MEDAN-Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia (APKLI) Sumut, menggelar aksi unjuk rasa menolak berjualan di lantai II gedung PD Pasar Petisah. Pedagang juga menilai penertiban yang dilakukan PD Pasar menyalahi kewenangan karena pedagang tidak berjualan di areal pasar melainkan lokasi parkir.
“Lokasi parkir itu kan tidak mengganggu akses masuk ke Pasar Petisah. Jadi tidak tepat kalau PD Pasar menertibkan kami karena mengganggu akses masuk,” kata Ketua APKLI Sumut, Amro Siregar di depan kantor PD Pasar di lantai dua Gedung Pasar Petisah, Senin (16/1) siang.
Dikatakannya, selama ini pedagang bebas berjualan di lokasi yang sekarang karena merupakan binaan kelurahan. Setiap pedagang memperoleh gerobak berwarna kuning lengkap dengan tulisan binaan kelurahan. Jadi tidak ada alasan bagi PD Pasar untuk menertibkannya.
“Kami tidak tahu seperti apa kebijakan PD Pasar. Penertiban tentu harus berdasarkan instruksi Wali Kota Medan. Sementara sekarang tidak ada perintah langsung jadi kami tidak mau ditertibkan begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, pedagang informal di sepanjang trotoar dan halaman Pasar Petisah yang telah ditertibkan pekan lalu juga menyampaikan aspirasi menolak untuk dipindahkan berjualan ke lantai dua.
Jhon Purba, salah seorang perwakilan pedagang informal mengatakan pedagang menolak berjualan di lantai dua gedung karena tidak ada pembeli. Jadi pedagang akan merugi.
“Tidak ada pembeli yang mau naik ke atas karena semua barang sudah ada di bawah. Kalau begitu terus, pedagang akan rugi jadi kami bersikeras tidak mau berjualan di atas,” ucapnya.
Selain itu, konstruksi bangunan di lantai dua juga tidak kokoh jadi pedagang khawatir kalau berjualan di sana. Pedagang merasa tidak terjamin jika tetap bertahan berjualan.
“Bangunannya tidak kokoh jadi kami tidak mau berjualan di sana,” ujarnya.
Agar tetap berjualan di sepanjang trotoar dan halaman Pasar Petisah, pedagang rela dikutip biaya retribusi sama dengan pedagang formal yang berada di dalam pasar. “Kami siap di kutip Rp25.000 per hari asal tidak dipindahkan ke atas. Kalau memang harus ada pengutipan seperti pedagang formal, pedagang siap,” tegasnya.
Direktur Umum PD Pasar Benny Sihotang mengatakan pihaknya tetap komitmen untuk menerapkan aturan berlaku bahwa pedagang tidak dibenarkan berjualan di sepanjang trotoar dan halaman Pasar Petisah. Sesuai peruntukannya, areal itu merupakan lahan parkir.
“Jadi kami sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” katanya.
Lagipula, lanjutnya, PD Pasar bukan menggusur pedagang tetapi hanya menata agar lebih rapi dan tertib karena pihaknya sudah menyediakan tempat dengan luas 1000 meter milik PD Pasar, dan seluas 2000 meter milik PT GKKS.
“Sesuai saran Wali Kota Medan untuk menata pasar, kami lakukan sesuai aturan tersebut dengan mengakomodir kebutuhan pedagang,” ujarnya.
Tidak hanya lokasi, PD Pasar juga akan menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana yang dibutuhkan seluruh pedagang dengan memperbaiki tangga dan lainnya. (adl)