MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teka-teki tentang nasib 2 mantan pejabat eselon 2 yang di NonJobkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, 29 September 2021 lalu, terjawab sudah. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, kini Syarif Armansyah Lubis yang telah menjabat sebagai kepala dinas sebanyak 4 kali, harus ‘turun kelas’ sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Kota Medan.
Tak berbeda dengan Armansyah, eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan, Khairunisa Mozasa, juga mengalami hal sama. Kini, dia juga harus bersedia menjadi seorang Kabid pada Dinas Perindustrian Kota Medan. Dengan kata lain, keduanya tak lagi berstatus sebagai pejabat eselon 2 di lingkup Pemko Medan. Tapi, keduanya kini hanya berstatus sebagai pejabat setingkat eselon 3.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kota Medan, Zain Noval pun membenarkan hal tersebut.
“Iya benar. Pak Armansyah jadi Kabid pada Dinas Pertanian dan Peternakan. Dan Ibu Khairunisa jadi Kabid pada Dinas Perindustrian,” ungkap Noval, Minggu (3/10).
Meski turun dari jabatan eselon 2 ke eselon 3, namun Noval memastikan, hal tersebut tak menyalahi aturan, atau telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sudah sesuai ketentuan,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, khusus untuk pengangkatan ataupun pemberhentian pejabat eselon 2 yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama, memang harus melalui mekanisme yang ada, yakni harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk pengangkatan dan pemberhentian pada eselon 2, itu mekanismenya melalui rekomendasi KASN. Mekanisme tersebut pun sudah sesuai aturan, itu sudah terpenuhi. Artinya, Pemko Medan sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN (untuk pemberhentian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas P3APM). Sehingga bisa dilaksanakan, termasuk rotasi kepala dinas kemarin,” jelas Noval.
Ditanya terkait kapan Pemko Medan akan melakukan lelang jabatan untuk banyaknya jabatan setingkat eselon 2 di lingkup Pemko Medan yang kosong saat ini, Noval mengaku, belum mengetahuinya. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan penuh dari Wali Kota Medan.
“Terkait kapan lelang jabatan, kewenangan tersebut ada pada Pak Wali Kota. Kita tunggu saja,” jawabnya.
Namun begitu, lanjutnya, Pemko Medan memastikan saat ini posisi jabatan-jabatan eselon 2 yang kosong tersebut, telah diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
“Terkait jabatan eselon 2 yang kosong, sementara diangkat Plt,” jelas Noval.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRD Medan dari Fraks PKS, Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan untuk segera melakukan lelang jabatan untuk jabatan-jabatan eselon 2 di lingkup Pemko Medan, terkhusus kepada jabatan yang sudah kosong saat ini.
“Kami sangat mendukung tagline Wali Kota Medan yang mau pembangunan di Medan berjalan cepat. Tapi bagaimana bisa, kalau ternyata ada banyak OPD yang tidak ada pimpinan defintifnya. Untuk itu kami meminta, agar Pemko Medan bisa segera melelang jabatan eselon 2 yang saat ini banyak kosong, supaya bisa segera terisi, dan OPD-OPD tersebut segera berjalan maksimal,” ungkap Rajuddin, Kamis (30/9) lalu.
Rajuddin pun mengatakan, pihaknya di Pimpinan DPRD Medan memang ada mendengar informasi, Pemko Medan segera melakukan lelang jabatan eselon 2 untuk jabatan-jabatan yang kosong saat ini.
“Mudah-mudahan bisa segera terealisasi, kami mau segera dilelang Oktober nanti, karena besok (1 Oktober) sudah masuk Oktober kan? Jadi jangan lagi dilama-lamakan, semakin cepat semakin baik,” katanya.
Senada dengan Rajuddin, Ketua Fraksi PKS, sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengaku, sangat meyayangkan banyaknya jabatan eselon 2 yang kosong di lingkup Pemko Medan. Pasalnya, kekosongan jabatan-jabatan itu dinilai berpotensi dalam memperlambat kinerja Pemko Medan.
“Saya juga tak begitu mengerti, apa lagi yang membuat Pak Wali Kota masih belum melelang jabatan-jabatan itu. Apalagi diketahui, beliau sudah menjabat lebih dari 6 bulan,” jelasnya.
Rudiyanto pun mengaku, melakukan rotasi pejabat di jajaran Pemko Medan merupakan hak prerogatif dari Wali Kota Medan. Tapi, Wali Kota Medan memang harus dituntut bergerak cepat dalam mengisi jabatan-jabatan yang kosong tersebut.
“Tak cuma cepat dalam mengisi jabatan yang kosong, tapi kami juga berharap agar Pemko Medan dapat menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, sesuai dengan potensi dan kemampuan orang yang ditempatkan,” pungkasnya. (map/saz)