30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pengumuman Penerimaan Aanggota TKPSDA Wilayah Sungai Rokan Unsur Non Pemerintah no. 01/TKPSDA WS ROKAN /XII/2021

TKPSDA Wilayah Sungai Rokan mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur
organisasi sebagaimana di bawah ini untuk menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Rokan Unsur
Nonpemerintah Periode I (2022-2027), dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Organisasi/asosiasi nonpemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi yang termasuk dałam
unsur sebagai berikut:

1) Organisasi / asosiasi masyarakat adat
2) Organisasi / asosiasi pengguna air untuk pertanian
3) Organisasi / asosiasi pengusaha air minum
4) Organisasi / asosiasi industri pengguna air
5) Organisasi / asosiasi pengguna air untuk perikanan
6) Organisasi / asosiasi konservasi sember daya air
7) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk transportasi
8) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk pariwisata/olahraga
9) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk pertambangan
10) Organisasi / asosiasi pengusaha bidang kehutanan
11) Organisasi / asosiasi pengendali daya rusak air

Catatan: Organisasi / asosiasi profesi keahlian tidak termasuk dałam 11 (sebelas) kelompok unsur
tersebut di atas

B. Wilayah kerja organisasi / asosiasi meliputi seluruh Wilayah Sungai Rokan

C. Organisasi / asosiasi melampirkan daftar kegiatan yang relevan dengan kelompok unsur yang akan
diwakili

D. Untuk asosiasi sekurang-kurangnya mempunyai anggota 5 (lima) organisasi / mitra organisasi /
asosiasi wajib menyerahkan.

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh ketua organisasi di atas materai RP.10.000,- (Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Sekretariat TKPSDA WS ROKAN)
  2. Menyerahkan copy akte pendirian Organisasi / Asosiasi dan perubahannya yang disahkan oleh pejabat
    berwenang dan didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat
  3. Menyerahkan daftar nama pengurus organisasi yang ditandatangani oleh ketua
  4. Daftar kegiatan yang relevan dengan kelompok unsur yang akan diwakili, disertai keterangan yang
    memuat:

a. Nama Kegiatan
b. Lokasi
c. Waktu Pelaksanaan
d. Kelompok sasaran kegiatan disertai foto kegiatan
e. Kelompok sasaran kegaitan dan jumlah peserta
f. Manfaat yang diperoleh dari kegiatan
E. Bagi pendaftar dari Asosiasi harus memiliki anggota asosiasi paling sedikit 5 organisasi (Lampirkan daftar nama, alamat, nomor telepon/fax/email) organisasi yang menjadi anggota asosiasi Seluruh berkas harus diterima Sekretariat TKPSDA WS ROKAN Mulai Tanggal 14 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022. Berkas dapat dikirimkan melalui email, pos atau diantar sendiri.

Dikirimkan / diantar kepada TIM PEMILIHAN / SEKRETARIAT TKPSDA WS ROKAN Balai Wilayah Sungai Sumatera III Jalan Pepaya No. 26, Kota Pekanbaru, Telepon: 0761- 35795 Contact Person :

  1. Aisha Sri Masputri, ST (0822 3542 6735)
  2. Watri, M.Si (0853 6469 3395)

Alamat Email : tkpsdawsrokanbwss3@gmail.com
Jam Operasional : 09.00 -12.00 WIB dan 13.00 – 15.00 WIB
Kelengkapan dokumen pendaftaran:

  1. Verifikasi dokumen pendaftaran
  2. Tujuan organisasi dan pengalaman organisasi/asosiasi
  3. Wilayah kerja organisasi/asosiasi
  4. Pemenuhan kelompok 11 (sebelas) unsur organisasi/asosiasi

Ketentuan:
a. Berkas pendaftaran yang sudah diterima sekretariat tidak akan dikembalikan;
b. Selama proses seleksi pendaftar tidak dipungut biaya apapun;
c. Hanya pendaftar yang persyaratannya lengkap akan dilakukan evaluasi dokumen;
d. Pendaftar yang hasil evaluasinya meragukan akan dipanggil untuk klarifikasi;
e. Evaluasi akan menghasilkan organisasi/asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan
dikelompokkan ke dałam unsur yang sesuai;
f. Hasil pengelompokkan unsur akan diumumkan melalui website:
https://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera3/

TKPSDA Wilayah Sungai Rokan mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur
organisasi sebagaimana di bawah ini untuk menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Rokan Unsur
Nonpemerintah Periode I (2022-2027), dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Organisasi/asosiasi nonpemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi yang termasuk dałam
unsur sebagai berikut:

1) Organisasi / asosiasi masyarakat adat
2) Organisasi / asosiasi pengguna air untuk pertanian
3) Organisasi / asosiasi pengusaha air minum
4) Organisasi / asosiasi industri pengguna air
5) Organisasi / asosiasi pengguna air untuk perikanan
6) Organisasi / asosiasi konservasi sember daya air
7) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk transportasi
8) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk pariwisata/olahraga
9) Organisasi / asosiasi pengguna sda untuk pertambangan
10) Organisasi / asosiasi pengusaha bidang kehutanan
11) Organisasi / asosiasi pengendali daya rusak air

Catatan: Organisasi / asosiasi profesi keahlian tidak termasuk dałam 11 (sebelas) kelompok unsur
tersebut di atas

B. Wilayah kerja organisasi / asosiasi meliputi seluruh Wilayah Sungai Rokan

C. Organisasi / asosiasi melampirkan daftar kegiatan yang relevan dengan kelompok unsur yang akan
diwakili

D. Untuk asosiasi sekurang-kurangnya mempunyai anggota 5 (lima) organisasi / mitra organisasi /
asosiasi wajib menyerahkan.

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh ketua organisasi di atas materai RP.10.000,- (Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Sekretariat TKPSDA WS ROKAN)
  2. Menyerahkan copy akte pendirian Organisasi / Asosiasi dan perubahannya yang disahkan oleh pejabat
    berwenang dan didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat
  3. Menyerahkan daftar nama pengurus organisasi yang ditandatangani oleh ketua
  4. Daftar kegiatan yang relevan dengan kelompok unsur yang akan diwakili, disertai keterangan yang
    memuat:

a. Nama Kegiatan
b. Lokasi
c. Waktu Pelaksanaan
d. Kelompok sasaran kegiatan disertai foto kegiatan
e. Kelompok sasaran kegaitan dan jumlah peserta
f. Manfaat yang diperoleh dari kegiatan
E. Bagi pendaftar dari Asosiasi harus memiliki anggota asosiasi paling sedikit 5 organisasi (Lampirkan daftar nama, alamat, nomor telepon/fax/email) organisasi yang menjadi anggota asosiasi Seluruh berkas harus diterima Sekretariat TKPSDA WS ROKAN Mulai Tanggal 14 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022. Berkas dapat dikirimkan melalui email, pos atau diantar sendiri.

Dikirimkan / diantar kepada TIM PEMILIHAN / SEKRETARIAT TKPSDA WS ROKAN Balai Wilayah Sungai Sumatera III Jalan Pepaya No. 26, Kota Pekanbaru, Telepon: 0761- 35795 Contact Person :

  1. Aisha Sri Masputri, ST (0822 3542 6735)
  2. Watri, M.Si (0853 6469 3395)

Alamat Email : tkpsdawsrokanbwss3@gmail.com
Jam Operasional : 09.00 -12.00 WIB dan 13.00 – 15.00 WIB
Kelengkapan dokumen pendaftaran:

  1. Verifikasi dokumen pendaftaran
  2. Tujuan organisasi dan pengalaman organisasi/asosiasi
  3. Wilayah kerja organisasi/asosiasi
  4. Pemenuhan kelompok 11 (sebelas) unsur organisasi/asosiasi

Ketentuan:
a. Berkas pendaftaran yang sudah diterima sekretariat tidak akan dikembalikan;
b. Selama proses seleksi pendaftar tidak dipungut biaya apapun;
c. Hanya pendaftar yang persyaratannya lengkap akan dilakukan evaluasi dokumen;
d. Pendaftar yang hasil evaluasinya meragukan akan dipanggil untuk klarifikasi;
e. Evaluasi akan menghasilkan organisasi/asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan
dikelompokkan ke dałam unsur yang sesuai;
f. Hasil pengelompokkan unsur akan diumumkan melalui website:
https://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera3/

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/