25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Sidang Jual Vaksin secara Ilegal, Pemberi Suap Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha asal Medan, Selviwaty alias Selvi dinilai terbukti menyuap dua dokter berstatus aparatur sipil negera (ASN) untuk melakukan vaksinasi berbayar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11) sore. Dalam persidangan terdakwa diganjar tuntutan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

TUNTUTAN: Selviwaty alias Selvi seorang, terdakwa kasus penyuapan vaksin menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (2/11) sore.agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Menurut JPU, terdakwa Selviwaty telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dalam hal ini kepada dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjunggusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut).

Usai memdengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Selvi untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi). Dalam nota pembelaan secara lisan, terdakwa Selvi memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.

“Saya mohon yang mulia agar hukuman saya diputus yang seringan-ringannya,” ucapnya.

Sementara itu, JPU menanggapi pembelaan terdakwa, langsung menyatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan.

Mengutip surat dakwaan, perkara yang menjerat ketiga terdakwa, bermula saat terdakwa Selviwaty meminta dr Kristinus, memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Selanjutnya, Selvi mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr Kristinus mendapat Rp250.000 perorang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

Ketika dr Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjunggusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr Indra. Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta, Dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp25 juta. (man/azw) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha asal Medan, Selviwaty alias Selvi dinilai terbukti menyuap dua dokter berstatus aparatur sipil negera (ASN) untuk melakukan vaksinasi berbayar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11) sore. Dalam persidangan terdakwa diganjar tuntutan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

TUNTUTAN: Selviwaty alias Selvi seorang, terdakwa kasus penyuapan vaksin menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (2/11) sore.agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Menurut JPU, terdakwa Selviwaty telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dalam hal ini kepada dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjunggusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut).

Usai memdengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Selvi untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi). Dalam nota pembelaan secara lisan, terdakwa Selvi memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.

“Saya mohon yang mulia agar hukuman saya diputus yang seringan-ringannya,” ucapnya.

Sementara itu, JPU menanggapi pembelaan terdakwa, langsung menyatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan.

Mengutip surat dakwaan, perkara yang menjerat ketiga terdakwa, bermula saat terdakwa Selviwaty meminta dr Kristinus, memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Selanjutnya, Selvi mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr Kristinus mendapat Rp250.000 perorang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

Ketika dr Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjunggusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr Indra. Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta, Dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp25 juta. (man/azw) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/