26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Asahan Setujui 5 Ranperda Menjadi Perda

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, menggelar rapat paripurna tentang laporan hasil panitia khusus (Pansus) A dan B DPRD Kabupaten Asahan terhadap hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (16/11).

TANDATANGANI: Bupati Asahan, H. Surya BSc menandatangani lima Perda yang disetujui DPRD Asahan, Senin (16/11).

Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat paripurna dengan hasil menyetuji 5 Ranperda menjadi Perda.

Adapun kelima Perda tersebut adalah Retribusi persetujuan bangunan gedung; Pencabutan Perda Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Asahan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa; dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, sesuai dengan program pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2021, terdapat 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemkab Asahan.

“Kami telah mengajukan sebanyak 9 draf rancangan perda kepada dewan yang terhormat untuk mendapat pembahasan dan persetujuan,” tegas Bupati.

Disebutkan Surya, ada pun rincian 9 draf Ranperda tersebut yaitu 3 Ranperda telah menjadi Perda, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, dan perubahan APBD tahun anggaran 2021, serta 5 Ranperda merupakan Ranperda

yang disetujui bersama dan diambil keputusannya, yakni yaitu tentang APBD tahun anggaran 2022, yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan anggaran DPRD Kabupaten Asahan. Diharapkan dapat disetujui dan diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Selanjutnya kami melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas sebanyak 5 rancangan perda yang telah kami ajukan, untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota dewan yang terhormat dalam membahas setiap rancangan Perda yang kami ajukan,” tegas Bupati.

Masih dikatakan H. Surya, dari 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut, masih terdapat 7 Ranperda yang tersisa. Diaman 6 diantaranya dapat diluncurkan dalam Propemperda tahun 2022, dan 1 di antaranya lagi yaitu Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin.

Disebutkan Bupati, Kabupaten Asahan mempedomani Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga rancangan perda ini tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.

Begitu pula terkait pembahasan 3tiga Ranperda Pansus “B” Kabupaten Asahan yang merupakan usulan DPRD Kabupaten Asahan, setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus “B” akhirnya pada hari ini juga telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap 3 rancangan perda untuk dijadikan perda, yaitu rancangan perda tentang:

  1. Penyelenggaraan Keolahragaan;
  2. Penataan Lingkungan dan Dusun serta Pengangkatan dan Pemberhentian kkepling.
  3. penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik atas lahirnya 3 perda, Bupati Asahan segera dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pemberlakuan perda dimaksud.

Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Bupati Asahan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, staf ahli, asisten, OPD terkait, dan tamu undangan lainnya. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, menggelar rapat paripurna tentang laporan hasil panitia khusus (Pansus) A dan B DPRD Kabupaten Asahan terhadap hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (16/11).

TANDATANGANI: Bupati Asahan, H. Surya BSc menandatangani lima Perda yang disetujui DPRD Asahan, Senin (16/11).

Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat paripurna dengan hasil menyetuji 5 Ranperda menjadi Perda.

Adapun kelima Perda tersebut adalah Retribusi persetujuan bangunan gedung; Pencabutan Perda Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Asahan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa; dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, sesuai dengan program pembentukan Perda Kabupaten Asahan Tahun 2021, terdapat 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemkab Asahan.

“Kami telah mengajukan sebanyak 9 draf rancangan perda kepada dewan yang terhormat untuk mendapat pembahasan dan persetujuan,” tegas Bupati.

Disebutkan Surya, ada pun rincian 9 draf Ranperda tersebut yaitu 3 Ranperda telah menjadi Perda, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, dan perubahan APBD tahun anggaran 2021, serta 5 Ranperda merupakan Ranperda

yang disetujui bersama dan diambil keputusannya, yakni yaitu tentang APBD tahun anggaran 2022, yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan anggaran DPRD Kabupaten Asahan. Diharapkan dapat disetujui dan diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Selanjutnya kami melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas sebanyak 5 rancangan perda yang telah kami ajukan, untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota dewan yang terhormat dalam membahas setiap rancangan Perda yang kami ajukan,” tegas Bupati.

Masih dikatakan H. Surya, dari 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut, masih terdapat 7 Ranperda yang tersisa. Diaman 6 diantaranya dapat diluncurkan dalam Propemperda tahun 2022, dan 1 di antaranya lagi yaitu Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin.

Disebutkan Bupati, Kabupaten Asahan mempedomani Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga rancangan perda ini tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.

Begitu pula terkait pembahasan 3tiga Ranperda Pansus “B” Kabupaten Asahan yang merupakan usulan DPRD Kabupaten Asahan, setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus “B” akhirnya pada hari ini juga telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap 3 rancangan perda untuk dijadikan perda, yaitu rancangan perda tentang:

  1. Penyelenggaraan Keolahragaan;
  2. Penataan Lingkungan dan Dusun serta Pengangkatan dan Pemberhentian kkepling.
  3. penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik atas lahirnya 3 perda, Bupati Asahan segera dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pemberlakuan perda dimaksud.

Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Bupati Asahan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, staf ahli, asisten, OPD terkait, dan tamu undangan lainnya. (dat/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/