanan terhadap Wildan di Rutan Tanjunggusta.

Ditangkap-Ilustrasi

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (19/9). “Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” katanya.

Hadi mengungkapkan, penahanan Wildan merupakan bagian dari pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015 sebesar Rp1,9 miliar. “Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkapnya.

Selain itu, Hadi juga mengungkapkan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman.

Terpisah, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu juga membenarkan penahanan Wildan. “Iya, sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polda kemarin,” kata PDE Pasaribu.

Pasaribu mengatakan, Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan perkara Wildan ini. Jaksa juga akan meregistrasikan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Wildan dijemput anggota Polda Sumut dari kediamannya di Kotapinang, Labusel, Kamis (15/9). Setelah sebelumnya berkas perkara kasus korupsinya, dinyatakan lengkap (P21) pada 1 Juli 2021 lalu.

“Tersangka Wildan Aswan Tanjung datang didampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan,” paparnya.

Dalam kasus ini, Wildan Aswan Tanjung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.(dwi/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Usai menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, Kejatisu langsung melakukan penahanan terhadap Wildan di Rutan Tanjunggusta.

Ditangkap-Ilustrasi

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (19/9). “Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” katanya.

Hadi mengungkapkan, penahanan Wildan merupakan bagian dari pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015 sebesar Rp1,9 miliar. “Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkapnya.

Selain itu, Hadi juga mengungkapkan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman.

Terpisah, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu juga membenarkan penahanan Wildan. “Iya, sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polda kemarin,” kata PDE Pasaribu.

Pasaribu mengatakan, Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan perkara Wildan ini. Jaksa juga akan meregistrasikan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Wildan dijemput anggota Polda Sumut dari kediamannya di Kotapinang, Labusel, Kamis (15/9). Setelah sebelumnya berkas perkara kasus korupsinya, dinyatakan lengkap (P21) pada 1 Juli 2021 lalu.

“Tersangka Wildan Aswan Tanjung datang didampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan,” paparnya.

Dalam kasus ini, Wildan Aswan Tanjung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.(dwi/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/