25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Rektor USU Angkat Bicara Soal Pembangunan Embung Kuala Bekala, Prof Runtung: Tak Ada Kerugian Negara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Runtung Sitepu sudah dua kali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yakni pada Selasa (19/1), dan Kamis (21/1) lalu. Sempat enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Poldasu, akhirnya Prof Runtung angkat bicara terkait pembangunan Embung Utara Kuala Bekala di Kampus II USU.

“Jadi ada dana hibah Rp10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk membangun Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU itu adalah pada Tahun Anggaran 2017, yang dituangkan dalam RKA-P USU Tahun Anggaran 2017,” kata Runtung saat temu pers di Biro Rektor USU, Jumat (22/1) siang.

Menurutnya, pemenang lelang dari pekerjaan pembangunan Embung yang terletak di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang itu adalah PT KJS dengan nilai kontrak Rp9.475.231.000.

Selanjutnya, ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 antara PPK USU dengan Direktur PT KJS. “Setelah kontrak ditandatangani antara USU dan PT KJS, pelaksanaan pembangunan Embung tersebut pun dimulai. Atas permintaan PT KJS dan sesuai bunyi kontrak, USU membayarkan panjar kerja sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp9.475.231.000 yakni senilai Rp1.895.046.200 (termasuk pajak),” sebut Runtung.

Setelah pembangunan embung selesai, PT KJS menangih pembayaran lunas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian, diteruskan kepada Rektor USU. “Saya meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli dari Fakultas Teknik USU atas hasil kerja PT KJS atas pembangunan embung itu. Dengan menghadirkan kontraktor, konsultan pengawas, Pokja, PPK dan semua pejabat terkait dengan pekerjaan pembangunan Embung tersebut di lapangan. Hal ini, sesuai dengan hasil rapat dengan pihak Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan Embung tersebut,” jelas Runtung.

Runtung mengatakan, sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah disepakati, semuanya hadir di lapangan menyaksikan tim ahli dari FT USU melakukan pengujian atas Embung tersebut. Setelah hasilnya keluar, dia mengundang tim ahli FT USU untuk mempresentasikan hasil pengujian yang mereka lakukan di hadapan kontraktor, konsultan pengawas, PPK, Pokja, di ruang rapat rektor. “Dari hasil pengujian tersebut, tim ahli mengatakan, pembangunan Embung itu tidak sesuai. Namun PT KJS mengajukan penagihan sesuai dengan kontrak. Saat itu, saya mengatakan tidak bisa membayar lunas nilai kontrak pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Lantas Runtung mengatakan, agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum prosedur kemudian diminta kepada BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan uadit pembangunan embung tersebut. “Selanjutnya saya memohon kepada Kepala BPKP Perwakilan Provsu untuk melakukan audit atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut melalui surat Nomor :13520/UN5.5.R/KPM/2018 tanggal 23 November 2018 Prihal audit Pembangunan Embung,” tutur Runtung.

Hasil audit itulah nantinya yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah terkait penangihan dengan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja. Atas saran dari BPKP, lanjut Runtung, pihak USU telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut, dan juga meminta saran masukan kepada LKPP.

Kemudian, ia menjelaskan Kepala BPKP Perwakilan Provsu menerbitkan Surat Nomor: S-886/PWo2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020 Prihal : Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017 dan juga Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provsu No. ST.549/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020. “Bahwa, hasil audit BPKP Perwakilan Prov Sumut itu dituangkan dalam Laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa. Pihak USU segera memutus kontrak dengan PT.KIS,” sebut Runtung.

Selain itu Runtung menjelaskan, kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan Embung sebesar 20% dari nilai kontrak Rp9.475.231.000 atau sebesar Rp.1.895.046,200,(termasuk pajak). Sisa dana hibah Rp10 miliar yakni senilai Rp8.104.953.800, segera dikembalikan kepada Pemprov Sumut. “Hasil audit ini, juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Provsu yang dipimpin Pak Evendri Sihombing, yang juga dihadiri oleh pihak Penyidik Krimsus Polda Sumut yang dihadiri H Sihombing dan E Pardede,” ungkap Runtung.

Runtung langsung menindak lanjuti hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tersebut dengan memutus kontrak PT KIJS dan mengembalikan sisa dana hibah Pemprov Sumut kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut sebesar Rp8.104.953.800.

Pada 20 Januari 2021 dengan menyetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi melalui Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Sesuai dengan isi surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor: 900/410/BPKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan jawaban atas surat Rektor USU No.14717/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 29 Desember 2020.

“Dengan demikian, terkait dengan dana hibah Rp10 miliar dari Pemprovsu kepada USU untuk pembangunan Embung tersebut tidak ada kerugian negara. Hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masnyarakat. Dalam pembangunan embung tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

“Sehubungan dengan undangan dari Dirkrimsus Polda Sumut kepada saya untuk minta klarifikasi mengenai masalah pembangunan Embung tersebut, saya telah memberikan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Saya juga telah menyerahkan kepada Dirkrimsus semua dokumen yang diperlukan terkait masalah Pembangunan Embung tersebut,” ucap Runtung.

Ia juga meminta maaf kepada awak media atas sikapnya usai dilakukan klarifikasi di Polda Sumut dengan sambutan kurang baik.”Karena saya lapar, ditanya seperti itu. Singa lapar saja menerkam, tapi saya minta maaf kepada kawan media. Besar nama USU berkat dan kontribusi kawan-kawan media,” pungkasnya.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Runtung Sitepu sudah dua kali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yakni pada Selasa (19/1), dan Kamis (21/1) lalu. Sempat enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Poldasu, akhirnya Prof Runtung angkat bicara terkait pembangunan Embung Utara Kuala Bekala di Kampus II USU.

“Jadi ada dana hibah Rp10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk membangun Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU itu adalah pada Tahun Anggaran 2017, yang dituangkan dalam RKA-P USU Tahun Anggaran 2017,” kata Runtung saat temu pers di Biro Rektor USU, Jumat (22/1) siang.

Menurutnya, pemenang lelang dari pekerjaan pembangunan Embung yang terletak di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang itu adalah PT KJS dengan nilai kontrak Rp9.475.231.000.

Selanjutnya, ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 antara PPK USU dengan Direktur PT KJS. “Setelah kontrak ditandatangani antara USU dan PT KJS, pelaksanaan pembangunan Embung tersebut pun dimulai. Atas permintaan PT KJS dan sesuai bunyi kontrak, USU membayarkan panjar kerja sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp9.475.231.000 yakni senilai Rp1.895.046.200 (termasuk pajak),” sebut Runtung.

Setelah pembangunan embung selesai, PT KJS menangih pembayaran lunas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian, diteruskan kepada Rektor USU. “Saya meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli dari Fakultas Teknik USU atas hasil kerja PT KJS atas pembangunan embung itu. Dengan menghadirkan kontraktor, konsultan pengawas, Pokja, PPK dan semua pejabat terkait dengan pekerjaan pembangunan Embung tersebut di lapangan. Hal ini, sesuai dengan hasil rapat dengan pihak Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan Embung tersebut,” jelas Runtung.

Runtung mengatakan, sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah disepakati, semuanya hadir di lapangan menyaksikan tim ahli dari FT USU melakukan pengujian atas Embung tersebut. Setelah hasilnya keluar, dia mengundang tim ahli FT USU untuk mempresentasikan hasil pengujian yang mereka lakukan di hadapan kontraktor, konsultan pengawas, PPK, Pokja, di ruang rapat rektor. “Dari hasil pengujian tersebut, tim ahli mengatakan, pembangunan Embung itu tidak sesuai. Namun PT KJS mengajukan penagihan sesuai dengan kontrak. Saat itu, saya mengatakan tidak bisa membayar lunas nilai kontrak pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Lantas Runtung mengatakan, agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum prosedur kemudian diminta kepada BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan uadit pembangunan embung tersebut. “Selanjutnya saya memohon kepada Kepala BPKP Perwakilan Provsu untuk melakukan audit atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut melalui surat Nomor :13520/UN5.5.R/KPM/2018 tanggal 23 November 2018 Prihal audit Pembangunan Embung,” tutur Runtung.

Hasil audit itulah nantinya yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah terkait penangihan dengan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja. Atas saran dari BPKP, lanjut Runtung, pihak USU telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut, dan juga meminta saran masukan kepada LKPP.

Kemudian, ia menjelaskan Kepala BPKP Perwakilan Provsu menerbitkan Surat Nomor: S-886/PWo2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020 Prihal : Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017 dan juga Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provsu No. ST.549/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020. “Bahwa, hasil audit BPKP Perwakilan Prov Sumut itu dituangkan dalam Laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa. Pihak USU segera memutus kontrak dengan PT.KIS,” sebut Runtung.

Selain itu Runtung menjelaskan, kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan Embung sebesar 20% dari nilai kontrak Rp9.475.231.000 atau sebesar Rp.1.895.046,200,(termasuk pajak). Sisa dana hibah Rp10 miliar yakni senilai Rp8.104.953.800, segera dikembalikan kepada Pemprov Sumut. “Hasil audit ini, juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Provsu yang dipimpin Pak Evendri Sihombing, yang juga dihadiri oleh pihak Penyidik Krimsus Polda Sumut yang dihadiri H Sihombing dan E Pardede,” ungkap Runtung.

Runtung langsung menindak lanjuti hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tersebut dengan memutus kontrak PT KIJS dan mengembalikan sisa dana hibah Pemprov Sumut kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut sebesar Rp8.104.953.800.

Pada 20 Januari 2021 dengan menyetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi melalui Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Sesuai dengan isi surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor: 900/410/BPKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan jawaban atas surat Rektor USU No.14717/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 29 Desember 2020.

“Dengan demikian, terkait dengan dana hibah Rp10 miliar dari Pemprovsu kepada USU untuk pembangunan Embung tersebut tidak ada kerugian negara. Hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masnyarakat. Dalam pembangunan embung tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

“Sehubungan dengan undangan dari Dirkrimsus Polda Sumut kepada saya untuk minta klarifikasi mengenai masalah pembangunan Embung tersebut, saya telah memberikan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Saya juga telah menyerahkan kepada Dirkrimsus semua dokumen yang diperlukan terkait masalah Pembangunan Embung tersebut,” ucap Runtung.

Ia juga meminta maaf kepada awak media atas sikapnya usai dilakukan klarifikasi di Polda Sumut dengan sambutan kurang baik.”Karena saya lapar, ditanya seperti itu. Singa lapar saja menerkam, tapi saya minta maaf kepada kawan media. Besar nama USU berkat dan kontribusi kawan-kawan media,” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/