31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Buang Limbah di Perairan Kepri, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asal Belanda

Istimewa
AMANKAN: KRI Siwar-646 ketika mengamankan kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (8/4) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KRI Siwar-646 dan unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I melakukan penangkapan terhadap kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri).

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan yang diterima pada Rabu (10/4) menjelaskan, kapal yang diketahui bernama MV Vox Maxima asal Belanda ini tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego pada Senin (8/4) lalu.

Penangkapan berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U – 104° 07’ 1763’’ T. Selanjutnya KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan kapal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal yang dinahkodai oleh Plukker Willibrordus Petrus, warga negara Belanda, dengan jumlah ABK sebanyak lima belas orang. Terdiri atas enam orang WN Belanda, dua WN Ukraina, satu orang WN Polandia, dan enam orang WN Filipina,” jelas Laksamana Muda TNI Yudo Margono.

Dari keterangan nahkoda kapal, dokumen kapal tersebut berada di tangan seorang agen yang berada di Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam. “Hasil koordinasi dengan Kasi Patroli KSOP Batam, seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura,” imbuhnya.

Berdasarkan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, seharusnya kapal melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam, bukan di Perairan Barat Pulau Galang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, kapal dengan Tonase 29.920 GT ini, melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300 juta. Serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

“Kapal ini juga melanggar Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut,” paparnya.

Atas pelanggaran yang dilakukannya, Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill M.F.E. Djoen, membawa Kapal MV. Vox Maxima di Adhoc menuju Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar. Berkas Awal Pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara sampel limbah yang telah diambil oleh Petugas KRI Siwar, saat ini telah diserahkan dan akan diteliti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri.

Yudo menyatakan, keberhasilan KRI Siwar-646 dalam menangkap kapal asing yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal di Perairan Bintan Kepri tersebut, merupakan bentuk komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut.

“Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI dilaut,” tandas mantan Danlantamal I Belawan ini. (jpc)

Istimewa
AMANKAN: KRI Siwar-646 ketika mengamankan kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (8/4) lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KRI Siwar-646 dan unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I melakukan penangkapan terhadap kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri).

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan yang diterima pada Rabu (10/4) menjelaskan, kapal yang diketahui bernama MV Vox Maxima asal Belanda ini tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego pada Senin (8/4) lalu.

Penangkapan berawal saat KRI Siwar-646 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U – 104° 07’ 1763’’ T. Selanjutnya KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan kapal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal yang dinahkodai oleh Plukker Willibrordus Petrus, warga negara Belanda, dengan jumlah ABK sebanyak lima belas orang. Terdiri atas enam orang WN Belanda, dua WN Ukraina, satu orang WN Polandia, dan enam orang WN Filipina,” jelas Laksamana Muda TNI Yudo Margono.

Dari keterangan nahkoda kapal, dokumen kapal tersebut berada di tangan seorang agen yang berada di Singapura dan tidak berada di Syahbandar Batam. “Hasil koordinasi dengan Kasi Patroli KSOP Batam, seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura,” imbuhnya.

Berdasarkan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, seharusnya kapal melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam, bukan di Perairan Barat Pulau Galang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, kapal dengan Tonase 29.920 GT ini, melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 300 juta. Serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

“Kapal ini juga melanggar Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut,” paparnya.

Atas pelanggaran yang dilakukannya, Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill M.F.E. Djoen, membawa Kapal MV. Vox Maxima di Adhoc menuju Perairan Kabil Batam untuk lego jangkar. Berkas Awal Pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara sampel limbah yang telah diambil oleh Petugas KRI Siwar, saat ini telah diserahkan dan akan diteliti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri.

Yudo menyatakan, keberhasilan KRI Siwar-646 dalam menangkap kapal asing yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal di Perairan Bintan Kepri tersebut, merupakan bentuk komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut.

“Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI dilaut,” tandas mantan Danlantamal I Belawan ini. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/