26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Hentikan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga Pemko Binjai, Mantan Napi: Kami Diproses, Kenapa Dia Tidak?

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan terpidana (napi) kasus korupsi pengadaan alat peraga Tahun Anggaran 2011, Bagus Bangun menyoroti profesionalitas tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kepada oknum pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Pasalnya, oknum kepala dinas berinisial IG tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. 

KANTOR KEJARI: Kantor Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.teddy akbari/sumut pos.

Namun hingga Bagus yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Binjai ini, IG tak kunjung diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Malah, penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Pemberhentian Perkara (SP3). 

“Saya kecewa melihat kinerja tim penyidik Kejari Binjai yang diduga tidak profesional dan melanggar SOP (standar operasional prosedur),” kata dia, Senin (1/11). 

Bagus sendiri sudah dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan oleh majelis hakim. Dia kecewa lantaran IG yang juga ditetapkan tersangka malah ditutup kasusnya oleh penyidik. 

Ditambah lagi, Bagus selaku pejabat pembuat komitmen dengan IG selaku kuasa pengguna anggaran yang menjabat Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Binjai dan Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara selaku rekanan ditetapkan tersangka pada gelombang pertama. Jumlah total tersangka dalam kasus tersebut ada 11 orang. 

Artinya, penyidik ada menetapkan tersangka pada gelombang kedua sebanyak delapan orang. Tiga orang berasal dari panitia pengadaan pelelangan berinisial JM, AB, dan HS. 

Sementara lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN. Namun yang diadili hanya dua orang yakni, Bagus dan Dodi. 

Karenanya, Bagus merasa ditumbalkan dalam perkara tersebut. “Saya dengan Dodi (kami, Red) sama hukumannya. Baiklah delapan orang tidak diproses, tapi kenapa dia (IG) yang sama kami ditetapkan tersangka tidak diproses (diadili),” beber pensiunan ASN Tahun 2018 lalu ini. 

Dia sedikit bercerita tentang pribadinya. Bagus merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang baru pindah dari Dinas Kesehatan ke Dinas Pendidikan tahun 2011. Sebagai orang baru, dia kaget langsung ditunjuk sebagai Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan yang berujung korupsi tersebut. 

“Pekerjaan itu (pengadaan alat peraga) merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya, 2010. Kepada penyidik juga saya bilang bahwa saya masih baru dan yang saya lakukan seperti buat spek dan harga untuk pengadaan itu, sudah saya lakukan sesuai Perpres (Peraturan Presiden),” urai dia. 

Seiring berjalannya waktu, IG yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberi petunjuk untuk menggunakan perusahaan CV Aida Cahaya Lestari. Karena Bagus baru dan tidak merasa ada hal aneh, dia menjalankan saja petunjuk dari IG. 

“Kadis (IG) memberi petunjuk pakai lah perusahaan ini (CV Aida Cahaya Lestari). Saya diperintahkan pakai spek dan harga dari perusahaan itu,” serunya. 

Namun demikian, penyidik malah menerbitkan SP3 terhadap IG dan delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka pada gelombang kedua. “Maka dari itu saya minta penyidik profesional, ya diproses lah tersangka. Sudah tahap penyidikan namun kenapa bisa SP3,” kata dia. 

“Dalam hukum saya merasa tidak diberlakukan adil. Makanya saya minta keadilan. Saya sudah menjalani hukuman namun ternyata tersangka lain yang sampai sekarang ini menjabat kadis (IG) dan pelaksana tugas kadis (RS) tidak tersentuh, bahkan masih menjabat. Saya merasa tidak ada keadilan ketika IG ditetapkan tersangka tapi tidak diproses,” tambah pria yang dikaruniai dua anak dan sudah memiliki empat cucu ini. 

Diketahui, Kejari Binjai melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD pada 2018 lalu. Pengadaan alat peraga tersebut sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu Rp1,2 miliar. 

Kerugian negara mencapai Rp500 juta. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau markup hingga pengadaannya fiktif. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan terpidana (napi) kasus korupsi pengadaan alat peraga Tahun Anggaran 2011, Bagus Bangun menyoroti profesionalitas tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kepada oknum pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Pasalnya, oknum kepala dinas berinisial IG tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. 

KANTOR KEJARI: Kantor Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.teddy akbari/sumut pos.

Namun hingga Bagus yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Binjai ini, IG tak kunjung diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Malah, penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Pemberhentian Perkara (SP3). 

“Saya kecewa melihat kinerja tim penyidik Kejari Binjai yang diduga tidak profesional dan melanggar SOP (standar operasional prosedur),” kata dia, Senin (1/11). 

Bagus sendiri sudah dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan oleh majelis hakim. Dia kecewa lantaran IG yang juga ditetapkan tersangka malah ditutup kasusnya oleh penyidik. 

Ditambah lagi, Bagus selaku pejabat pembuat komitmen dengan IG selaku kuasa pengguna anggaran yang menjabat Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Binjai dan Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara selaku rekanan ditetapkan tersangka pada gelombang pertama. Jumlah total tersangka dalam kasus tersebut ada 11 orang. 

Artinya, penyidik ada menetapkan tersangka pada gelombang kedua sebanyak delapan orang. Tiga orang berasal dari panitia pengadaan pelelangan berinisial JM, AB, dan HS. 

Sementara lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN. Namun yang diadili hanya dua orang yakni, Bagus dan Dodi. 

Karenanya, Bagus merasa ditumbalkan dalam perkara tersebut. “Saya dengan Dodi (kami, Red) sama hukumannya. Baiklah delapan orang tidak diproses, tapi kenapa dia (IG) yang sama kami ditetapkan tersangka tidak diproses (diadili),” beber pensiunan ASN Tahun 2018 lalu ini. 

Dia sedikit bercerita tentang pribadinya. Bagus merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang baru pindah dari Dinas Kesehatan ke Dinas Pendidikan tahun 2011. Sebagai orang baru, dia kaget langsung ditunjuk sebagai Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan yang berujung korupsi tersebut. 

“Pekerjaan itu (pengadaan alat peraga) merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya, 2010. Kepada penyidik juga saya bilang bahwa saya masih baru dan yang saya lakukan seperti buat spek dan harga untuk pengadaan itu, sudah saya lakukan sesuai Perpres (Peraturan Presiden),” urai dia. 

Seiring berjalannya waktu, IG yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberi petunjuk untuk menggunakan perusahaan CV Aida Cahaya Lestari. Karena Bagus baru dan tidak merasa ada hal aneh, dia menjalankan saja petunjuk dari IG. 

“Kadis (IG) memberi petunjuk pakai lah perusahaan ini (CV Aida Cahaya Lestari). Saya diperintahkan pakai spek dan harga dari perusahaan itu,” serunya. 

Namun demikian, penyidik malah menerbitkan SP3 terhadap IG dan delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka pada gelombang kedua. “Maka dari itu saya minta penyidik profesional, ya diproses lah tersangka. Sudah tahap penyidikan namun kenapa bisa SP3,” kata dia. 

“Dalam hukum saya merasa tidak diberlakukan adil. Makanya saya minta keadilan. Saya sudah menjalani hukuman namun ternyata tersangka lain yang sampai sekarang ini menjabat kadis (IG) dan pelaksana tugas kadis (RS) tidak tersentuh, bahkan masih menjabat. Saya merasa tidak ada keadilan ketika IG ditetapkan tersangka tapi tidak diproses,” tambah pria yang dikaruniai dua anak dan sudah memiliki empat cucu ini. 

Diketahui, Kejari Binjai melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD pada 2018 lalu. Pengadaan alat peraga tersebut sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu Rp1,2 miliar. 

Kerugian negara mencapai Rp500 juta. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau markup hingga pengadaannya fiktif. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/