27 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Terima Suap Jual Beli Vaksin, Dokter ASN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut (Dinkes) dr Kristinus Saragih dituntut selama 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap jual beli vaksinasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/12).

TUNTUTAN: ASN Dinkes Sumut, dr Kristinus Saragih terdakwa penerima suap jual beli vaksinasi, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Rabu (8/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 junto (jo) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Kristinus Saragih dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku ASN, bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dinilai menghambat proses vaksinasi yang digadang pemerintah.

“Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan nota tuntutan, Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, dr Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang dikoordinir oleh Selvi (sudah divonis).

Merekapun mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000 per orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut di beberapa tempat.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid 19 merek Sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai. Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

Dalam perkara ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedang satu orang dokter lainnya yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta pekan depan akan menjalani sidang tuntutan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut (Dinkes) dr Kristinus Saragih dituntut selama 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap jual beli vaksinasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/12).

TUNTUTAN: ASN Dinkes Sumut, dr Kristinus Saragih terdakwa penerima suap jual beli vaksinasi, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Rabu (8/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 junto (jo) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Kristinus Saragih dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku ASN, bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dinilai menghambat proses vaksinasi yang digadang pemerintah.

“Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan nota tuntutan, Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, dr Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang dikoordinir oleh Selvi (sudah divonis).

Merekapun mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000 per orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut di beberapa tempat.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid 19 merek Sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai. Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

Dalam perkara ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedang satu orang dokter lainnya yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta pekan depan akan menjalani sidang tuntutan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/