MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nety Saleh (59) warga Jalan Langsa, Deliserdang diadili secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7). Direktur Utama (Dirut) PT Tiga Dua Satu (SPBU 14.201.138) ini, didakwa atas dugaan kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam, Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, pada 14 Januari 2019 dua pengawas kemetrologian dari Direktorat Metrologi dan 2 petugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I, serta 2 petugas dari Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan kegiatan pengawasan tentang ukur, takar, timbang, dan pelengkapannya (UTTP) dan satuan ukuran di wilayah Kota Medan.
“Pada saat itu, mereka mendatangi objek pengawasan di SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam No 321 Sei Sikambing Kota Medan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.
Lebih lanjut, saksi kemudian melakukan pengawasan di tempat tersebut dan melihat ada 5 unit Pompa Ukur BBM (PUBBM) dalam keadaan aktif ataupun sedang digunakan oleh SPBU untuk penyerahan bahan bakar minyak (BBM) ke konsumen. Selanjutnya, para saksi melakukan pemeriksaan terhadap 5 unit PUBBM.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 unit pompa ukur BBM ditemukan tanda perlengkapan teranya rusak dan tidak memiliki segel tanda tera jaminan.
“Bahwa tanda tera yang telah terpasang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) tidak dapat rusak atau putus tanpa ada campur tangan atau intervensi dari manusia karena tanda tera tersebut terbuat dari kawat besi dan plombir timah,” katanya.
Selanjutnya, para saksi melakukan pengamanan dengan cara membubuhkan segel metrologi pada 5 unit nozzle yaitu, 1 unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merek Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN119132. Kemudian, 2 unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merek Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN119143.2 dua unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merek Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN11914.
Dengan ditemukannya PUBBM yang tidak memiliki adanya tanda jaminan yang dipasang pada badan ukur, yaitu bagian-bagian meter yang harus dilindungi dari perubahan maka terdakwa selaku Dirut PT Tiga Dua Satu SPBU No 14.201.138 bertanggung jawab atas perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang terjadi SPBU milik terdakwa.
“Perbuatan terdakwa diatur dan dincam pidana Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf c atau e jo Pasal 34 ayat (1) UU no. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa. (man/azw)