25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Lelang Jabatan, Sekda Kota Tanjungbalai Ditahan KPK

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Jumat (27/8).

DITAHAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, Jumat (27/8)

Sebelumnya, Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM (Yusmada) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat. “Sedangkan tersangka MSA (M Syahrial) tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” ucapnya.

Karyoto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, M Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Adapun wali kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Perkara ini melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara bernama Maskur Husain. (kdc/azw)

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Jumat (27/8).

DITAHAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, Jumat (27/8)

Sebelumnya, Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM (Yusmada) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat. “Sedangkan tersangka MSA (M Syahrial) tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” ucapnya.

Karyoto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, M Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Adapun wali kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Perkara ini melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara bernama Maskur Husain. (kdc/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/