GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Gunungsitoli kembali memberikan asimilasi terhadap tiga orang warga binaan. Hingga saat ini, sudah 60 warga binaan Lapas Gunungsitoli mendapat program yang berkaitan dengan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 tersebut.
“Pada Sabtu 10 Juli 2021, Lapas kelas II B Gunungsitoli kembali mengeluarkan 3 orang warga binaan untuk menjalani asimilasi mandiri di rumah,” ungkap Kepala Lapas kelas II B Gunungsitoli, Soetopo Berutu kepada Sumut Pos, di Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Gunungsitoli. Selasa (13/7).
“Dengan demikian sampai saat ini total warga binaan dan terpidana anak yang sudah bebas bersyarat hingga saat ini sebanyak 160 orang,” sambungnya.
Soetopo menerangkan, program asimilasi diberikan kepada narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
“Asimilasi ini juga berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Soetopo menyebutkan, narapidana yang dapat mengusulkan program asimilasi mandiri adalah warga binaan yang sudah menjalani hukumannya mencapai dua per tiga, sementara untuk terpidana anak, setengah masa pidana telah dijalani sampai dengan 31 Desember 2021.
“Tentu warga binaan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan diserta surat jaminan dari keluarga dan diketahui kepala desa domisili warga binaan,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Soetopo, bila syarat administrasi sudah dipenuhi maka dibentuk tim. Kemudian tim ini melakukan pengecekan kelengkapan dokumen termasuk pengajuan pembuatan penelitian kemasyarakatan oleh tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga.
“Bila berkas dinyatakan lengkap maka diusulkan untuk sidang tim pengamat pemasyarakatan. Selanjutnya pengusulannya diteruskan ke Dirjend Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.
“Seluruh proses pengeluaran asimilasi ini dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi data base Pemasyarakatan,” sambungnya.
Soetopo Berutu berpesan kepada para warga binaan yang sedang menjalani Asimilasi, baik pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat supaya integrasi sehingga benar-benar dapat membantu pemerintah mengatasi Covid-19.
“Bagi warga binaan yang sedang menjalani Asimilasi tetap diwajibkan melaksanakan prokes 6 M yakni : Memakai masker, Menjaga kebersihan tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, Menjauhi kerumunan, Melakukan vaksinasi,” pungkasnya.
“Mari dukung program pemerintah ini agar kita semua selamat dari pandemi Covid-19 yang sedang menghantui dan mengancam jiwa kita,” tambahnya.
Soetopo menegaskan bagi warga binaan yang sedang menjalani Asimilasi, baik pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat, jika tidak patuh akan dikenakan sanksi, bahkan bisa berupa pencabutan hak Asimilasi mandiri ini. (adl/han)