25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Korban Diminta Lapor ke MA

Surat Tanah Palsu-Ilustrasi
Surat Tanah Palsu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan sikap tidak profesionalnya Hakim di Pengadilan Langkat, yang menyidangkan kasus pemalsuan data otentik berupa surat tanah dengan korban Yanto. Dinilai, proses hukum berjalan tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.

Apalagi, terdakwa Ansyari merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara selama proses persidangan mendapatkan penangguhan penahan oleh hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan pemalsuan tandatangan Kepala Kecamatan Gebang (Camat) Tuti Hendarsih. Tersiar kabar sidang tersebut, sudah tidak bergulir seperti pada umumnya persidangannya.

“Kalau begitu, kasus ini cendrung dipetieskan. Sudah pastinya, ada satu kesalahan yang dilakukan hakim yang tidak menjalani hukum acara dalam persidangan,” sebut Direkut LBH Medan, Surya Dinata kepada Sumut Pos, Minggu (8/1) siang.

Untuk diketahui, Yanto (40) sebagai warga Dusun Kelantan Dalam Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Rawa, Ansyari, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Kecamatan Gebang (Camat) Tuti Hendarsih.

Laporan berawal dari kecurigaan pelapor akan surat tanah dengan akta camat terhadap jual beli yang dilakukan Yanto sebagai pihak II dengan Kliwon selaku pihak I penjual tanah, beralamat di Dusun Pasar Rawa Hilir Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dugaan pemalsuan diperkirakan menguak media November 2015 lalu, setelah sebelumnya pelapor menguruskan surat tanah berakta camat tersebut di tahun 2014. Surat akta camat beregister Nomor:590.2-\\0./AKTA/VII/2014, setelah pelapor melakukan cros chek ke kecamatan ternyata diketahui tidak pernah masuk ke kecamatan atau untuk ditanda tangani camat.

Mengetahui itu, berdasarkan laporan tertulis pelapor (Yanto) kepada kecamatan akhirnya coba dilakukan mediasi dengan Ansyari selaku Sekdes yang diduga melakukan pemalsuan. Namun akhirnya setelah diberikan tenggat waktu, Ansyari tidak memperlihatkan itikad baik atau kooperatif, sampai akhirnya membuat pelapor yang merasa dirugikan melaporkan ke Polisi dan kasus dimaksud masuk ranah hukum bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Adapun kemungkinan pemalsuan otentik dilakukan Ansyari (Sekdes) Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yakni meliputi surat camat beserta stempel hingga tanda tangan camat. Mirisnya lagi, disebut-sebut praktik tersebut sudah berlangsung jauh sebelum Tuti Hendarsih menjabat Camat di Kecamatan Gebang.

Alhasil, terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan diketahui sudah menjalani persidangan dua kali masing-masing tanggal 7 November 2016 dan 14 November 2014 dengan menghadirkan sekitar delapan (8) saksi dengan perincian setiap sidang mengikutkan empat (4) saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat yaitu Rifai Afandi danmenyertakan majelis hakim dikutai oleh Dewi Andriyani dan dua anggota Majelis Hakim Anita dan Edi S.

Tersiar kabar, JPU dan Majelis Hakim mensidangkan terdakwa untuk ketiga kalinya tanpa menghadirkan saksi atau tidak diketahui persis namun dikabarkan sidang ketiga berlangsung 21 November 2016 lalu. Nah, belakangan diketahui, tanpa penjelasan resmi maupun alasan mendasar terdakwa diberikan penangguhan dan akhirnya menimbulkan pertanyaan bagi berbagai pihak.

Dengan urai kasus ini, Surya menyarankan kepada pihak dirugikan atau korban untuk melaporkan ketiga majelis hakim ke Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.”Bila tidak dilanjuti sidang ini, sudah jelas hakim melanggar kode etik dan tidak profesional harus dilaporkan kepada pihak terkait itu,” jelas pria berkacamata itu.

Dia juga mempertanyakan alasan hakim tidak menyidangkan perkara itu. Apa lagi, terdakwa tidak ditahan. Apakah terdakwa melarikan diri?.”Nah hal itu, harus ditanyakan kepada ketua PN Langkat,” jelasnya.

Dengan itu, ada penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Hakim tersebut. Pihak LBH Medan siap membantu korban untuk membuat laporan ke Hakim Pengawas di MA.”Kita siap bantu korban, biar ada kepastian hukum. Sidang harus tetap dilanjutkan biar salah atau tidak harus diputuskan dalam sidang tersebut,” tandasnya.(gus)

Surat Tanah Palsu-Ilustrasi
Surat Tanah Palsu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan sikap tidak profesionalnya Hakim di Pengadilan Langkat, yang menyidangkan kasus pemalsuan data otentik berupa surat tanah dengan korban Yanto. Dinilai, proses hukum berjalan tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.

Apalagi, terdakwa Ansyari merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara selama proses persidangan mendapatkan penangguhan penahan oleh hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan pemalsuan tandatangan Kepala Kecamatan Gebang (Camat) Tuti Hendarsih. Tersiar kabar sidang tersebut, sudah tidak bergulir seperti pada umumnya persidangannya.

“Kalau begitu, kasus ini cendrung dipetieskan. Sudah pastinya, ada satu kesalahan yang dilakukan hakim yang tidak menjalani hukum acara dalam persidangan,” sebut Direkut LBH Medan, Surya Dinata kepada Sumut Pos, Minggu (8/1) siang.

Untuk diketahui, Yanto (40) sebagai warga Dusun Kelantan Dalam Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Rawa, Ansyari, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Kecamatan Gebang (Camat) Tuti Hendarsih.

Laporan berawal dari kecurigaan pelapor akan surat tanah dengan akta camat terhadap jual beli yang dilakukan Yanto sebagai pihak II dengan Kliwon selaku pihak I penjual tanah, beralamat di Dusun Pasar Rawa Hilir Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dugaan pemalsuan diperkirakan menguak media November 2015 lalu, setelah sebelumnya pelapor menguruskan surat tanah berakta camat tersebut di tahun 2014. Surat akta camat beregister Nomor:590.2-\\0./AKTA/VII/2014, setelah pelapor melakukan cros chek ke kecamatan ternyata diketahui tidak pernah masuk ke kecamatan atau untuk ditanda tangani camat.

Mengetahui itu, berdasarkan laporan tertulis pelapor (Yanto) kepada kecamatan akhirnya coba dilakukan mediasi dengan Ansyari selaku Sekdes yang diduga melakukan pemalsuan. Namun akhirnya setelah diberikan tenggat waktu, Ansyari tidak memperlihatkan itikad baik atau kooperatif, sampai akhirnya membuat pelapor yang merasa dirugikan melaporkan ke Polisi dan kasus dimaksud masuk ranah hukum bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Adapun kemungkinan pemalsuan otentik dilakukan Ansyari (Sekdes) Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yakni meliputi surat camat beserta stempel hingga tanda tangan camat. Mirisnya lagi, disebut-sebut praktik tersebut sudah berlangsung jauh sebelum Tuti Hendarsih menjabat Camat di Kecamatan Gebang.

Alhasil, terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan diketahui sudah menjalani persidangan dua kali masing-masing tanggal 7 November 2016 dan 14 November 2014 dengan menghadirkan sekitar delapan (8) saksi dengan perincian setiap sidang mengikutkan empat (4) saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat yaitu Rifai Afandi danmenyertakan majelis hakim dikutai oleh Dewi Andriyani dan dua anggota Majelis Hakim Anita dan Edi S.

Tersiar kabar, JPU dan Majelis Hakim mensidangkan terdakwa untuk ketiga kalinya tanpa menghadirkan saksi atau tidak diketahui persis namun dikabarkan sidang ketiga berlangsung 21 November 2016 lalu. Nah, belakangan diketahui, tanpa penjelasan resmi maupun alasan mendasar terdakwa diberikan penangguhan dan akhirnya menimbulkan pertanyaan bagi berbagai pihak.

Dengan urai kasus ini, Surya menyarankan kepada pihak dirugikan atau korban untuk melaporkan ketiga majelis hakim ke Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.”Bila tidak dilanjuti sidang ini, sudah jelas hakim melanggar kode etik dan tidak profesional harus dilaporkan kepada pihak terkait itu,” jelas pria berkacamata itu.

Dia juga mempertanyakan alasan hakim tidak menyidangkan perkara itu. Apa lagi, terdakwa tidak ditahan. Apakah terdakwa melarikan diri?.”Nah hal itu, harus ditanyakan kepada ketua PN Langkat,” jelasnya.

Dengan itu, ada penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Hakim tersebut. Pihak LBH Medan siap membantu korban untuk membuat laporan ke Hakim Pengawas di MA.”Kita siap bantu korban, biar ada kepastian hukum. Sidang harus tetap dilanjutkan biar salah atau tidak harus diputuskan dalam sidang tersebut,” tandasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/