26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Rutan Kabanjahe Bantu Warga Terdampak Covid

KARO, SUMUTPOS.CO – Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Bakti Sosial bertajuk. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

BANTUAN: Karutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti dan sejumlah pegawai memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Bakti Sosial ini dilakukan melalui Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti dan sejumlah pegawai Rutan mengikuti acara pembukaan Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 secara virtual.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gerakan bakti Kemenkumham ini serentak dilakukan di seluruh wilayah kerja Kanwil Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan di tingkat pusat, bantuan yang diberikan tercatat seanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar Rp 700 juta rupiah.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memimpin langsung kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta yang disiarkan secara virtual. Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti menyatakan Rutan Kabanjahe mendukung penuh kegiatan “Kumham Peduli Kumham Berbagi”. Rutan Kabanjahe mendistribusikan sebanyak 55 paket sembako kepada warga sekitar yang terdampak dan terpapar Covid-19.

Paket bantuan itu terdiri dari beras, minyak goreng, gula, susu kaleng, masker, telur serta sayur mayur dari Taman Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang dikelola Rutan Kabanjahe. Adapun sumber dana bantuan berasal dari iuran gotong royong seluruh petugas.

Pembagian 55 paket bantuan untuk warga terdampak Covid-19 di Kabanjahe ini merupakan wujud nyata dari pedulian Rutan Kelas IIB Kabanjahe terhadap masyarakat kurang mampu yang terkena dampak Pandemi Virus Corona.

Dia berharap bantuan yang diberikan sebagai wujud kepedulian sosial dari Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), bisa meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini. “Tetap disiplin patuhi protokol kesehatan, supaya masyarakat tetap aman, sehat dan produktif,” pesannya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Bakti Sosial bertajuk. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

BANTUAN: Karutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti dan sejumlah pegawai memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Bakti Sosial ini dilakukan melalui Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti dan sejumlah pegawai Rutan mengikuti acara pembukaan Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 secara virtual.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gerakan bakti Kemenkumham ini serentak dilakukan di seluruh wilayah kerja Kanwil Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan di tingkat pusat, bantuan yang diberikan tercatat seanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar Rp 700 juta rupiah.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memimpin langsung kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta yang disiarkan secara virtual. Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti menyatakan Rutan Kabanjahe mendukung penuh kegiatan “Kumham Peduli Kumham Berbagi”. Rutan Kabanjahe mendistribusikan sebanyak 55 paket sembako kepada warga sekitar yang terdampak dan terpapar Covid-19.

Paket bantuan itu terdiri dari beras, minyak goreng, gula, susu kaleng, masker, telur serta sayur mayur dari Taman Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang dikelola Rutan Kabanjahe. Adapun sumber dana bantuan berasal dari iuran gotong royong seluruh petugas.

Pembagian 55 paket bantuan untuk warga terdampak Covid-19 di Kabanjahe ini merupakan wujud nyata dari pedulian Rutan Kelas IIB Kabanjahe terhadap masyarakat kurang mampu yang terkena dampak Pandemi Virus Corona.

Dia berharap bantuan yang diberikan sebagai wujud kepedulian sosial dari Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), bisa meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini. “Tetap disiplin patuhi protokol kesehatan, supaya masyarakat tetap aman, sehat dan produktif,” pesannya. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/