MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda penista agama ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Pemuda tersebut diamankan polisi karena bersumpah sambil memamerkan kemaluannya di depan kitab suci. Disebut-sebut pemuda itu berinisial RS (28), warga Dusun II, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengakui telah menangkap pelaku penista agama tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa penyidik.
Meski begitu, Firdaus belum mau menjelaskan secara detail di mana dan kapan yang bersangkutan ditangkap karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, dia memastikan telah mengamankan barang bukti. “Barang bukti berupa kitab suci juga sudah kami amankan,” ujar Firdaus singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/12).
Saat dikonfirmasi kembali terkait proses hukum pelaku penista agama itu, Firdaus menyatakan yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan. “Iya tersangka, ditahan,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.
Informasi diperoleh, pemuda penista agama tersebut dibekuk polisi dari tempat kerjanya di sebuah rumah kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Seimati, Medan Maimun, Selasa (30/11) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Diketahui, sebelumnya beredar video diduga pemuda berinisial RS tersebut. Tanpa mengenakan baju, dia memegang kitab suci sambil duduk di atas tempat tidur. Kemudian, mengeluarkan kemaluannya sambil bersumpah di atas kitab suci, bahwa dia hanya menikah dengan seorang wanita yang dicintainya. (ris/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda penista agama ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Pemuda tersebut diamankan polisi karena bersumpah sambil memamerkan kemaluannya di depan kitab suci. Disebut-sebut pemuda itu berinisial RS (28), warga Dusun II, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengakui telah menangkap pelaku penista agama tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa penyidik.
Meski begitu, Firdaus belum mau menjelaskan secara detail di mana dan kapan yang bersangkutan ditangkap karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, dia memastikan telah mengamankan barang bukti. “Barang bukti berupa kitab suci juga sudah kami amankan,” ujar Firdaus singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/12).
Saat dikonfirmasi kembali terkait proses hukum pelaku penista agama itu, Firdaus menyatakan yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan. “Iya tersangka, ditahan,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.
Informasi diperoleh, pemuda penista agama tersebut dibekuk polisi dari tempat kerjanya di sebuah rumah kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Seimati, Medan Maimun, Selasa (30/11) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Diketahui, sebelumnya beredar video diduga pemuda berinisial RS tersebut. Tanpa mengenakan baju, dia memegang kitab suci sambil duduk di atas tempat tidur. Kemudian, mengeluarkan kemaluannya sambil bersumpah di atas kitab suci, bahwa dia hanya menikah dengan seorang wanita yang dicintainya. (ris/azw)