MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan bakal memanggil manajemen 2 tempat hiburan malam (THM), yakni The Shoot Pool dan Heaven 7 untuk diminta keterangan. Hal ini terkait penyegelan kedua THM tersebut, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama pandemi Covid-19, lantaran beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengaku, pemanggilan manajemen 2 THM tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.
“Nanti akan dipanggil pemilik tempat hiburannya, dan ini lagi proses pemanggilan. Jadi nanti diminta keterangan, kenapa mereka masih buka di atas pukul 21.00 WIB,” ungkap Firdaus, Senin (15/11).
Menurut Firdaus, dari keterangan manajemen akan didalami lebih lanjut soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang melanggar aturan PPKM Level 2.
“Apa memang ada unsur kesengajaan akan dilakukan sesegera mungkin.
“Nanti akan dipanggil pemilik tempat hiburannya, dan ini lagi proses pemanggilan. Jadi nanti diminta keterangan, kenapa mereka masih buka di atas pukul 21.00 WIB,” ungkap Firdaus, Senin (15/11).
Menurut Firdaus, dari keterangan manajemen akan didalami lebih lanjut soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang melanggar aturan PPKM Level 2. “Apa memang ada unsur kesengajaan atau tak tahu soal aturan itu (PPKM Level 2)? Jadi mereka kami mintai keterangan kenapa masih buka sampai melewati batas yang ditetapkan Wali Kota Medan,” ujarnya singkat.
Selain melanggar aturan PPKM, tempat hiburan itu juga kedapatan pengunjungnya memakai narkoba. Sebanyak 6 pengunjung Heaven 7 positif narkoba dari hasil tes urinenya. Terkait ini, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, 6 orang tersebut segera diasesmen ke BNNP Sumut.
“Kami asesmen ke BNNP Sumut,” tuturnya.
Dia pun mengaku, berdasarkan keterangan 6 pengunjung yang diamankan, tidak mendapatkan narkoba dari tempat hiburan tersebut. Karena itu, tidak akan memanggil pihak manajemen soal dugaan adanya peredaran narkoba.
“Kami masih dalami dari mana narkoba yang didapat pengunjung tersebut. Kami tes urine mereka dan hasilnya positif narkoba. Dari 6 orang yang diamankan, 3 orang pria dan 3 lagi perempuan,” jelasnya.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Pemko Medan, TNI, Polri, dan Satpol PP, menyegel The Shoot Pool Jalan Pattimura, dan Heaven 7 Jalan Abdullah Lubis, saat melakukan razia PPKM, Sabtu (13/11) malam, hingga Minggu (14/11) dini hari. Selain itu, tempat hiburan High Five, Jalan Abdullah Lubis, juga tak luput disegel, karena melanggar aturan PPKM. Dalam razia itu, sedikitnya 6 orang positif narkoba, dan diboyong petugas kepolisian.
Sementara itu, Pemko Medan juga melakukan razia ke Holywings di Jalan Merak Jingga, yang melakukan grand opening, Minggu (14/11) malam.
“Minggu (14/11) malam kami langsung ke lokasi Holywings yang saat itu sedang grand opening. Acaranya berlangsung pukul 18.00 WIB,” ujar Plt KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Senin (15/11).
Menurut Rakhmat, dalam pantauan pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan TNI/Polri, kegiatan grand opening telah berakhir sebelum jam operasional berakhir menurut aturan dalam PPKM Level 2.
“Jadi kegiatan grand opening itu bukan dibubarkan, tapi memang sudah berakhir sebelum pukul 21.00 WIB. Pukul 20.30 WIB acaranya sudah selesai, aktivitas sudah berhenti. Berbeda kalau misalnya di atas pukul 21.00 WIB masih beroperasi, tentu akan kami bubarkan,” tegasnya.
“Pantauan kami, kegiatan itu memang berjalan dengan protokol kesehatan (proes). Saat itu, pengunjung yang masuk juga harus sudah divaksin dan dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi. Kemarin di dalam Holywings juga terpantau pengunjung tidak sampai 50 persen dari daya tampung gedung, sehingga semua sudah berjalan dengan regulasi yang ada,” katanya.
Rakhmat pun menegaskan, para personelnya tetap berkeliling untuk memantau tempat hiburan malam lainnya di Kota Medan, setiap hari. “Ini terus berjalan setiap hari, kami tidak mau ada THM yang melanggar aturan,” tegas Rakhmat lagi.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Medan mengklaim, Holywings sudah memiliki izin usaha. Izin usaha yang dimaksud, sudah didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (ris/map/saz)