30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Putusan Praperadilan Hakim PN Balige, Tamparan Keras bagi Pejabat Kejaksaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan gugatan Pra Pradilan (Prapid) atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea, mendapat reaksi keras dari para praktisi hukum, salah satunya adalah pengacara BMS Situmorang, SH.

“Selamat kepada Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea yang telah berhasil meyakinkan hakim Sandro Imanuel Sijabat SH bahwa keputusan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Samosir tidak berdasar secara hukum,” terang BMS Situmorang melalui siaran persnya, Rabu (14/7/2021).

Selanjutnya advokat senior asal Kebupaten Samosir yang berdomisili di Jakarta ini menyatakan, putusan hakim muda ini tentu menjadi tamparan keras yang memalukan bagi institusi Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir.

“Kalau masih peduli dengan marwah atau kewibawaan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, seyogianya Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir bekerja keras untuk membuktikan bahwa putusan hakim keliru atau tidak beralasan secara hukum” tegasnya.

Lebih lanjut, BMS Situmorang menjelaskan, bila melihat pertimbangan Hakim yang mengatakan, penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, maka JPU Kejari Samosir hendaknya memahami dan berusaha memenuhi isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 yang berbunyi; “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional”.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige mengabulkan gugatan Pra Pradilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejari Samosir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 32020) di Kabupaten Samosir.(rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan gugatan Pra Pradilan (Prapid) atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea, mendapat reaksi keras dari para praktisi hukum, salah satunya adalah pengacara BMS Situmorang, SH.

“Selamat kepada Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea yang telah berhasil meyakinkan hakim Sandro Imanuel Sijabat SH bahwa keputusan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Samosir tidak berdasar secara hukum,” terang BMS Situmorang melalui siaran persnya, Rabu (14/7/2021).

Selanjutnya advokat senior asal Kebupaten Samosir yang berdomisili di Jakarta ini menyatakan, putusan hakim muda ini tentu menjadi tamparan keras yang memalukan bagi institusi Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir.

“Kalau masih peduli dengan marwah atau kewibawaan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, seyogianya Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir bekerja keras untuk membuktikan bahwa putusan hakim keliru atau tidak beralasan secara hukum” tegasnya.

Lebih lanjut, BMS Situmorang menjelaskan, bila melihat pertimbangan Hakim yang mengatakan, penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, maka JPU Kejari Samosir hendaknya memahami dan berusaha memenuhi isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 yang berbunyi; “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional”.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige mengabulkan gugatan Pra Pradilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejari Samosir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 32020) di Kabupaten Samosir.(rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/