26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pengangkatan Kepala Lingkungan 2 Kesawan Dinilai Cacat Hukum, Wali Kota Diminta Batalkan Surat Keputusan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Lingkungan 2, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, meminta Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, turun tangan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan M Zaid Tanjung sebagai Kepala Lingkungan 2. Warga menilai, pengangkatan Zaid cacat hukum.

Palu Hakim-Ilustrasi

Proses pengangkatannya, telah melanggar Perda No 9/2017, Perwal Kota Medan No 29/2012, dan No 21/2021.

Seorang tokoh masyarakat Lingkungan 2, Jamil Burhan menjelaskan, perwakilan warga sebelumnya telah menemui Camat Medan Barat, 1 November lalu, dan Lurah Kesawan pada 4 November. Menurutnya, kedatangan warga untuk meminta kejelasan terkait pengangkatan Zaid sebagai Kepala Lingkungan 2.

“Saat itu kami mempertanyakan surat dukungan kepada saudara Riansyah yang ditandatangani 132 warga, serta ditambah 21 warga yang sebelumnya mendukung kepala lingkungan lama, dan berbalik mendukung Riansyah. Surat itu kami sampaikan ke Kantor Kelurahan Kesawan pada 13 September 2021 lalu. Saya langsung yang serahkan surat tersebut,” ungkap Jamil, didampingi Warsito kepada wartawan, Senin (15/11).

Warsito menuturkan, saat menemui 2 unsur pimpinan itu, warga kesal karena keduanya tak bisa memberi jawaban pasti. “Kami sempat tanyakan ke lurah, kenapa surat kami tidak direspons? Tapi yang bersangkutan hanya diam saja, tak ada jawaban. Ini kan menimbulkan pertanyaan buat kami. Kami menduga, ada kecurangan pada masalah ini,” tutur Warsito, yang ikut menjadi delegasi ketika menemui camat dan lurah.

Warga lainnya yang juga ikut menjadi delegasi, Taufik menjelaskan, menurut penuturan camat, pendiskualifikasian Riansyah, calon kepala lingkungan yang mereka dukung, karena kurangnya syarat dukungan. Karena menurut camat, pihaknya melalui Sekretaris Kecamatan Medan Barat, hanya menerima 21 tanda tangan warga dari kelurahan, bukan 132 tambah 21 lainnya, seperti yang disampaikan warga.

“Selain itu, mereka menyampaikan kalau syarat lain yang tak lengkap, seperti hanya melampirkan fotocopy, bukan dokumen asli. Di sini jelas kalau pihak kelurahan tidak becus dalam menerima pendelegasian tugas dalam proses pemilihan kepala lingkungan ini. Jika berkas dimasukkan, harusnya mereka cek berkas tersebut, bukan hanya terima saja. Jadi jika ada kekurangan, bisa segera dilengkapi. Jangan beralasan kalau pengumuman persyaratan sudah ada di papan pemberitahuan di kantor kelurahan. Pengumuman tersebut tidak bisa dipedomani lurah dan camat, karena tidak ada diatur dalam Peraturan (Pasal 4 ayat 1 Perwal Kota Medan No 19 Tahun 2012),” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga mengatakan, dalam hal ini, lurah terkesan mengabaikan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017, Pasal 15 ayat 1, dan Perwal Kota Medan No 21 Tahun 2021, pasal 7 ayat 1, yang berbunyi, calon kepala lingkungan diusulkan oleh lurah kepada camat, dengan memperhatikan saran atau pendapat berkembang di masyarakat setempat. “Ini surat dukungan 132 warga kenapa tak dilampirkan? Malah yang 21 disampaikan ke camat. Ada permainan apa ini?” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga menduga, Lurah Kesawan dan Camat Medan Barat tidak peduli dengan keluhan warga, terkait kinerja buruk Kepala Lingkungan 2, karena surat pengusulan pemberhentian kepala lingkungan yang disampaikan tidak pernah digubris.

Karena itu, warga kembali menegaskan menolak dan tak mengakui SK Pengangkatan Zaid sebagai Kepala Lingkungan 2. “Kami harap Bapak Wali Kota mendengar aspirasi kami ini, dan memerintahkan camat membatalkan SK itu, karena cacat hukum,” tegas Taufik, diamini warga lainnya.

Terpisah, Lurah Kesawan, Aswan, yang dikonfirmasi via telepon seluler, terkesan buang badan. “Kalau mau klasifikasi ke pihak Kecamatan Medan Barat saja. Sebab kami hanya mengantarkan surat hasil pengusulan (warga) saja. Jadi, klarifikasinya di kecamatan,” dalihnya.

Diminta tanggapan atas keberatan warga terkait adanya usulan calon kepala lingkungan lain, dan didukung 132 tanda tangan, Aswan tak menjawab dan beralasan sedang mengikuti acara. “Nanti ya, saya lagi ada acara,” pungkasnya, sembari menutup telepon. (ris/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Lingkungan 2, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, meminta Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, turun tangan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan M Zaid Tanjung sebagai Kepala Lingkungan 2. Warga menilai, pengangkatan Zaid cacat hukum.

Palu Hakim-Ilustrasi

Proses pengangkatannya, telah melanggar Perda No 9/2017, Perwal Kota Medan No 29/2012, dan No 21/2021.

Seorang tokoh masyarakat Lingkungan 2, Jamil Burhan menjelaskan, perwakilan warga sebelumnya telah menemui Camat Medan Barat, 1 November lalu, dan Lurah Kesawan pada 4 November. Menurutnya, kedatangan warga untuk meminta kejelasan terkait pengangkatan Zaid sebagai Kepala Lingkungan 2.

“Saat itu kami mempertanyakan surat dukungan kepada saudara Riansyah yang ditandatangani 132 warga, serta ditambah 21 warga yang sebelumnya mendukung kepala lingkungan lama, dan berbalik mendukung Riansyah. Surat itu kami sampaikan ke Kantor Kelurahan Kesawan pada 13 September 2021 lalu. Saya langsung yang serahkan surat tersebut,” ungkap Jamil, didampingi Warsito kepada wartawan, Senin (15/11).

Warsito menuturkan, saat menemui 2 unsur pimpinan itu, warga kesal karena keduanya tak bisa memberi jawaban pasti. “Kami sempat tanyakan ke lurah, kenapa surat kami tidak direspons? Tapi yang bersangkutan hanya diam saja, tak ada jawaban. Ini kan menimbulkan pertanyaan buat kami. Kami menduga, ada kecurangan pada masalah ini,” tutur Warsito, yang ikut menjadi delegasi ketika menemui camat dan lurah.

Warga lainnya yang juga ikut menjadi delegasi, Taufik menjelaskan, menurut penuturan camat, pendiskualifikasian Riansyah, calon kepala lingkungan yang mereka dukung, karena kurangnya syarat dukungan. Karena menurut camat, pihaknya melalui Sekretaris Kecamatan Medan Barat, hanya menerima 21 tanda tangan warga dari kelurahan, bukan 132 tambah 21 lainnya, seperti yang disampaikan warga.

“Selain itu, mereka menyampaikan kalau syarat lain yang tak lengkap, seperti hanya melampirkan fotocopy, bukan dokumen asli. Di sini jelas kalau pihak kelurahan tidak becus dalam menerima pendelegasian tugas dalam proses pemilihan kepala lingkungan ini. Jika berkas dimasukkan, harusnya mereka cek berkas tersebut, bukan hanya terima saja. Jadi jika ada kekurangan, bisa segera dilengkapi. Jangan beralasan kalau pengumuman persyaratan sudah ada di papan pemberitahuan di kantor kelurahan. Pengumuman tersebut tidak bisa dipedomani lurah dan camat, karena tidak ada diatur dalam Peraturan (Pasal 4 ayat 1 Perwal Kota Medan No 19 Tahun 2012),” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga mengatakan, dalam hal ini, lurah terkesan mengabaikan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017, Pasal 15 ayat 1, dan Perwal Kota Medan No 21 Tahun 2021, pasal 7 ayat 1, yang berbunyi, calon kepala lingkungan diusulkan oleh lurah kepada camat, dengan memperhatikan saran atau pendapat berkembang di masyarakat setempat. “Ini surat dukungan 132 warga kenapa tak dilampirkan? Malah yang 21 disampaikan ke camat. Ada permainan apa ini?” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga menduga, Lurah Kesawan dan Camat Medan Barat tidak peduli dengan keluhan warga, terkait kinerja buruk Kepala Lingkungan 2, karena surat pengusulan pemberhentian kepala lingkungan yang disampaikan tidak pernah digubris.

Karena itu, warga kembali menegaskan menolak dan tak mengakui SK Pengangkatan Zaid sebagai Kepala Lingkungan 2. “Kami harap Bapak Wali Kota mendengar aspirasi kami ini, dan memerintahkan camat membatalkan SK itu, karena cacat hukum,” tegas Taufik, diamini warga lainnya.

Terpisah, Lurah Kesawan, Aswan, yang dikonfirmasi via telepon seluler, terkesan buang badan. “Kalau mau klasifikasi ke pihak Kecamatan Medan Barat saja. Sebab kami hanya mengantarkan surat hasil pengusulan (warga) saja. Jadi, klarifikasinya di kecamatan,” dalihnya.

Diminta tanggapan atas keberatan warga terkait adanya usulan calon kepala lingkungan lain, dan didukung 132 tanda tangan, Aswan tak menjawab dan beralasan sedang mengikuti acara. “Nanti ya, saya lagi ada acara,” pungkasnya, sembari menutup telepon. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/