26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Lapangan Merdeka Medan Menjadi Cagar Budaya, KMS M-SU Apresiasi Putusan PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, karena telah mengabulkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit mereka untuk menetapkan LMM sebagai cagar budaya (CB).

SIDANG LAPANGAN: Hakim PN Medan, Dominggus Silaban (batik cokelat) didampingi hakim lainnya yakni, Mulia Dahli Br. Panjaitan (batik oranye) saat melakukan sidang lapangan atas gugatan warga negara oleh Tim Tujuh Medan Menggugat, di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu.

“Keputusan yang mulia majelis hakim PN Medan supaya Lapangan Merdeka Medan (LMM) sebagai CB adalah merupakan harapan seluruh warga Kota Medan, dan sesuai dengan rencana wali Kota Medan terpilih, seperti yang telah disampaikannya hari Senin, 3 Juli 2021 ketika ditanya oleh wartawan. Dan keinginan gubernur sejak beliau menjadi Pangdam I/BB, lalu menjadi Pangkostrad termasuk setelah dilantik menjadi Gubsu,” kata Koordinator KMS M-SU yang juga Anggota Tim Tujuh Medan Menggugat, Miduk Hutabarat kepada Sumut Pos, Jumat (16/7).

Gugatan perkara dengan Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN MDN, kata Miduk, di mana majelis hakim telah menerbitkan putusan untuk memerintahkan wali kota menetapkan Tanah Lapang Merdeka (TLM) Medan sebagai CB melalui peraturan wali Kota Medan. Lalu wali kota diperintahkan secara tegas mengembalikan luas TLM ke semula, yakni sekira 4,854 hektare.

“Dalam hal ini, koalisi menganggap, bahwa yang mulia majelis hakim Ketua Dominggus Silaban dan kedua anggotanya, benar-benar memelajari dengan seksama materi gugatan yang disampaikan, mengikuti isu dan perkembangan TLM serta memerhatikan rasa keadilan warga atas putusan yang diambil,” katanya.

Melalui keputusan yang mengikat dan legal (salinan keputusan yang akan diterbitkan majelis hakim PN Medan), lanjut pihaknya, otomatis putusan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi wali Kota Medan untuk menerbitkan SK melalui peraturan wali kota untuk menetapkan TLM sebagai CB. Tindaklanjutnya, sehingga ada dasar bagi pemko untuk memperlakukan LMM sebagaimana layaknya tapak CB sekaligus merupakan bagian dari kawasan CB Kesawan, Medan.

“Mengingat para akademisi lintas disiplin sudah berulangkali menyampaikan TLM dan sekitarnya indikatif untuk dijadikan situs. Yakni kawasan Kesawan sebagai peninggalan sejarah perkebunan di Sumatera Timur, dan sekaligus sebagai tinggalan sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia. Ibu Sri Hartini, mantan Kadisbudpar Sumut, yang sekarang menjadi Kepala Museum Perkebunan Sumut, mengatakan TLM merupakan living monument. Sebagai tinggalan sejarah dan budaya, dengan melihat keletakannya, bisa dijadikan ‘open air museum’ atau museum terbuka kota,” terangnya.

Ia menyebut, sebagai tinggalan sejarah, LMM merupakan ‘Sidik Jari Kemerdekaan RI’ menurut Junus S. Atmodjo. Boleh dikatakan LM adalah Situs Proklamasi, bersama dengan Lapangan Monas Jakarta, Lapangan Blangpadang Aceh serta lapangan sejenis lain di kota-kota Indonesia.

“Tentu para ahli sejarah dan arkelogi di Indonesia yang akan bekerja untuk membuat justifikasi tersebut,” kata Miduk. Pada prinsipnya, seluruh warga Medan, Sumut dan bahkan para penggiat cagar budaya (heritage) di beberapa kota di indonesia yang terkontak dengan koalisi, sangat menyambut baik hasil putusan sidang pada Rabu kemarin. Kami secara perorangan, lembaga, komunitas, kelompok, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya, mengucapkan terimakasih atas putusan gugatan citizen lawsuit dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan wali Kota Medan yang kami mohonkan, dapat diterima oleh majelis hakim,” ungkap aktivis lingkungan hidup tersebut. “Semoga upaya kita bersama ini, dengan mengutif salah satu adagium perencanaan dan perancangan kota mengatakan; ‘Benahilah kotamu menjadi tempat tinggal berbudaya, agar kotamu kelak yang akan membenahi jiwamu.’ Hal tersebut menjadi panduan kita dalam menata dan mengembangkan kawasan CB kesawan dan 6 kawasan CB lainnya,” pungkasnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, karena telah mengabulkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit mereka untuk menetapkan LMM sebagai cagar budaya (CB).

SIDANG LAPANGAN: Hakim PN Medan, Dominggus Silaban (batik cokelat) didampingi hakim lainnya yakni, Mulia Dahli Br. Panjaitan (batik oranye) saat melakukan sidang lapangan atas gugatan warga negara oleh Tim Tujuh Medan Menggugat, di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu.

“Keputusan yang mulia majelis hakim PN Medan supaya Lapangan Merdeka Medan (LMM) sebagai CB adalah merupakan harapan seluruh warga Kota Medan, dan sesuai dengan rencana wali Kota Medan terpilih, seperti yang telah disampaikannya hari Senin, 3 Juli 2021 ketika ditanya oleh wartawan. Dan keinginan gubernur sejak beliau menjadi Pangdam I/BB, lalu menjadi Pangkostrad termasuk setelah dilantik menjadi Gubsu,” kata Koordinator KMS M-SU yang juga Anggota Tim Tujuh Medan Menggugat, Miduk Hutabarat kepada Sumut Pos, Jumat (16/7).

Gugatan perkara dengan Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN MDN, kata Miduk, di mana majelis hakim telah menerbitkan putusan untuk memerintahkan wali kota menetapkan Tanah Lapang Merdeka (TLM) Medan sebagai CB melalui peraturan wali Kota Medan. Lalu wali kota diperintahkan secara tegas mengembalikan luas TLM ke semula, yakni sekira 4,854 hektare.

“Dalam hal ini, koalisi menganggap, bahwa yang mulia majelis hakim Ketua Dominggus Silaban dan kedua anggotanya, benar-benar memelajari dengan seksama materi gugatan yang disampaikan, mengikuti isu dan perkembangan TLM serta memerhatikan rasa keadilan warga atas putusan yang diambil,” katanya.

Melalui keputusan yang mengikat dan legal (salinan keputusan yang akan diterbitkan majelis hakim PN Medan), lanjut pihaknya, otomatis putusan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi wali Kota Medan untuk menerbitkan SK melalui peraturan wali kota untuk menetapkan TLM sebagai CB. Tindaklanjutnya, sehingga ada dasar bagi pemko untuk memperlakukan LMM sebagaimana layaknya tapak CB sekaligus merupakan bagian dari kawasan CB Kesawan, Medan.

“Mengingat para akademisi lintas disiplin sudah berulangkali menyampaikan TLM dan sekitarnya indikatif untuk dijadikan situs. Yakni kawasan Kesawan sebagai peninggalan sejarah perkebunan di Sumatera Timur, dan sekaligus sebagai tinggalan sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia. Ibu Sri Hartini, mantan Kadisbudpar Sumut, yang sekarang menjadi Kepala Museum Perkebunan Sumut, mengatakan TLM merupakan living monument. Sebagai tinggalan sejarah dan budaya, dengan melihat keletakannya, bisa dijadikan ‘open air museum’ atau museum terbuka kota,” terangnya.

Ia menyebut, sebagai tinggalan sejarah, LMM merupakan ‘Sidik Jari Kemerdekaan RI’ menurut Junus S. Atmodjo. Boleh dikatakan LM adalah Situs Proklamasi, bersama dengan Lapangan Monas Jakarta, Lapangan Blangpadang Aceh serta lapangan sejenis lain di kota-kota Indonesia.

“Tentu para ahli sejarah dan arkelogi di Indonesia yang akan bekerja untuk membuat justifikasi tersebut,” kata Miduk. Pada prinsipnya, seluruh warga Medan, Sumut dan bahkan para penggiat cagar budaya (heritage) di beberapa kota di indonesia yang terkontak dengan koalisi, sangat menyambut baik hasil putusan sidang pada Rabu kemarin. Kami secara perorangan, lembaga, komunitas, kelompok, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya, mengucapkan terimakasih atas putusan gugatan citizen lawsuit dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan wali Kota Medan yang kami mohonkan, dapat diterima oleh majelis hakim,” ungkap aktivis lingkungan hidup tersebut. “Semoga upaya kita bersama ini, dengan mengutif salah satu adagium perencanaan dan perancangan kota mengatakan; ‘Benahilah kotamu menjadi tempat tinggal berbudaya, agar kotamu kelak yang akan membenahi jiwamu.’ Hal tersebut menjadi panduan kita dalam menata dan mengembangkan kawasan CB kesawan dan 6 kawasan CB lainnya,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/