MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Labuhanbatu, Jumat (30/7). Dalam putusannya, MK menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan atas sengketa Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, MK juga menyatakan sah perolehan suara seluruh pasangan calon pasca pemungutan suara ulang (PSU) jilid II, di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 007 dan TPS 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Setelah menyatakan sah, MK kemudian memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhan Batu terpilih. “Memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan penetapan hasil perolehan suara berdasarkan putusan MK,” ujar Anwar.
Diketahui, Pilkada Labuhanbatu dua kali menggelar PSU sesuai perintah MK. Sebab, hasil Pilkada Labuhanbatu 9 Desember 2020 digugat ke MK oleh pasangan Erik-Ellya yang memeroleh suara terbanyak kedua. Andi Suhaimi-Faizal Amri memperoleh suara terbanyak dari empat pasangan calon lainnya, yakni 88.130 suara (37,20 persen) di Pilkada tersebut.
Kemudian MK pada 22 Maret 2021 memerintahkan agar KPU Labuhanbatu melaksanakan PSU di 9 TPS, karena menemukan adanya pelanggaran pemilihan. Pasangan Erik-Ellya pun lalu unggul di delapan TPS, sedangkan pasangan Andi-Faizal hanya menang di satu TPS, usai PSU yang digelar pada 24 April 2021.
Setelah itu, KPU Labuhanbatu melakukan rapat pleno rekapitulasi pada 27 April 2021, hasil PSU di sembilan TPS ditambah 1.052 TPS lainnya di Labuhanbatu. Ketika itu pasangan Erik-Ellya memperoleh 88.493 suara. Sementara pasangan Andi-Faizal mendapatkan 88.183 suara.
Tak terima, pasangan Andi-Faizal pun kembali menggugat hasil pelaksanaan PSU ke MK, dengan dalil telah terjadi pelanggaran pemilihan. MK kemudian lewat putusan sela, memerintahkan KPU Labuhan Batu untuk kembali melaksanakan PSU di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Pada PSU Jilid II ini yang berlangsung di dua TPS pada 19 Juni 2021. Hasilnya Erik-Ellya meraih 440 suara sementara Andi-Faizal memeroleh 410 suara. KPU Labuhanbatu pun telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten PSU jilid II yang dilaksanakan pada Senin (21/6). Kemudian hasilnya pun telah dilaporkan secara resmi oleh KPU Labuhan Batu ke MK pada Jumat (25/6).
Adapun rincian perolehan suara seluruh peserta Pilkada Labuhan Batu pasca-PSU jilid II, yakni pasangan Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap mendapat 19.552 suara. Lalu pasangan Erik-Ellya meraup 88.381 suara, pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memeroleh 88.298.
Kemudian pasangan Abdul Roni-Ahmad Jais meraih 28.348 suara dan terakhir pasangan Suheri Pane-Irwan Indra mendapat 12.734 suara. Sehingga diketahui bahwa selisih perolehan suara antara pasangan Erik-Ellya dan Andi-Faizal dalam pemilihan kali ini hanya 83 suara. Namun KPU Labuhan Batu belum melakukan penetapan pasangan kepala daerah terpilih hasil PSU tersebut, lantaran masih harus menunggu putusan akhir dari MK. (prn)