29 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Polres Labuhanbatu Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, 44 Kg Ganja Sudah Beredar, Sisa 6.214 Gram Disita

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap tiga tersangka dan menyita 6.214,34 gram ganja kering sisa dari 50 kg ganja yang telah beredar di masyarakat. Selain ganja polisi juga menyita sabu-sabu 6,56 gram.

TERSANGKA: Kepolisian Resor Labuhanbatu memaparkan tiga tersangka dan barang bukti ganja kering, Senin (13/12).fajar/sumut pos.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati,  di Mapolres, Senin (13/12) memaparkan jaringan narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja dan sabu serta menangkap tiga tersangka.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan  tersangka Khairuddin Hasibuan aalias Pak Khai (55) warga jalan Padangpasir Kelurahan Ujungbandar Rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram.

Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Himpun Meliala (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar-reja Kelurahan Ujungbandar Rantauprapat.”Barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat 6,56 gram dan ganja total berat 3.863 gram,” urainya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pkl 21 WIB dilakukan penggrebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka Sahrul Roni Nasution (40).

Tersangka Roni pada saat itu baru tiba di rumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang di rumah kontrakanya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan rumah Roni berhasil disita 1 plastik transparan berisi ganja yang disimpan dalam tas merah dengan berat 1.942 gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi ganja berat 3.200 Gram,satu buah timbangan warna merah,” lanjut Murniaty.

Dari keterangan tersangka Roni pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang diterima tersangka pada tanggal 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp85 juta dengan harga per kilo Rp1,7 juta.

“Di mana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih,adapun tersangka Roni menjual Rp2.000.000 per kilogram (kg) di mana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih,” paparnya.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun. Karena akan berdampak dalam kehidupan.

“Penggunaan ganja dapat merusak kesehatan otak. Yaitu mengganggu kemampuan berpikir. Sulit berkonsentrasi. Kesehatan paru dikarenakan kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru,” ujar Martualesi.

Terhadap tersangka Pak Khai, lanjut Kasat, akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan tersangka Himpun dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2. Untuk tersangka Roni, Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap tiga tersangka dan menyita 6.214,34 gram ganja kering sisa dari 50 kg ganja yang telah beredar di masyarakat. Selain ganja polisi juga menyita sabu-sabu 6,56 gram.

TERSANGKA: Kepolisian Resor Labuhanbatu memaparkan tiga tersangka dan barang bukti ganja kering, Senin (13/12).fajar/sumut pos.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati,  di Mapolres, Senin (13/12) memaparkan jaringan narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja dan sabu serta menangkap tiga tersangka.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan  tersangka Khairuddin Hasibuan aalias Pak Khai (55) warga jalan Padangpasir Kelurahan Ujungbandar Rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram.

Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Himpun Meliala (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar-reja Kelurahan Ujungbandar Rantauprapat.”Barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat 6,56 gram dan ganja total berat 3.863 gram,” urainya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pkl 21 WIB dilakukan penggrebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka Sahrul Roni Nasution (40).

Tersangka Roni pada saat itu baru tiba di rumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang di rumah kontrakanya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan rumah Roni berhasil disita 1 plastik transparan berisi ganja yang disimpan dalam tas merah dengan berat 1.942 gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi ganja berat 3.200 Gram,satu buah timbangan warna merah,” lanjut Murniaty.

Dari keterangan tersangka Roni pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang diterima tersangka pada tanggal 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp85 juta dengan harga per kilo Rp1,7 juta.

“Di mana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih,adapun tersangka Roni menjual Rp2.000.000 per kilogram (kg) di mana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih,” paparnya.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun. Karena akan berdampak dalam kehidupan.

“Penggunaan ganja dapat merusak kesehatan otak. Yaitu mengganggu kemampuan berpikir. Sulit berkonsentrasi. Kesehatan paru dikarenakan kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru,” ujar Martualesi.

Terhadap tersangka Pak Khai, lanjut Kasat, akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan tersangka Himpun dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2. Untuk tersangka Roni, Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (fdh/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/