MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan sikapnya yang tidak setuju dengan penilaian yang menyebutkan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah langkah yang tidak tepat.
Sebaliknya, Fraksi PDIP DPRD Kota Medan menegaskan, kebijakan pemadaman LPJU tersebut memang harus dilakukan sebagai salah satu upaya dan langkah nyata dalam menekan mobilitas masyarakat dan interaksi publik di malam hari pada masa PPKM Darurat.
“Tentu kami tidak sepakat kalau pemadaman lampu jalan di malam hari saat PPKM Darurat disebut kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, hal itu memang harus dilakukan. Tak bisa kita pungkiri, dengan padamnya lampu jalan ditambah adanya penyekatan jalan, membuat mobilitas dan interaksi masyarakat di malam hari menurun drastis,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Sabtu (17/7/2021).
Pasalnya, kata Sekretaris DPC PDIP Medan itu, penyekatan arus lalu lintas di dalam Kota Medan ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sedangkan pemadaman lampu jalan, ditujukan untuk menekan interaksi publik dan juga membantu dalam membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Medan.
“Faktanya kalau lampu jalan tidak dipadamkan, meskipun orang tidak bepergian, tapi masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari, ini yang harus kita hindari,” ujarnya.
Dengan menurunnya mobilitas masyarakat ditambah berkurangnya interaksi publik, terang Robi, maka dapat dipastikan bahwa angka penyebaran Covid-19 dapat menurun kedepannya, tentunya dengan diikuti peningkatan protokol kesehatan.
Terkait padamnya LPJU selama masa PPKM Darurat yang disebut berpotensi memicu tindak kriminalitas di Kota Medan, Robi pun dengan tegas membantahnya.
Alasannya, setiap petugas telah disiapkan dalam menjaga keamanan dan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM Darurat, tak terkecuali pada beberapa titik dipadamkannya lampu jalan.
“Bukan berarti jalan di sekat, lampu jalan dimatikan, terus dibiarkan begitu saja. Disana ada tim gabungan yang berjaga, bahkan hampir 24 jam. Ada TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan banyak petugas yang lain. Hargai lah mereka yang kerja siang malam untuk menjaga keamanan dan kelancaran berlangsungnya PPKM Darurat ini, jangan langsung dibilang rawan kriminalitas. Gak benar itu,” katanya.
Selain itu perlu diketahui, lanjut Robi, kebijakan penyekatan lalu lintas di dalam kota dan pemadaman LPJU yang diambil Wali Kota Medan Bobby Nasution, bukan lah kebijakan secara pribadi, melainkan sebagai kebijakan yang mengacu kepada instruksi pemerintah pusat.
Ditambah lagi, pemerintah diyakini tidak mungkin sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan tersebut, melainkan telah melewati pertimbangan yang matang dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19.
“Dan yang perlu kita ketahui bersama, kebijakan itu juga merupakan instruksi (pemerintah) pusat. Kenapa harus ditentang? Surabaya, Semarang, dan terakhir Tangerang juga melakukan hal yang sama, mereka juga memadamkan LPJU nya. Faktanya, di kota-kota itu terbukti dapat mengurangi interaksi publik,” lanjutnya.
Untuk itu, Robi pun meminta masyarakat Kota Medan untuk tidak mempermasalahkan dipadamkannya lampu jalan selama masa PPKM Darurat. Sebab hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, yakni dengan cara mengurangi interaksi publik.
“Mengatasi penyebaran Covid-19 ini adalah tanggungjawab kita bersama, maka marilah kita dukung pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Medan yang sedang berupaya mengatasi pandemi ini. Yang pasti, pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan yang bertujuan untuk memicu tindakan kriminalitas dan membahayakan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang diambil ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.(map)