26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polda Sumut Rebus Narkoba Senilai Rp203 Miliar

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) memusnahkan narkoba senilai Rp203 miliar yang berhasil diungkap selama empat bulan; Juli hingga Oktober 2021. Pemusnahan narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan direbus, di depan halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (16/11).

PEMUSNAHAN NARKOBA: Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan pemusnahan narkoba senilai Rp203 miliar, di depan Halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (16/11).

Dalam pemaparan itu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga memaparkan pengungkapan kasus Narkotika, Periode 24 September-26 Oktober 2021, dengan 25 kasus dan 45 tersangka, satu di antaranya adalah wanita.

Pemusnahan dan pengungkapan tersebut, dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu.

“Pengungkapan tindak pidana Narkotika merupakan jaringan Malaysia-Indonesia, khususnya Propinsi Sumut (Tanjung Balai-Deliserdang-Medan),” ujar Panca.

Dikatakannya, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir, ganja sebanyak 71.075 gram.

Modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba, lanjutnya, yakni dengan cara menyimpannya ke dalam tas ransel, dibungkus dengan tenda warna biru, disimpan ke dalam lemari, dan disimpan ke dalam goni.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (dwi/azw)

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) memusnahkan narkoba senilai Rp203 miliar yang berhasil diungkap selama empat bulan; Juli hingga Oktober 2021. Pemusnahan narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan direbus, di depan halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (16/11).

PEMUSNAHAN NARKOBA: Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan pemusnahan narkoba senilai Rp203 miliar, di depan Halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (16/11).

Dalam pemaparan itu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga memaparkan pengungkapan kasus Narkotika, Periode 24 September-26 Oktober 2021, dengan 25 kasus dan 45 tersangka, satu di antaranya adalah wanita.

Pemusnahan dan pengungkapan tersebut, dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu.

“Pengungkapan tindak pidana Narkotika merupakan jaringan Malaysia-Indonesia, khususnya Propinsi Sumut (Tanjung Balai-Deliserdang-Medan),” ujar Panca.

Dikatakannya, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir, ganja sebanyak 71.075 gram.

Modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba, lanjutnya, yakni dengan cara menyimpannya ke dalam tas ransel, dibungkus dengan tenda warna biru, disimpan ke dalam lemari, dan disimpan ke dalam goni.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/