MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kutalimbaru, Deliserdang, AKP Henry Surbakti menjalani sidang kode etik, di Aula Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), Rabu (17/11).
“Kapolsek Kutalimbaru dikenakan sanksi disiplin, yakni demosi mutasi dan penundaan sekolah atau pendidikan Kepolisian selama satu tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan kepada wartawan.
Kini, jabatan Kapolsek Kutalimbaru digantikan oleh AKP Kasir Nasution. Hal itu secara resmi telah dilakukan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolrestabes Medan, pada akhir Oktober 2021 lalu.
Sementara itu, lanjutnya, oknum Polisi Bripka Rahmat Hidayat Lubis sudah diberikan sanksi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Bripka Rahmat telah mengikuti sidang kode etik di Polrestabes Medan, pada Kamis (11/11) lalu. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan,” terangnya.
Diketahui, Bripka Rahmat Hidayat Lubis terkena sanksi tersebut, lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).
Bripka MU dan dan kelima temannya, oknum Polsek Kutalimbaru sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan, pada 11 November 2021. Adapun, enam oknum Polsek Kutalimbaru, Deliserdang itu diduga melakukan tindakan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka Narkoba, Sayed Maulana, yang merupakan suami MU.
Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Hal itu terkuak atas laporan MU ke Bidpropam Polda Sumut, pada Jumat (3/9) lalu, dengan didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska, serta Tim Kuasa Hukumnya, Her and Associate Advokat, yakni Ismet Lubis SH MSE CPCLE dan Riady SH CPL, berdasarkan laporan: 05/LPP/LO-HER/IX/2021.
Mirisnya, seorang oknum Polisi tersebut, yakni Bripka berinisial RHL diduga nekad melakukan tindakan asusila terhadap MU wanita berinisial MU (19), yang sedang hamil 7 bulan. (dwi/azw)