26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gelar Sosialisasi Relaksasi, PKB dan BBNKB 2021 DWP BPPRD Sumut Turun ke Pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berperan aktif dalam menyukseskan program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2021, melalui sosialisasi langsung kepada wajib pajak, Dharma Wanita Persatuan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (DWP BPPRD Sumut), turun langsung ke pasar tradisional, yakni Pasar Petisah dan Pasar Ikan Lama Medan, Jumat (10/12) lalu.

SOSIALISASI: Ketua DWP BPPRD Sumut Maya Nova, saat sosialisasikan Program Relaksasi PKB dan BBNKB 2021.

“Dengan berinteraksi langsung serta membagikan informasi relaksasi melalui media leaflet atau brosur, kami terus berupaya menyosialisasikan sembari mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program yang banyak memberikan keuntungan ini,” ungkap Ketua DWP BPPRD Sumut Maya Nova Fadly.

Program Relaksasi PKB dan BBNKB 2021 yang dilaksanakan sejak 25 Oktober hingga 23 Desember 2021, memberikan berbagai manfaat, seperti pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya (diskon pokok PKB), pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya (gratis BBNKB kedua), dan pembebasan denda/sanksi administrasi PKB dan BBNKB, atau gratis denda.

Program tersebut dapat dinikmati wajib pajak di seluruh sentra pelayanan Samsat di Sumut.

“Untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan STNK, dapat dilakukan pada seluruh sentra pelayanan Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Gerai, Bus Samsat Keliling, Samsat Mall/Corner, Samsat Drive Thru, dan Samsat Saminten. Sementara untuk ganti STNK 5 tahunan dan BBNKB, hanya dapat dilakukan di Samsat Induk,” beber Maya.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pengurus DWP BPPRD Sumut bekerja sama dengan UPT Penyuluhan BPPRD Sumut, dan UPT PPD Medan Selatan, yang dibagi menjadi 2 kelompok. (rel/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berperan aktif dalam menyukseskan program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2021, melalui sosialisasi langsung kepada wajib pajak, Dharma Wanita Persatuan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (DWP BPPRD Sumut), turun langsung ke pasar tradisional, yakni Pasar Petisah dan Pasar Ikan Lama Medan, Jumat (10/12) lalu.

SOSIALISASI: Ketua DWP BPPRD Sumut Maya Nova, saat sosialisasikan Program Relaksasi PKB dan BBNKB 2021.

“Dengan berinteraksi langsung serta membagikan informasi relaksasi melalui media leaflet atau brosur, kami terus berupaya menyosialisasikan sembari mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program yang banyak memberikan keuntungan ini,” ungkap Ketua DWP BPPRD Sumut Maya Nova Fadly.

Program Relaksasi PKB dan BBNKB 2021 yang dilaksanakan sejak 25 Oktober hingga 23 Desember 2021, memberikan berbagai manfaat, seperti pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya (diskon pokok PKB), pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya (gratis BBNKB kedua), dan pembebasan denda/sanksi administrasi PKB dan BBNKB, atau gratis denda.

Program tersebut dapat dinikmati wajib pajak di seluruh sentra pelayanan Samsat di Sumut.

“Untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan STNK, dapat dilakukan pada seluruh sentra pelayanan Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Gerai, Bus Samsat Keliling, Samsat Mall/Corner, Samsat Drive Thru, dan Samsat Saminten. Sementara untuk ganti STNK 5 tahunan dan BBNKB, hanya dapat dilakukan di Samsat Induk,” beber Maya.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pengurus DWP BPPRD Sumut bekerja sama dengan UPT Penyuluhan BPPRD Sumut, dan UPT PPD Medan Selatan, yang dibagi menjadi 2 kelompok. (rel/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/