30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Retribusi IMB Centre Point Tak Bisa Masuk PAD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan mendukung peningkatan pelayanan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan ini disampaikan dalam pembahasan P-APBD TA 2021 Pemko Medan di ruang Komisi IV gedung dewan, Senin (20/9) sore yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak.

“Dalam kesempatan ini saya mengharapkan kepada DPMPTSP untuk terbuka kepada kita (DPRD-red) apa-apa yang menjadi kendala di lapangan sehingga ke depan pelayanan perizinan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi,” ucap Syaiful dalam rapat.

Disampaikannya juga, saat ini di tengah-tengah masyarakat banyak persoalan terkait perizinan yang disampaikan ke DPRD, baik secara lembaga maupun pribadi ke masing-masing anggota DPRD, salah satunya tentang lambatnya proses perizinan.

“Ini yang ingin kami tanyakan kepada Kepala Dinas dan jajaran, apa sebenarnya yang menjadi masalah. Di masyarakat, banyak diantaranya warga yang sudah memegang resi perizinan, tapi harus menunggu lama petugas datang untuk melanjutkan proses perizinan berupa peninjauan ke lapangan,” ujarnya.

Politisi asal Medan Maimun ini juga menegaskan, jika Dinas bisa terbuka, kedepannya DPRD Medan akan mendukung upaya peningkatan dalam rangka mendukung kinerja dan pelayanan.

“Apa yang perlu ditambah dalam upaya menunjang pelayanan ini silahkan disampaikan, tentunya kita semua akan mendukung program tersebut,” katanya.

Menjawab hal itu, Sekretaris DPMPTSP Ahmad Basaruddin, tidak menampik adanya persoalan di lapangan terkait terlambatnya pelayanan kepada masyarakat. Persoalan yang terjadi sangat beragam, terjadinya keterlambatan diantaranya karena pihaknya kekurangan petugas pengukur di lapangan. “Kalau untuk personel di lapangan sampai dengan saat ini kami masih kekurangan petugas ukur, luasnya daerah yang harus ditangani terutama kawasan di Medan Utara,” keluhnya.

Ia juga menyampaikan, dengan keterbatasan personel dan jauhnya jarak, menjadikan petugas di lapangan hanya bisa mengerjakan tugasnya pada 5 sampai lima 5 perharinya. “Seperti di Medan Utara, karena jauhnya kawasan yang harus ditangani, petugas sehari mampu mengerjakan empat sampai lima titik perhari,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Drs.Daniel Pinem mempertanyakan tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan Centre Point dan Podomoro, apakah sudah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan atau belum. Mengingat, persoalan Centre Point dan Podomoro kerap menjadi sorotan publik.”Terkait PAD dari retribusi IMB, kita mempertanyakan apakah IMB Centre Point dan Podomoro sudah termasuk dalam realisasi pendapatan PAD tahun 2021 ini,” ucap Daniel dalam Rapat.

Daniel menilai, realisasi IMB perlu mendapat perhatian mengingat PAD dari sektor IMB ini sangat menjanjikan.”Kita sangat berharap PAD dari sektor IMB ini bisa maksimal,” katanya.

Menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Ahmad Basaruddin, menjelaskan bahwa Retribusi IMB dari Centre Point sampai dengan saat ini belum bisa direalisasikan karena persoalan alas hak bangunan.”Kalau retribusi IMB center Point belum. Namun, kita (Pemko Medan) sudah melakukan surat menyurat dengan pihak Centre Point terkait MoU mereka dengan PT KAI,” jelas Basaruddin.

Disampaikannya, sampai dengan saat ini, Centre Point telah mengajukan proses IMB dari bangunan Mega Mall tersebut. Namun dikarenakan alas haknya belum selesai, prosesnya sampai dengan saat ini belum selesai.”Untuk IMB nya, Centre Point sudah mengajukan prosesnya tapi alas haknya belum selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Basaruddin juga menjelaskan retribusi IMB dari bangunan Podomoro, termasuk penambahan lantai sudah masuk. Begitu juga dengan The Reiz Condo, pihak The Reiz Condo sudah membayarkan retribusinya sebesar Rp9 Miliar terkait perubahan menjadi bangunan mix use. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan mendukung peningkatan pelayanan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan ini disampaikan dalam pembahasan P-APBD TA 2021 Pemko Medan di ruang Komisi IV gedung dewan, Senin (20/9) sore yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak.

“Dalam kesempatan ini saya mengharapkan kepada DPMPTSP untuk terbuka kepada kita (DPRD-red) apa-apa yang menjadi kendala di lapangan sehingga ke depan pelayanan perizinan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi,” ucap Syaiful dalam rapat.

Disampaikannya juga, saat ini di tengah-tengah masyarakat banyak persoalan terkait perizinan yang disampaikan ke DPRD, baik secara lembaga maupun pribadi ke masing-masing anggota DPRD, salah satunya tentang lambatnya proses perizinan.

“Ini yang ingin kami tanyakan kepada Kepala Dinas dan jajaran, apa sebenarnya yang menjadi masalah. Di masyarakat, banyak diantaranya warga yang sudah memegang resi perizinan, tapi harus menunggu lama petugas datang untuk melanjutkan proses perizinan berupa peninjauan ke lapangan,” ujarnya.

Politisi asal Medan Maimun ini juga menegaskan, jika Dinas bisa terbuka, kedepannya DPRD Medan akan mendukung upaya peningkatan dalam rangka mendukung kinerja dan pelayanan.

“Apa yang perlu ditambah dalam upaya menunjang pelayanan ini silahkan disampaikan, tentunya kita semua akan mendukung program tersebut,” katanya.

Menjawab hal itu, Sekretaris DPMPTSP Ahmad Basaruddin, tidak menampik adanya persoalan di lapangan terkait terlambatnya pelayanan kepada masyarakat. Persoalan yang terjadi sangat beragam, terjadinya keterlambatan diantaranya karena pihaknya kekurangan petugas pengukur di lapangan. “Kalau untuk personel di lapangan sampai dengan saat ini kami masih kekurangan petugas ukur, luasnya daerah yang harus ditangani terutama kawasan di Medan Utara,” keluhnya.

Ia juga menyampaikan, dengan keterbatasan personel dan jauhnya jarak, menjadikan petugas di lapangan hanya bisa mengerjakan tugasnya pada 5 sampai lima 5 perharinya. “Seperti di Medan Utara, karena jauhnya kawasan yang harus ditangani, petugas sehari mampu mengerjakan empat sampai lima titik perhari,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Drs.Daniel Pinem mempertanyakan tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan Centre Point dan Podomoro, apakah sudah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan atau belum. Mengingat, persoalan Centre Point dan Podomoro kerap menjadi sorotan publik.”Terkait PAD dari retribusi IMB, kita mempertanyakan apakah IMB Centre Point dan Podomoro sudah termasuk dalam realisasi pendapatan PAD tahun 2021 ini,” ucap Daniel dalam Rapat.

Daniel menilai, realisasi IMB perlu mendapat perhatian mengingat PAD dari sektor IMB ini sangat menjanjikan.”Kita sangat berharap PAD dari sektor IMB ini bisa maksimal,” katanya.

Menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Ahmad Basaruddin, menjelaskan bahwa Retribusi IMB dari Centre Point sampai dengan saat ini belum bisa direalisasikan karena persoalan alas hak bangunan.”Kalau retribusi IMB center Point belum. Namun, kita (Pemko Medan) sudah melakukan surat menyurat dengan pihak Centre Point terkait MoU mereka dengan PT KAI,” jelas Basaruddin.

Disampaikannya, sampai dengan saat ini, Centre Point telah mengajukan proses IMB dari bangunan Mega Mall tersebut. Namun dikarenakan alas haknya belum selesai, prosesnya sampai dengan saat ini belum selesai.”Untuk IMB nya, Centre Point sudah mengajukan prosesnya tapi alas haknya belum selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Basaruddin juga menjelaskan retribusi IMB dari bangunan Podomoro, termasuk penambahan lantai sudah masuk. Begitu juga dengan The Reiz Condo, pihak The Reiz Condo sudah membayarkan retribusinya sebesar Rp9 Miliar terkait perubahan menjadi bangunan mix use. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/