MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta meminta keadilan. Karena, hingga saat ini, berkas perkara dengan tersangka berinsial W belum dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sedangkan, kasus ini sudah lama ditangani oleh Polrestabes Medan. Namun, berkas terus dipulangkan oleh Jaksa atau P-19. Dengan itu, Kuasa Hukum korban, Julianto E Sidabutar SH menilai adanya dugaan ‘permainan’ oknum jaksa.
“Untuk tersangka memang saat ini ditahan di Polrestabes Medan. Namun berkasnya tidak bisa dilimpahkan karena adanya dugaan meminta pelicin yang kita tidak tahu apa maksud sebenarnya,” sebut Julianto kepada wartawan, Jumat (5/11).
Dengan alasan berkas kurang lengkap, Julianto mengungkapkan W hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejari Medan untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diadili
“Pelicin itu diduga diminta oleh oknum jaksa. Jadi hingga kini berkas belum juga P-21, asik P-19 saja. Kalau dari keterangan jaksa kurang lengkap dan lain hal,” jelasnya.
Julianto menceritakan bahwa kasus ini berawal dari dilaporkan korban yakni Tan A Hua terhadap terlapor W di Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan pada tanggal 1 maret Sesuai dengan Lp/469/III/2021/SPKT.
“Awalnya, pada tahun 2016 keluarga W ada masalah hukum. Lalu dibantu Tan A Hua dan akhirnya W ikut korban atas nama tan A Hua dalam hal memegang kendali proyek-proyek yang diberikan korban dengan sejumlah modal mencapi 1.5 M rupiah hingga tahun 2021,” katanya.
“Tapi seluruh modal tidak kembali kepada korban dan korban menyuruh pelaku di tanggal 12 Januari korban untuk menyetor uang Rp 50 juta ke Bank Sempoerna. Akan tetapi tidak dilakukan sampai tanggal 14 januari, dan diketahui korban hal tersebut. Ini lah yang membuat dasar korban melakukan laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 1,” kata Julianto.
Setelah hasil gelar perkara, kata Julianto bahwa W ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah hasil gelar perkara Pelaku W ditetapkan tersangka Penipuan Penggelapan pada tanggal 18 Juli 2021,” terangnya.
Namun Julianto menyesalkan proses hukum di kejaksaan tak juga diterima.”Jadi hasil penyelidikan, sidik dan lainnya yang dikerjakan polisi disebut belum lengkap. Dan dugaan pelicin ini sendiri sudah diadukan Polisi ke Kejari Sumut atas dugaan ketidak profesional,” ungkapnya.
Julianto menuturkan bahwa, W sendiri kerap melakukan aksi penggelapan uang para korban dengan alasan proyek.
“Tidak hanya satu korban yang kami tangani, namun ada beberapa korban. Hingga kini setidaknya lima orang kami tangani dengan modus penipuan dan penggelapan yang berbeda-beda, yaitu istri oknum TNI, Ali pengusaha sofa, dan beberapa orang lainnya. Oleh sebab itu kami mohon kepada bapak Kajari, kajati, Kejagung, Kapolri, Kapolda untuk menegakkan keadilan supaya jangan ada korban lagi dari ulahnya W. Ada juga korban lainnya namun mereka tidak mau melaporkan ini karena takut berurusan dengan hukum,” tuturnya.
Atas kejadian ini, Julianto berharap kasus ini dapat segera dituntaskan.”Kita berharap jaksa bisa dengan profesional bekerja. Kita meminta keadilan di instansi pemerintah. Jika ini dibiarkan maka kita sangat kecewa dengan ketidak profesional oknum jaksa, sebab pelaku sudah pernah melakukan prapid ke pihak Polrestabes dan hasilnya ditolak, hasilnya tetap statusnya tersangka, apakah ini tidak dijadikan acuan oleh JPU??,” tandasnya.(rel)
Teks foto: Kuasa Hukum Korban, Julianto E Sidabutar SH saat memberikan keterangan pers.(ist)