29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Peningkatan Ruang Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, Dua Rekanan Divonis 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Fella Ufaina Endang Hasmi dan Direktur Citra Mulia Perkasa, Anwar Dedek Silitonga dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara. Kedua rekanan ini, terbukti bersalah melakukan korupsi pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai dengan pagu anggaran senilai Rp25,7 miliar Tahun Anggaran (TA) 2018.

VONIS: Tiga terdakwa kasus korupsi Peningkatan jalan Tanjungbalai, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Jumat (10/12).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto (jo) pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Immanuel, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/12).

Selain itu, terdakwa Amwar Dedek diharuskan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Hasmi, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” sebut Immanuel.

Sedangkan untuk terdakwa Abdul Khair Gultom, diganjar hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Abdul Khair dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai, yang semula menuntut Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dan Rp1,8 miliar, dengan subsider masing-masing selama 4 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Abdul Khair sebelumnya dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Fella Ufaina Endang Hasmi dan Direktur Citra Mulia Perkasa, Anwar Dedek Silitonga dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara. Kedua rekanan ini, terbukti bersalah melakukan korupsi pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai dengan pagu anggaran senilai Rp25,7 miliar Tahun Anggaran (TA) 2018.

VONIS: Tiga terdakwa kasus korupsi Peningkatan jalan Tanjungbalai, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Jumat (10/12).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto (jo) pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Immanuel, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/12).

Selain itu, terdakwa Amwar Dedek diharuskan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Hasmi, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” sebut Immanuel.

Sedangkan untuk terdakwa Abdul Khair Gultom, diganjar hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Abdul Khair dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai, yang semula menuntut Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dan Rp1,8 miliar, dengan subsider masing-masing selama 4 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Abdul Khair sebelumnya dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/