34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Positif Corona di Sumut 1.115 Orang, Medan Jangan Gugup Hadapi Isu New Normal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kasus pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara kembali bertambah sebanyak 20 pasien, dari angka sebelumnya sebanyak 1.095 kasus. Angka terbanyak masih didominasi Kota Medan, yang masuk zona merah Covid-19.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, menyampaikan, hingga Senin (22/6) sore, jumlah positif Covid-19 di Sumut mencapai 1.115 kasus.

Peningkatan kasus juga terjadi pada angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11 orang dari 191 menjadi 202. Kemudian pasien meninggal dunia Covid-19 naik dari 71 menjadi 74 orang, dan pasien sembuh naik dari 258 menjadi 262 orang. “Angka penurunan hanya terjadi pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari 882 menjadi 872,” beber Aris.

Ia mengaku, saat ini GTPP Covid-19 Sumut masih terus bekerja menekan dan memprioritaskan zona merah agar menjadi orange. Begitu juga zona orange agar bisa menjadi kuning, serta menjaga zona hijau agar dapat dipertahankan. Namun dari pemantauan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir seperti di Lapangan Merdeka Medan saat melakukan olahraga (bersepeda) pagi, masih banyak dijumpai masyarakat yang lupa bahwa physical distancing atau menjaga jarak itu penting.

“Phsycal distancing itu adalah sesuatu yang mutlak yang harus dilakukan. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama agar penularan ini bisa dihentikan,” ucapnya.

Aris menuturkan, ada empat kategori wilayah yang telah ditentukan terkait penyebaran Covid-19. Mulai dari risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, sedang dengan zona orange, rendah dengan warna kuning, dan tidak atau belum terdampak dengan zona hijau.

“Pemberian zonasi ini diberikan dengan menggunakan 15 indikator yang terdiri dari 11 indikator epidemiologi, dan dua indikator survailens kesehatan masyarakat serta 2 pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, ke-15 indikator ini masing-masing adalah penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak, penurunan kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir, penurunan kasus meninggal positif selama dua minggu terakhir, penurunan kasus meninggal ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

Selanjutnya, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP, penurunan laju insidensi kasus positif per 100 ribu penduduk, angka kematian per 100 ribu penduduk.

Berikutnya, angka reproduksi efektif kurang dari satu sebagai indikator yang di triangulasi, jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu, positif rate kurang dari lima persen dari yang diperiksa, jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung 20 persen lebih jumlah pasien positif.

“Terakhir, jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” tandasnya.

Pemko Dinilai Gugup

Menghadapi isu New Normal yang sudah diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, Pemko Medan dinilai masih gugup.

“Pemko Medan harusnya tidak gugup menghadapi isu New Normal ini. Jika status Kota Medan masih zona merah, artinya belum saatnya ditetapkan New Normal. Kenyataannya, mobilitas masyarakat terus meningkat. Harusnya Pemko tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kota Medan belum siap menuju New Normal,” kata pengamat Tata Kota, Rafriandi Nasution, Senin (22/6).

Menurutnya, fakta yang terjadi saat ini, ada kesan pembiaran terhadap tingginya mobilitas di masyarakat. Padahal penetapan New Normal belum diberlakukan. “Pemko Medan seharusnya punya konsep sebelum menuju New Normal. Jangan dipaksakan tanpa ada persiapan. Pemko Medan tidak perlu gugup menghadapi isu New Normal ini,” tegasnya.

Sebelum menetapkan New Normal, menurut mantan Dirut di salahsatu BUMD Kota Medan ini, Pemko Medan harus banyak belajar dengan kabupaten/kota serta negara luar negeri yang telah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, Pemko Medan juga harus duduk bersama DPRD, untuk membahas New Normal sesuai kajian yang akan dijalankan.

“Kenapa Perwal Covid-19 bisa dikeluarkan Wali Kota Medan yang dibahas bersama DPRD? Seharusnya New Normal juga dibahas bersama. Dengan konsep tata kelola yang jelas, sektor perekonomian, perindustrian, dan pendidikan dapat menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna mencegah meningkatnya wabah Covid-19 di masa New Normal,” jelas Rafriandi.

Pengamat Kesehatan, Dr dr Delyuzar M Ked (PA), Sp PA (K), mengatakan tingginya kasus Covid-19 di Kota Medan, membuktikan pandemi belum bisa terkendali. Karena itu, Kota Medan belum bisa menerapkan New Normal.

“Persiapan menuju New Normal penting dengan masa transisi. Tapi harus disiapkan segala prosedur sesuai protokol kesehatan. Tapi pandangan masyarakat, New Normal itu kembali dengan aktivitas seperti semula. Ini yang salah,” sebut Delyuzar.

Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat Indonesia ini mengatakan, saat ini vaksin Covid-19 belum ada. Karena itu, prioritas utama adalah menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan.

“Kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan harus menjadi norma baru sehari-hari bagi masyarakat. Bukan seperti saat ini, bebas melakukan mobilitas tinggi. Kalau ini dibiarkan, kasus Covid-19 akan terus meningkat di Kota Medan,” tegas Delyuzar.

Untuk menuju New Normal, lanjutnya, perlu ada pengendalian untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19. Bukan membiarkan kelonggaran di masyarakat.

“Dengan terus bertambahnya kasus Covid-19, kita pesimis Medan bisa menuju New Normal. Pemerintah harus tegas menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku ekonomi, industri dan perdagangan, agar penyebaran wabah ini tidak terus meningkat,” tegas Delyuzar.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengeluarkan Perwal 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Namun kemudian, Pemko Medan berencana mengeluarkan Perwal menghadapi New Normal.

Medan Diminta Serius

Terkait hal itu, Komisi I DPRD Medan mengkritisi kinerja GTPP Covid-19 di Kota Medan, dalam menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Menurut Komisi I, kinerja gugus tugas di Kota Medan tidaklah sungguh-sungguh dalam menegakkan Perwal. Melainkan hanya bentuk kerja formalitas. “Sebenarnya Perwal itu dibuat cukup baik. Persoalannya adalah penegakan Perwal. Komisi I melihat tidak ada keseriusan dari GTPP menegakkan Perwal,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani, Senin (22/6).

Hal itu terlihat dari semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Medan, dan tidak dibarengi peningkatan pengawasan dan penerapan sanksi.

“Razia masker dengan sanksi penahanan KTP hanyalah bagian kecil dari upaya penegakan Perwal. Sedangkan penegakan dengan skala lebih besar hampir tidak pernah dilakukan. Begitu banyak perusahaan, pabrik, kantor, restoran dan tempat usaha lainnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah dengar ada satu pun tempat usaha di Kota Medan yang dicabut izinnya karena melanggar Perwal No.11/2020. Padahal tempat usaha tanpa protokol kesehatan adalah potensi terbesar dalam penyebaran virus ini,” jelasnya.

Anggota Komisi I lainnya, Sahat Simbolon, mengatakan tidak ada masalah untuk rencana penerapan New Normal di Kota Medan. Tetapi bila pengawasan dan penegakan Perda tidak dilakukan maksimal, dapat dipastikan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus meningkat.

Karena itu, rencana Pemko Medan menyusun Perwal untuk menjalankan New Normal, menurut Sahat, akan percuma bila kinerja penegakan Perwal hanya formalitas.

“Mau berapa kali ganti Perwal pun, kalau kinerja gugus tugasnya tetap begitu, ya sama saja. Harus ada keseriusan GTPP menegakkan Perwal tersebut,” tandasnya. (ris/fac/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kasus pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara kembali bertambah sebanyak 20 pasien, dari angka sebelumnya sebanyak 1.095 kasus. Angka terbanyak masih didominasi Kota Medan, yang masuk zona merah Covid-19.

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, menyampaikan, hingga Senin (22/6) sore, jumlah positif Covid-19 di Sumut mencapai 1.115 kasus.

Peningkatan kasus juga terjadi pada angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11 orang dari 191 menjadi 202. Kemudian pasien meninggal dunia Covid-19 naik dari 71 menjadi 74 orang, dan pasien sembuh naik dari 258 menjadi 262 orang. “Angka penurunan hanya terjadi pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari 882 menjadi 872,” beber Aris.

Ia mengaku, saat ini GTPP Covid-19 Sumut masih terus bekerja menekan dan memprioritaskan zona merah agar menjadi orange. Begitu juga zona orange agar bisa menjadi kuning, serta menjaga zona hijau agar dapat dipertahankan. Namun dari pemantauan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir seperti di Lapangan Merdeka Medan saat melakukan olahraga (bersepeda) pagi, masih banyak dijumpai masyarakat yang lupa bahwa physical distancing atau menjaga jarak itu penting.

“Phsycal distancing itu adalah sesuatu yang mutlak yang harus dilakukan. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama agar penularan ini bisa dihentikan,” ucapnya.

Aris menuturkan, ada empat kategori wilayah yang telah ditentukan terkait penyebaran Covid-19. Mulai dari risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, sedang dengan zona orange, rendah dengan warna kuning, dan tidak atau belum terdampak dengan zona hijau.

“Pemberian zonasi ini diberikan dengan menggunakan 15 indikator yang terdiri dari 11 indikator epidemiologi, dan dua indikator survailens kesehatan masyarakat serta 2 pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, ke-15 indikator ini masing-masing adalah penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak, penurunan kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir, penurunan kasus meninggal positif selama dua minggu terakhir, penurunan kasus meninggal ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

Selanjutnya, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP, penurunan laju insidensi kasus positif per 100 ribu penduduk, angka kematian per 100 ribu penduduk.

Berikutnya, angka reproduksi efektif kurang dari satu sebagai indikator yang di triangulasi, jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu, positif rate kurang dari lima persen dari yang diperiksa, jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung 20 persen lebih jumlah pasien positif.

“Terakhir, jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” tandasnya.

Pemko Dinilai Gugup

Menghadapi isu New Normal yang sudah diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, Pemko Medan dinilai masih gugup.

“Pemko Medan harusnya tidak gugup menghadapi isu New Normal ini. Jika status Kota Medan masih zona merah, artinya belum saatnya ditetapkan New Normal. Kenyataannya, mobilitas masyarakat terus meningkat. Harusnya Pemko tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kota Medan belum siap menuju New Normal,” kata pengamat Tata Kota, Rafriandi Nasution, Senin (22/6).

Menurutnya, fakta yang terjadi saat ini, ada kesan pembiaran terhadap tingginya mobilitas di masyarakat. Padahal penetapan New Normal belum diberlakukan. “Pemko Medan seharusnya punya konsep sebelum menuju New Normal. Jangan dipaksakan tanpa ada persiapan. Pemko Medan tidak perlu gugup menghadapi isu New Normal ini,” tegasnya.

Sebelum menetapkan New Normal, menurut mantan Dirut di salahsatu BUMD Kota Medan ini, Pemko Medan harus banyak belajar dengan kabupaten/kota serta negara luar negeri yang telah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, Pemko Medan juga harus duduk bersama DPRD, untuk membahas New Normal sesuai kajian yang akan dijalankan.

“Kenapa Perwal Covid-19 bisa dikeluarkan Wali Kota Medan yang dibahas bersama DPRD? Seharusnya New Normal juga dibahas bersama. Dengan konsep tata kelola yang jelas, sektor perekonomian, perindustrian, dan pendidikan dapat menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna mencegah meningkatnya wabah Covid-19 di masa New Normal,” jelas Rafriandi.

Pengamat Kesehatan, Dr dr Delyuzar M Ked (PA), Sp PA (K), mengatakan tingginya kasus Covid-19 di Kota Medan, membuktikan pandemi belum bisa terkendali. Karena itu, Kota Medan belum bisa menerapkan New Normal.

“Persiapan menuju New Normal penting dengan masa transisi. Tapi harus disiapkan segala prosedur sesuai protokol kesehatan. Tapi pandangan masyarakat, New Normal itu kembali dengan aktivitas seperti semula. Ini yang salah,” sebut Delyuzar.

Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat Indonesia ini mengatakan, saat ini vaksin Covid-19 belum ada. Karena itu, prioritas utama adalah menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan.

“Kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan harus menjadi norma baru sehari-hari bagi masyarakat. Bukan seperti saat ini, bebas melakukan mobilitas tinggi. Kalau ini dibiarkan, kasus Covid-19 akan terus meningkat di Kota Medan,” tegas Delyuzar.

Untuk menuju New Normal, lanjutnya, perlu ada pengendalian untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19. Bukan membiarkan kelonggaran di masyarakat.

“Dengan terus bertambahnya kasus Covid-19, kita pesimis Medan bisa menuju New Normal. Pemerintah harus tegas menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku ekonomi, industri dan perdagangan, agar penyebaran wabah ini tidak terus meningkat,” tegas Delyuzar.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengeluarkan Perwal 11 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Namun kemudian, Pemko Medan berencana mengeluarkan Perwal menghadapi New Normal.

Medan Diminta Serius

Terkait hal itu, Komisi I DPRD Medan mengkritisi kinerja GTPP Covid-19 di Kota Medan, dalam menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Menurut Komisi I, kinerja gugus tugas di Kota Medan tidaklah sungguh-sungguh dalam menegakkan Perwal. Melainkan hanya bentuk kerja formalitas. “Sebenarnya Perwal itu dibuat cukup baik. Persoalannya adalah penegakan Perwal. Komisi I melihat tidak ada keseriusan dari GTPP menegakkan Perwal,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani, Senin (22/6).

Hal itu terlihat dari semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Medan, dan tidak dibarengi peningkatan pengawasan dan penerapan sanksi.

“Razia masker dengan sanksi penahanan KTP hanyalah bagian kecil dari upaya penegakan Perwal. Sedangkan penegakan dengan skala lebih besar hampir tidak pernah dilakukan. Begitu banyak perusahaan, pabrik, kantor, restoran dan tempat usaha lainnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah dengar ada satu pun tempat usaha di Kota Medan yang dicabut izinnya karena melanggar Perwal No.11/2020. Padahal tempat usaha tanpa protokol kesehatan adalah potensi terbesar dalam penyebaran virus ini,” jelasnya.

Anggota Komisi I lainnya, Sahat Simbolon, mengatakan tidak ada masalah untuk rencana penerapan New Normal di Kota Medan. Tetapi bila pengawasan dan penegakan Perda tidak dilakukan maksimal, dapat dipastikan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus meningkat.

Karena itu, rencana Pemko Medan menyusun Perwal untuk menjalankan New Normal, menurut Sahat, akan percuma bila kinerja penegakan Perwal hanya formalitas.

“Mau berapa kali ganti Perwal pun, kalau kinerja gugus tugasnya tetap begitu, ya sama saja. Harus ada keseriusan GTPP menegakkan Perwal tersebut,” tandasnya. (ris/fac/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/