30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Meski Sempat Disoal, Pembangunan Jalan Parsoburan-Batas Labura Kembali Dilanjutkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara tetap melanjutkan pengerjaan proyek jalan Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara (Labura) yang diperintahkan tender ulang Inspektorat Provinsi Sumut.

MENJAWAB: Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede menjawab wartawan soal kelanjutkan pengerjaan proyek jalan Parsoburan-batas Labura yang diperintahkan tender ulang Inspektorat Sumut. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

“Karena beberapa alasan teknis dan adanya pernyataan KPA secara tertulis, paket Parsoburan-Bts Labura akan dilakukan dengan kualitas sesuai spesifikasi dan tidak akan merugikan keuangan negara,” kata Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede menjawab wartawan, Rabu (25/8).

Dikatakannya, pengerjaan proyek tersebut akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat. “Dipastikan akan dilakukan uji petik dengan adanya pendampingan dari auditor, supaya pelaksanaan pekerjaan jalan benar-benar tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat,” katanya.

Ia menegaskan, keputusan melanjutkan pengerjaan proyek ini sudah sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Termasuk ke Inspektorat yang memerintahkan tender ulang. “Semua sudah dikoordinasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Sumut emerintahkan untuk dilakukan evaluasi dan penawaran ulang atas paket pengerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-batas Labura, di Kabupaten Toba.

Perintah ini menyusul hasil pemeriksaan khusus atas proses tender proyek dengan kode 17827027 dengan HPS Rp 26,80 miliar. Dalam prosesnya, tender proyek ini dimenangkan oleh PT Eratama Putra Prakarsa dengan harga penawaran Rp24,128 miliar.

Permasalahan proyek ini dljuga dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA Sumut yang menggelar demo di depan Kantor Gubernur, Kamis (8/7) lalu.

Inspektur Sumut, Lasro Marbun dalam suratnya kepada Kepala LKPP RI cq Direktur Penanganan Masalah Hukum tertanggal 19 Mei 2021, menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus atas tender ini menyusul Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI No.9219/D.4.3/05/2021 tanggal 7 Mei.

“Berkenaan dengan hasil pemeriksaan khusus tersebut, telah disarankan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menyatakan tender gagal atas paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-Batas Labura di Kabupaten Toba TA. 2021 dengan kode 17827027,” kata Lasro dalam suratnya. “Memerintahkan Pokja 001 melakukan evaluasi penawaran ulang paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-Bts Labura di Kabupaten Toba,” sambungnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara tetap melanjutkan pengerjaan proyek jalan Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara (Labura) yang diperintahkan tender ulang Inspektorat Provinsi Sumut.

MENJAWAB: Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede menjawab wartawan soal kelanjutkan pengerjaan proyek jalan Parsoburan-batas Labura yang diperintahkan tender ulang Inspektorat Sumut. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

“Karena beberapa alasan teknis dan adanya pernyataan KPA secara tertulis, paket Parsoburan-Bts Labura akan dilakukan dengan kualitas sesuai spesifikasi dan tidak akan merugikan keuangan negara,” kata Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede menjawab wartawan, Rabu (25/8).

Dikatakannya, pengerjaan proyek tersebut akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat. “Dipastikan akan dilakukan uji petik dengan adanya pendampingan dari auditor, supaya pelaksanaan pekerjaan jalan benar-benar tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat,” katanya.

Ia menegaskan, keputusan melanjutkan pengerjaan proyek ini sudah sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Termasuk ke Inspektorat yang memerintahkan tender ulang. “Semua sudah dikoordinasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Sumut emerintahkan untuk dilakukan evaluasi dan penawaran ulang atas paket pengerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-batas Labura, di Kabupaten Toba.

Perintah ini menyusul hasil pemeriksaan khusus atas proses tender proyek dengan kode 17827027 dengan HPS Rp 26,80 miliar. Dalam prosesnya, tender proyek ini dimenangkan oleh PT Eratama Putra Prakarsa dengan harga penawaran Rp24,128 miliar.

Permasalahan proyek ini dljuga dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA Sumut yang menggelar demo di depan Kantor Gubernur, Kamis (8/7) lalu.

Inspektur Sumut, Lasro Marbun dalam suratnya kepada Kepala LKPP RI cq Direktur Penanganan Masalah Hukum tertanggal 19 Mei 2021, menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus atas tender ini menyusul Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI No.9219/D.4.3/05/2021 tanggal 7 Mei.

“Berkenaan dengan hasil pemeriksaan khusus tersebut, telah disarankan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menyatakan tender gagal atas paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-Batas Labura di Kabupaten Toba TA. 2021 dengan kode 17827027,” kata Lasro dalam suratnya. “Memerintahkan Pokja 001 melakukan evaluasi penawaran ulang paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-Bts Labura di Kabupaten Toba,” sambungnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/