26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Simpan Sabu, Enam Tersangka Ditangkap

Foto : Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga memperlihatkan keenam pelaku.

SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap tersangka pemilik sabu-sabu dari berbagai lokasi. Kini, keenam tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala diruang Media Center Mapolres Tebingtinggi, Rabu (20/12) menjelaskan keenam tersangka yang ditangkap masing-masing Mardani (34) warga Dusun VIII Bukitcermin Desa Basumbu Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Amin Hasibuan alias (48) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi. Keduanya ditangkap di kediaman Amin. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sebungkus sabu-sabu seberat 0,62 gram, satu unit sepeda motor Revo tanpa plat.

Selanjutnya keempat tersangka lagi, Andri Ramadhan Sinaga (20) warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjungmarulak Kecamatan Rambutan, Sudarman (38) warga Jalan Merbuk Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Hawa (26) warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, dan Edi Saputra (25) wargawarga Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Keempat pelaku ditangkap petugas di kediaman masing masing bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” terang AKP MT Sagala.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ian/azw)

 

 

Foto : Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga memperlihatkan keenam pelaku.

SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap tersangka pemilik sabu-sabu dari berbagai lokasi. Kini, keenam tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala diruang Media Center Mapolres Tebingtinggi, Rabu (20/12) menjelaskan keenam tersangka yang ditangkap masing-masing Mardani (34) warga Dusun VIII Bukitcermin Desa Basumbu Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Amin Hasibuan alias (48) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi. Keduanya ditangkap di kediaman Amin. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sebungkus sabu-sabu seberat 0,62 gram, satu unit sepeda motor Revo tanpa plat.

Selanjutnya keempat tersangka lagi, Andri Ramadhan Sinaga (20) warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjungmarulak Kecamatan Rambutan, Sudarman (38) warga Jalan Merbuk Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Hawa (26) warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, dan Edi Saputra (25) wargawarga Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Keempat pelaku ditangkap petugas di kediaman masing masing bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” terang AKP MT Sagala.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ian/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/